Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang Naik Penyidikan
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Amirullah
Rabu, 16 Agustus 2023 14:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menaikan status penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Namun Bareskrim belum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan status penyidikan ini ditetapkan setelah gelar perkara yang dihadiri Biro Pengawasan Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, Inspektorat Pengawasan Umum, dan Divisi Propam Polri. Selain itu, gelar perkara juga dihadiri Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan RI, serta para ahli.
“Hasil gelar perkara disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.
Whisnu mengatakan Panji Gumilang disangka dengan dua tindak pidana, yakni pasal TPPU dengan tindak pidana asal undang-undang yayasan dan pasal penggelapan. Kemudian, Panji juga dijerat dengan pasal korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Panji akan dijerat dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya Panji Gumilang telah dimintai keterangan pada 7 Agustus lalu. Dalam pemeriksaan itu Panji tidak membantah soal adanya dugaan TPPU.
Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dugaan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang setelah menerima laporan dari PPATK. Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji Gumilang diduga melakukan TPPU senilai kurang lebih Rp 15 triliun.
Panji disebut mencampuradukkan dana operasional yayasan yang diantaranya bersumber dari zakat dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rekening pribadinya. Terlebih, dia disebut menggunakan dana tersebut untuk pembayaran pinjaman atas nama pribadi serta digunakan untuk penempatan deposito atas nama pribadi.
Perbuatan Panji Gumilang tersebut telah melanggar ketentuan yang ada yakni Pasal 5 UU Nomor 28 Tahu 2004 jo UU Nomod 6 Tahun 2001 tentang Yayasan. Tindakan Panji juga disebut telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
EKA YUDHA SAPUTRA | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Dalam Sehari, Ganjar Pranowo Dua Kali Bertemu Influencer