Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Korupsi Kementan

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Febriyan

Senin, 2 Oktober 2023 23:07 WIB

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Febri Diansyah diperiksa sebagai pengacara, untuk mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pengacara, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, perihal dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. Pemeriksaan dilakukan sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.

Usai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB, dua mantan pegawai KPK itu menyatakan pemeriksaan mereka tak berhubungan dengan informasi soal penghilangan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

“Jadi kalau dikaitkan dengan pernyataan Jubir KPK tentang penghancuran dokumen hasil penggeledahan di Kantor Kementan itu kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” kata Febri.

Tak ditanya soal penggeledahan di Kementan

Hal itu dikatakan Febri sebab tidak ada satupun pertanyaan yang dilontarkan penyidik berhubungan dengan penggeledahan di Kementan, juga pernyataan Jubir KPK sebelumnya itu.

“Soal penghilangan berkas dan segala macam, dan secara faktual memang kami tidak pernah ada dalam kaitan hal tersebut. Kami tak bisa pastikan apakah benar ada pengerusakan itu dan kalaupun ada jelas kami tidak terlibat dalam proses semacam itu,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Perihal pemanggilan mereka, Febri menjelaskan pada 15 Juni 2023 ia dan Rasamala Aritonang mendapatkan surat kuasa khusus di tingkat penyelidikan dari Syahrul Yasin Limpo.

“Jadi kami mendampingi Menteri Pertanian dalam proses penyelidikan tersebut, kami melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan informasi dan dokumen sesuai pendapat hukum,” katanya.

Selanjutnya, sempat buat rekomendasi untuk Menteri Pertanian

<!--more-->

Hal itulah yang disusun sebagai pengacara, kata dia, dan itu pula yang dikonfirmasi oleh penyidik KPK. Febri mengatakan pihak KPK menyerahkan draft pendapat hukum yang dibuat oleh dirinya dan Rasamala dan ditemukan KPK saat menggeledah salah satu tempat penyidikan.

“Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar tidak ini disusun oleh saya dan Rasamala, jadi kami benarkan itu draft yang kami susun secara profesional,” ujarnya.

Adapun isi draft pendapat hukum itu, dijelaskan Febri, secara sederhana menyampaikan titik-titik rawan atau potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan di Kementan RI.

“Ujungnya di sana dituliskan secara jelas ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan ke Mentan. Poin utama rekomendasi itu adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan,” kata dia.

“Kami juga memberikan salinan surat kuasa khusus dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draft pendapat hukum,” ujar Febri.

KPK sebut sebagian dokumen dihancurkan

Selain Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, KPK juga memanggil pengacara Donal Fariz yang tidak hadir dalam pemanggilan itu. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan ketiga pengacara itu, dalam rangka proses memintai keterangan perihal dokumen-dokumen yang ditemukan KPK pada saat proses penggeledahan.

“Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini termasuk Donal Fariz karena ini kapasitasnya bukan sebagai kuasa hukum pihak tertentu. Jadi kami akan konfirmasi dokumen-dokumen yang ditemukan pada saat penggeledahan baik itu di rumah dinas Mentan Syahrul maupun penggeledahan di tempat lain,” kata Ali.

Ali menyatakan sebagian dokumen yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan dalam kondisi rusak.

“Dugaannya, barang buktinya disobek dan dihancurkan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti menjadi susah. Tapi apapun perbuatannya yang itu sengaja merintangi proses penyidikan itu menyalahi hukum dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ali.

Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis lalu, 28 September 2023. Selain dokumen, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp 30 miliar.

Berita terkait

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

3 jam lalu

KPK Sebut Eks Dirut PTPN XI Mark Up Anggaran untuk Beli Lahan Tebu

KPK menjelaskan konstruksi perkara atas penetapan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan yang diperuntukkan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

3 jam lalu

Soal Draf RUU Penyiaran, KPK Anggap Jurnalisme Investigasi Bantu Pemberantasan Korupsi

Pasal 50 B Ayat 2 huruf c draf RUU Penyiaran mengatur larangan penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

5 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

5 jam lalu

Jadi Pejabat di Pemprov Sulsel, Anak SYL Disebut Minta Uang ke Pejabat Kementan untuk Bayar Aksesori Mobil

Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementan mengungkap anak SYL pernah meminta uang untuk pembayaran aksesori mobil Rp 111 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

5 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI

KPK menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pengadaan lahan hak guna usaha yang diperuntukkan sebagai lahan penanaman tebu oleh PTPN XI.

Baca Selengkapnya

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

5 jam lalu

Usai Diperiksa Lagi di Kasus TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Irit Bicara

Windy Idol diperiksa kembali sebagai tersangka pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

7 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

8 jam lalu

PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Baca Selengkapnya

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

8 jam lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh: Penuntut Umum KPK Tak Berwenang Menuntut Perkara TPPU

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh keberatan mengenai kedudukan penuntut umum KPK yang tidak berwenang menuntut dalam perkara TPPU.

Baca Selengkapnya

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

9 jam lalu

Sulawesi Barat Siap Suplai Pangan Penduduk IKN

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, memberikan bantuan untuk meningkatkan produksi sektor pertanian dan perkebunan di Sulawesi Barat (Sulbar).

Baca Selengkapnya