Febri Diansyah Bantah Terlibat Perusakan Barang Bukti Korupsi Kementan
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Febriyan
Senin, 2 Oktober 2023 23:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua pengacara, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, perihal dugaan perkara tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. Pemeriksaan dilakukan sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023.
Usai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB, dua mantan pegawai KPK itu menyatakan pemeriksaan mereka tak berhubungan dengan informasi soal penghilangan barang bukti hasil penggeledahan di kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
“Jadi kalau dikaitkan dengan pernyataan Jubir KPK tentang penghancuran dokumen hasil penggeledahan di Kantor Kementan itu kami tegaskan tidak ada kaitannya dengan hal tersebut,” kata Febri.
Tak ditanya soal penggeledahan di Kementan
Hal itu dikatakan Febri sebab tidak ada satupun pertanyaan yang dilontarkan penyidik berhubungan dengan penggeledahan di Kementan, juga pernyataan Jubir KPK sebelumnya itu.
“Soal penghilangan berkas dan segala macam, dan secara faktual memang kami tidak pernah ada dalam kaitan hal tersebut. Kami tak bisa pastikan apakah benar ada pengerusakan itu dan kalaupun ada jelas kami tidak terlibat dalam proses semacam itu,” ujarnya.
Perihal pemanggilan mereka, Febri menjelaskan pada 15 Juni 2023 ia dan Rasamala Aritonang mendapatkan surat kuasa khusus di tingkat penyelidikan dari Syahrul Yasin Limpo.
“Jadi kami mendampingi Menteri Pertanian dalam proses penyelidikan tersebut, kami melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang untuk mendapatkan informasi dan dokumen sesuai pendapat hukum,” katanya.
Selanjutnya, sempat buat rekomendasi untuk Menteri Pertanian
<!--more-->
Hal itulah yang disusun sebagai pengacara, kata dia, dan itu pula yang dikonfirmasi oleh penyidik KPK. Febri mengatakan pihak KPK menyerahkan draft pendapat hukum yang dibuat oleh dirinya dan Rasamala dan ditemukan KPK saat menggeledah salah satu tempat penyidikan.
“Jadi lebih ke klarifikasi begitu. Benar tidak ini disusun oleh saya dan Rasamala, jadi kami benarkan itu draft yang kami susun secara profesional,” ujarnya.
Adapun isi draft pendapat hukum itu, dijelaskan Febri, secara sederhana menyampaikan titik-titik rawan atau potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan di Kementan RI.
“Ujungnya di sana dituliskan secara jelas ada 9 rekomendasi yang kami sampaikan ke Mentan. Poin utama rekomendasi itu adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementan,” kata dia.
“Kami juga memberikan salinan surat kuasa khusus dalam tahap penyelidikan. Jadi yang dikonfirmasi adalah draft pendapat hukum,” ujar Febri.
KPK sebut sebagian dokumen dihancurkan
Selain Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, KPK juga memanggil pengacara Donal Fariz yang tidak hadir dalam pemanggilan itu. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pemanggilan ketiga pengacara itu, dalam rangka proses memintai keterangan perihal dokumen-dokumen yang ditemukan KPK pada saat proses penggeledahan.
“Kami perlu konfirmasi kepada para saksi ini termasuk Donal Fariz karena ini kapasitasnya bukan sebagai kuasa hukum pihak tertentu. Jadi kami akan konfirmasi dokumen-dokumen yang ditemukan pada saat penggeledahan baik itu di rumah dinas Mentan Syahrul maupun penggeledahan di tempat lain,” kata Ali.
Ali menyatakan sebagian dokumen yang disita oleh penyidik dalam penggeledahan dalam kondisi rusak.
“Dugaannya, barang buktinya disobek dan dihancurkan. Artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti menjadi susah. Tapi apapun perbuatannya yang itu sengaja merintangi proses penyidikan itu menyalahi hukum dan harus dipertanggungjawabkan di depan hukum,” kata Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Kamis lalu, 28 September 2023. Selain dokumen, tim penyidik juga menyita uang tunai senilai sekitar Rp 30 miliar.