Membangkang, Kabupaten/Kota Pasuruan Diadukan ke Menteri

Reporter

Editor

Senin, 18 Mei 2009 07:26 WIB

TEMPO Interaktif, Surabaya: Gubernur Jawa Timur Soekarwo melaporkan pemerintah Kota dan Kabupaten Pasuruan ke Menteri Dalam Negeri. Pasalnya, dua pemerintahan ini dianggap membangkang karena menolak diperiksa Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

"Ini pemeriksaan rutin. Saya heran mengapa mereka menolak?," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf kemarin. Pemeriksaan rutin itu meliputi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah. Dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, hanya dua daerah ini yang menolak diperiksa.

Penolakan itu, menurut Saifullah, bisa dikategorikan tidak mendukung penciptaan pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Ia mengatakan pengawasan ini untuk mendeteksi masalah yang dihadapi kota/kabupaten. "Kami akan membantu jika ada masalah, tidak perlu ada kecurigaan tentang pemeriksaan rutin ini," kata dia.

Pengawasan ini, Saifullah menambahkan, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, yang menyebutkan bahwa inspektorat harus melakukan pengawasan di tiap daerah.

Ia meminta agar kedua daerah tidak ngotot menolak untuk diperiksa oleh inspektorat provinsi. "Tapi kita akan terus melakukan koordinasi agar mereka bersedia diperiksa," kata dia.

Menurut Saifullah Yusuf, penolakan Kota dan Kabupaten Pasuruan dituangkan dalam surat penolakan yang isinya menolak menandatangani berita acara kesepakatan rancangan program kerja pengawasan tahunan (RKPT) 2009.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kota Pasuruan Setiyono dan Sekretaris Kabupaten Pasuruan Mahmud Rief. Alasan yang dikemukakan sama: pengawasan dilakukan oleh inspektorat kabupaten dan kota sendiri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah, disebutkan bahwa inspektorat provinsi melakukan pengawasan pada satuan kerja yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur. Inspektorat kabupaten/kota berwenang melakukan pengawasan pada satuan kerja yang didanai oleh APBD kabupaten/kota.

DINI MAWUNTYAS

Advertising
Advertising

Berita terkait

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

9 menit lalu

Bamsoet Tegaskan Hukum Harus Adaptif Terhadap Dinamika Zaman

Norma hukum yang dianggap ideal pada hari ini, bisa jadi dipandang memiliki banyak celah di masa depan, sehingga harus disesuaikan, direvisi atau bahkan diganti.

Baca Selengkapnya

Pascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler

14 menit lalu

Pascakecelakaan Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Ketahui 5 Perbedaan Bus Pariwisata dan Bus Reguler

Kecelakaan bus rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok masih jadi perhatian publik. Ketahui perbedaan bus pariwisata dan bus reguler.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

14 menit lalu

Presiden Jokowi Didesak Pilih Panitia Seleksi Capim KPK Berintegritas

Berbagai kalangan mendesak Presiden Jokowi agar memilih anggota panitia seleksi atau pansel calon pemimpin atau capim KPK yang berintegritas.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

21 menit lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024: Jakarta Livin Mandiri Raih Kemenangan Perdana, Kalahkan Juara Bertahan Bandung Bjb Tandamata

29 menit lalu

Hasil Proliga 2024: Jakarta Livin Mandiri Raih Kemenangan Perdana, Kalahkan Juara Bertahan Bandung Bjb Tandamata

Tim bola voli putri Jakarta Livin Mandiri meraih kemenangan pertama di arena Proliga 2024 dengan mengalahkan juara bertahan Bandung Bjb Tandamata.

Baca Selengkapnya

Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

29 menit lalu

Dishub Sumut Perketat Aturan dan Adakan Sosialisasi Usai Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Kecelakaan bus siswa SMK Lingga Kencana membuat Dishub Sumut ambil kebijakan perketat aturan hingga kemenhub akan terapkan aturan jangka pendek.

Baca Selengkapnya

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

36 menit lalu

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU

Baca Selengkapnya

Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

38 menit lalu

Profil Meryl Streep, Aktris Senior Penerima Penghargaan Palme d'Or 2024

Aktris Meryl Streep menerima penghargaan Palme d'Or di Festival Film Cannes pada Selasa, 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Padati GBK Menjelang Konser NCT Dream, Dreamies Bangga Pakai Batik

43 menit lalu

Padati GBK Menjelang Konser NCT Dream, Dreamies Bangga Pakai Batik

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

44 menit lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya