Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Minggu, 27 Agustus 2023 08:55 WIB

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Bakar sampah rumah tangga menjadi banyak kebiasaan masyarakat karena kepraktisannya untuk menghilangkan sampah. Namun, tindakan yang dianggap wajar ini, justru menjadi salah satu tindakan yang tidak hanya membahayakan manusia tetapi juga lingkungan yang menjadi tempat tinggal manusia itu sendiri.

Sampah rumah tangga yang dibakar, mengandung banyak bahan kimia beracun yang dapat mencemari udara. Oleh karena itu, dalam upaya mencegah polusi udara yang semakin buruk, pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang membakar sampah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum (Tibum). Ternyata, tidak hanya Kota Bogor yang memiliki peraturan daerah terkait hal ini. Beberapa kota lain juga turut menerapkan peraturan yang sama dengan sanksi yang berbeda-beda, berikut penjelasannya.


1. Kota Tangerang

Menanggapi kondisi polusi udara yang semakin meningkat, Wali Kota Tangerang Banten Arief R. Wismansyah mengeluarkan surat edaran mengenai pengelolaan sampah yang salah satu poinnya berisi larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Tak tanggung-tanggung bagi siapa saja yang melanggar larangan ini akan menghadapi ancaman pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda uang senilai Rp 50 juta bagi setiap individu yang melanggar.

Peraturan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar terus meningkatkan kesadaran akan lingkungan serta bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Seiring dengan meningkatnya dampak negatif karena kurangnya kepedulian masyarakat terhadap lingkungan yang tercermin pada amburadulnya cara pengelolaan sampah masyarakat.

Advertising
Advertising

2. Kota Samarinda

Beberapa tahun terakhir, banyak warga Samarinda yang dijumpai melakukan aktivitas pembakaran sampah di bantaran sungai Musi. Hal ini ditemukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda saat melakukan razia sampah. Tentu peristiwa ini menjadi tamparan bahwa Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah harus benar-benar diberikan sosialisasinya kepada masyarakat.

Perlu juga ditekankan bahwa dalam peraturan tersebut juga tertulis bahwa sanksi yang mengancam para pelaku pembakaran sampah ini bisa berupa hukuman kurungan penjara 3 bulan atau denda hingga Rp 50 juta.

3. Kota Yogyakarta

Selain masalah polusi udara, pembakaran sampah juga bisa berujung pada bencana kebakaran. Inilah yang terjadi di kota Yogyakarta. Dilansir dari laman Jogja.go.id, pada bulan Agustus ini, tercatat sudah ada 5 kasus kebakaran sampah di kota Yogyakarta. Meningkatnya kejadian kebakaran karena pembakaran sampah ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat (Damkarmat) dan Pemerintah kota Yogyakarta.

PJ Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo, dalam suatu kesempatan mengingatkan bahwa pembakaran sampah sembarangan tidak boleh dilakukan dan telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, dimana pelaku pelanggaran akan diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling tinggi Rp 50 juta.

4. Kota Pekanbaru

Sama halnya dengan kota-kota lain, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 7 ayat (2) dan (3). Sanksi bagi pelanggar adalah denda sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 10 juta.


Pilihan Editor: Bakar Sampah di Kota Bogor akan Didenda Rp 10 Juta

Berita terkait

Profil Teguh Karya, Maestro Perfilman Indonesia dan Pendiri Teater Populer Pernah Kerja di Hotel Indonesia

8 jam lalu

Profil Teguh Karya, Maestro Perfilman Indonesia dan Pendiri Teater Populer Pernah Kerja di Hotel Indonesia

Dunia film dan teater Indonesia akan selalu mengenang jasa pendiri Teater Populer, Teguh Karya. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Elektabilitas Anak Muda Ini Tinggi untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

1 hari lalu

Elektabilitas Anak Muda Ini Tinggi untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta

Sejumlah nama anak muda mendulang suara yang cukup besar dalam survei untuk Pilkada 2024 Kota Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Jurus Yogyakarta Jaga Kawasan Sumbu Filosofi dari Potensi Bencana

1 hari lalu

Jurus Yogyakarta Jaga Kawasan Sumbu Filosofi dari Potensi Bencana

Kawasan Sumbu Filosofi secara khusus memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologi dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

1 hari lalu

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

2 hari lalu

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

Gempa darat menggetarkan wilayah Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis siang, 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

2 hari lalu

Sumbu Filosofi Yogyakarta Diakui UNESCO, Makna Garis Imajiner Gunung Merapi ke Laut Selatan

UNESCO akui Sumbu Filosofi Yogyakarta, garis imajiner dari Gunung Merapi, Tugu, Keraton Yogyakarta, Panggung Krapyak, dan bermuara di Laut Selatan.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

2 hari lalu

Peristiwa Gejayan dan Kematian Moses Gatutkaca 26 Tahun Lalu, Siapa Tanggung Jawab?

Puncak aksi mahasiswa di Gejayan terjadi pada 8 Mei 1998 setelah salat Jumat. Moses Gatutkaca menjadi korban dengan luka parah. Siapa tanggung jawab?

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

3 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

3 hari lalu

Daftar Pemilihan Gubernur yang Digelar pada Pilkada 2024, Mengapa Yogyakarta Tak Termasuk?

Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada November 2024 di semua provinsi di seluruh Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

3 hari lalu

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.

Baca Selengkapnya