Tersangka Penyemat Bendera Merah Putih ke Anjing Dibebaskan

Editor

Febriyan

Rabu, 16 Agustus 2023 16:56 WIB

Robert Herry Son mencium bendera merah putih setelah dibebaskan dari kasus penyematan bendera merah putih pada anjing melalui restorative justice di Mapolres Bengkalis, Rabu, 16 Agustus 2023. Polres Bengkalis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bengkalis membebaskan tersangka penyemat pita bendera Merah Putih pada leher anjing, Robert Herry Son. Pembebasan Robert dilakukan melalui melalui skema keadilan restoratif atau restorative justice pada hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.

Polres Bengkalis menetapkan Robert sebagai tersangka pelecehan lambang negara pada Ahad, 13 Agustus 2023. Hal itu terjadi setelah video Robert mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing viral di dunia maya.

Polres Bengkalis menjerat Robert dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan RI.

Robert telah meminta maaf dan mengatakan tindakannya tidak bermaksud menghina, tetapi spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI ke-78. Pria berusia 22 tahun itu merupakan Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS).

Kapolres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Bimo Anggoro mengatakan penyelesaian perkara Robert dikemas dalam acara apel kebangsaan di Mapolres Bengkalis, hari ini. Acara ini dihadiri oleh semua unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar dan semua elemen masyarakat.

“Dalam apel kebangsaan tersebut, tersangka atas nama Robert Harry Son menyampaikan penyesalan, permohonan maaf dan menunjukkan rasa cintanya kepada NKRI dan penghormatan kepada Bendera Merah Putih,” kata Bimo dalam keterangan resmi, Rabu, 16 Agustus 2023.

Pelapor telah menerima permohonan maaf Robert dan mencabut laporan

Advertising
Advertising

Bimo mengatakan pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka dan sepakat mencabut laporan sehingga dihentikan melalui mekanisme restorative justice.

Bimo menjelaskan kasus ini bermula dari viralnya video amatir yang memperlihatkan Robert menyematkan bendera merah putih pada leher seekor hewan jenis Anjing, 9 Agustus 2023.

Dalam video tersebut, terdengar sang perekam dan Robert terlibat perdebatan. Perekam menuduh tindakan Robert diduga menghina atau melecehkan simbol negara tersebut. Kejadian itupun viral dan seorang warga bernama Basri kemudian melayangkan laporan ke Polsek Pinggir.

Pasca menerima laporan, Polres Bengkalis langsung menahan Robert untuk mencegah kerusuhan. Sebab, pada saat itu sudah ada sekumpulan warga yang marah atas viralnya video pengalungan bendera Merah Putih.

Berita terkait

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

3 hari lalu

Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

PDIP memberi klarifikasi mengapa tak ada foto Jokowi di kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Wajibkah pemasangan foto presiden dan wakil presiden?

Baca Selengkapnya

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

13 hari lalu

Pengadilan Bebaskan Berbicara di Berbagai Forum, Rocky Gerung Terima Kasih ke Hakim Sudah Pakai Akal Sehat

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang meminta hakim menghukum Rocky Gerung untuk tidak berbicara di berbagai forum.

Baca Selengkapnya

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

13 hari lalu

Pesawat Khusus Anjing Bakal Terbang dari New York Mulai Bulan Depan

Bark Air merupakan layanan perjalanan udara pertama yang memungkinkan anjing menikmati penerbangan kelas satu.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

17 hari lalu

Prabowo-Gibran Akan Dilantik, Begini Aturan Memasang Foto Presiden dan Wapres

Foto Prabowo dan Gibran akan segera terpajang di berbagai kantor, lembaga dan instansi

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

19 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

24 hari lalu

8 Tersangka Kasus Rempang Dibebaskan Usai Dapat Restorative Justice, Ini Harapan Tim Solidaritas Kepada Polisi

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai 8 tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan

Baca Selengkapnya

Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

35 hari lalu

Tempat Penitipan Hewan Peliharaan Laris Jelang Lebaran, Berapa Tarifnya?

Tempat penitipan hewan, terutama kucing dan anjing, banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang hendak mudik lebaran.

Baca Selengkapnya

Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

42 hari lalu

Anjing Ini Kembali Bertemu Pemiliknya Usai Insiden Ketinggalan Pesawat dan Hilang di Bandara

Maskapai penerbangan menerbangkan kembali pemilik anjing yang hilang di bandara

Baca Selengkapnya

Barang Bukti Sabu 15,6 Kilogram Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polres Bengkalis - Bea dan Cukai

4 Maret 2024

Barang Bukti Sabu 15,6 Kilogram Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polres Bengkalis - Bea dan Cukai

Pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu hasil kerja sama Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Bea dan Cukai Bengkalis.

Baca Selengkapnya

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

28 Februari 2024

Sidang Penghinaan Jokowi, Gugatan David Tobing Diangggap Hanya untuk Mengganggu Rocky Gerung

Kritik Rocky Gerung terhadap kebijakan UU Omnibus Law dianggap oleh David Tobing sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya