2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Febriyan

Selasa, 22 Agustus 2023 18:50 WIB

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Solo - Dua penggugat ijazah Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Bambang Tri Mulyono, dan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur, mengajukan kasasi atas vonis Banding Pengadilan Tinggi Semarang yang menghukum mereka 4 tahun penjara. Kuasa huum keduanya, Eggi Sudjana, menyerahkan tambahan memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada hari ini, Selasa, 22 Agustus 2023.

Eggi mengatakan kliennya mengajukan kasasi karena menilai vonis yang selama ini dijatuhkan kepada mereka tidak sesuai fakta yang ada. Bambang dan Gus Nur sebelumnya mendapatkan vonis 6 tahun penjara saat persidangan tingkat pertama di PN Solo.

Eggi menyatakan telah menyerahkan memori kasasi sebelumnya. "Dasar kita adalah edaran mahkamah agung Nomor 20 tahun 1983. Bahwa sebelum putus bisa menambahkan atau memperbaiki materi pembelaan," kata Eggi kepada awak media di Solo, Selasa, 22 Agustus 2023.

Serahkan beberapa materi tambahan

Ia menjelaskan ada beberapa materi tambahan yang diberikan PN Solo. Menurutnya keduanya tidak bersalah. "Untuk bukti memori kasasinya sudah kita sampaikan dan diterima pihak PN untuk selanjutkan diteruskan ke MA," kata Eggi.

Beberapa poin pentingnya, lanjut Eggi Sudjana, kedua terdakwa menjalankan peran serta masyarakat dalam konteks penegakkan hukum. Kemudian setiap masyarakat memiliki kebebasan berpendapat baik lisan maupun tulisan.

"Kebebasan berpendapat dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 45 Pasal 28," tuturnya.

Advertising
Advertising

Kemudian poin yang terakhir, lanjutnya, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 108, setiap orang mengetahui ada suatu kejahatan dapat bertindak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib

"Dalam konteks ini, kedua klien kami menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah lalu. Kemudian berlanjut justru dengan menggugat, klien kami ditangkap dan dipenjara sampai hari ini bersama," ucap dia.

Menurut Eggi, hal itu merupakan satu kekeliruan besar dalam hukum. Dimana masyarakat yang melakukan peran dalam kontrol sosial dan mengemukakan pendapat yang seharusnya dijamin undang-undang, namun malah mendapat kurungan penjara.

"Namun hingga saat ini baik sidang ditingkat PN hingga PT Jokowi hanya diam. Tidak berani menunjukkan ijazah yang asli, maka logika hukum mengatakan dia mengakui bahwa memang dia tidak ada ijazah aslinya," papar dia.

Tantang Jokowi tunjukan ijazah asli

Bila Presiden Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya, lanjut dia, maka pihaknya akan berhenti dan menerima vonis hukuman yang diberikan.

"Bahkan Bambang Tri sampai sesumbar bila ijazah itu ada dan asli, dia siap menembak kepalanya sendiri," ujar Eggi

Hal senada juga diungkapkan kedua kuasa hukum terdakwa lainnya Damai Hari Lubis. Dia menuturkan kasus ini akan terang bila presiden bisa menunjukkan ijazah aslinya.

"Poinnya di situ. Klarifikasi dengan bukti. Jangan hanya katanya ada, lah buktinya apa," katanya.

Kasus ini bermula dari Bambang Tri dengan Gus Nur melakukan podcast di Channel YouTube Gus Nur 13 Official. Dalam podcast itu, Gus Nur mengundang Bambang Tri untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Bahkan, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah, untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

Berita terkait

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

11 menit lalu

Freeport Indonesia, Kritik Pengamat Ekonomi UGM hingga Perpanjangan Kontrak

Pengamat Ekonomi Energi UGM Fahmy Radhi mengkritik perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

14 menit lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

9 jam lalu

Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Presiden Jokowi menerapkan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan. Dirut BPJS Kesehatan klaim pihak rumah sakit sudah siap.

Baca Selengkapnya

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

10 jam lalu

Profil Nahdlatul Wathan, Organisasi Massa Islam Pertama Bangun Ekosistem di IKN

Nahdlatul Wathan (NW) menjadi organisasi massa Islam pertama yang membangun ekosistem di Ibu Kota Nusantara (IKN). Begini profilnya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

12 jam lalu

Jokowi Beri Sinyal Bansos Beras Dilanjutkan sampai Desember 2024

Dalam Pilpres 2024, pemberian bansos beras oleh Jokowi dikritik lawan politik hingga kelompok sipil sebagai upaya cawe-cawe.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

13 jam lalu

Pansel KPK Jadi Ujian Terakhir Presiden Jokowi, Memperbaiki atau Merusak?

Sejumlah pihak menyatakan pembentukan Pansel KPK menjadi ujian terakhir bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Pemberantasan korupsi semakin suram?

Baca Selengkapnya

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

15 jam lalu

Jokowi Jadi Presiden Kedua setelah Gus Dur Sambangi Kabupaten Muna

Keterangan tertulis Sekretariat Presiden menyebut Jokowi disambut lautan masyarakat saat meninjau Pasar Laino Raha, Kabupaten Muna.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

15 jam lalu

Jokowi Resmi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Ini Penggantinya

Jokowi resmi menghapus sistem kelas melalui Perpres Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

16 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

16 jam lalu

Partai Negoro Resmi Diluncurkan, Program Terdekat Minta Penegak Hukum Adili Jokowi

Partai Negoro yang didirikan Faizal Assegaf dan kawan-kawan diluncurkan kemarin. Program jangka pendek mereka minta penegak hukum adili Jokowi.

Baca Selengkapnya