Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan SIM Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Hakim Konstitusi

Reporter

Eiben Heizar

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 15 September 2023 18:51 WIB

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan menolak permohonan pengujian pasal soal Surat Ijin Mengemudi disingkat SIM, menjadi SIM seumur hidup.

Rinciannya, permohonan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Arifin Purwanto pada tanggal 14 September 2023.

Dalam pengujian tersebut, Arifin Purwanto mencoba untuk menguji Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ yang mengatur masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan permintaan agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup, serupa dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menyatakan bahwa "Surat izin mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang." Arifin berpendapat bahwa ketentuan ini bertentangan dengan beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).

Ketua MK, Anwar Usman, dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lainnya, menolak permohonan tersebut. Arifin Purwanto dalam permohonannya juga menyampaikan masalah dalam mendapatkan SIM, termasuk dalam hal ujian teori dan praktik yang seringkali tidak transparan dan bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan finansial. Arifin mengusulkan adanya perubahan dalam prosedur perolehan SIM agar lebih sesuai dengan perkembangan zaman.

Arifin juga mempertanyakan mengapa SIM tidak diberlakukan seumur hidup seperti KTP, sementara alasan yang digunakan adalah untuk memantau kesehatan dan kondisi fisik pengemudi. Arifin berpendapat bahwa pengujian kemampuan pengemudi bisa dilakukan secara berkala melalui metode yang modern, seperti ujian online atau video call.

Advertising
Advertising

Namun, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa SIM dan KTP memiliki fungsi yang berbeda, dengan SIM berkaitan erat dengan keselamatan berlalu lintas, sementara KTP lebih berfokus pada identitas penduduk. Masa berlaku SIM selama lima tahun dirasa cukup untuk mengikuti perkembangan kondisi kesehatan dan kemampuan pengemudi serta perubahan data identitas.

Selain itu, Mahkamah menekankan bahwa SIM dapat diperbaharui secara online dan tanpa biaya berlebihan sesuai dengan kebijakan yang sudah ada. Karenanya, memperpanjang masa berlaku SIM menjadi seumur hidup tidak diperlukan dan tidak sesuai dengan fungsi utamanya dalam memastikan keselamatan berlalu lintas.

Dalam putusan tersebut, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki alasan berbeda (concurring opinion). Daniel sepakat dengan pendapat mayoritas hakim konstitusi yang menyatakan permohonan Pemohon tidak beralasan hukum. Namun Daniel berharap perlu dipertimbangkan untuk memberikan SIM seumur hidup bagi kelompok lanjut usia.

MKRI

Pilihan editor: Awal Munculnya Gagasan SIM Seumur Hidup, Jika Terjadi PNBP Polri Berkurang Rp 650 Miliar

Berita terkait

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

3 hari lalu

Manuver Menggembosi Mahkamah Konstitusi

Aturan baru dalam hasil revisi tersebut bakal mengancam independensi Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

3 hari lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

3 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya