Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Penisataan Agama Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung

Editor

Amirullah

Rabu, 16 Agustus 2023 10:57 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara penyidikan dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Agung RI hari ini, Rabu, 16 Agustus 2023.

“Kami pagi hari ini akan menyerahkan berkas perkara kepada Kejaksaan, di mana lebih lanjut akan dilaksanakan penelitian oleh jaksa penuntut umum,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Rabu, 16 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan penyidik Dittipidum telah selesai melakukan pemberkasan setelah memeriksa 41 saksi dan 18 ahli. Kemudian, setelah berkas diserahkan, jaksa penuntut umum akan meneliti apakah berkas sudah lengkap atau belum.

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penodaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong pada 1 Agustus 2023.

Penetapan Panji sebagai tersangka itu diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani. Dia menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.

Advertising
Advertising

Setelah penetapan tersangka, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Panji Gumilang. Panji Gumilang resmi ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 Agustus 2023.

Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 156a KUHP dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Dalam Sehari, Ganjar Pranowo Dua Kali Bertemu Influencer

Berita terkait

Ari Dono Sukmanto Kapolri Tersingkat Sepanjang Sejarah Polri, Menjabat Hanya Sepekan 2 Hari

1 hari lalu

Ari Dono Sukmanto Kapolri Tersingkat Sepanjang Sejarah Polri, Menjabat Hanya Sepekan 2 Hari

Ari Dono Sukmanto Kapolri paling singkat. Menjabat 23 Oktober 2019 hingga 1 November 2019 alias 1 pekan 2 hari saja,

Baca Selengkapnya

PPATK Sudah Koordinasi dengan Aparat soal Ribuan Rekening Terlibat Judi Online

3 hari lalu

PPATK Sudah Koordinasi dengan Aparat soal Ribuan Rekening Terlibat Judi Online

PPATK telah mengungkap ada 5 ribu rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online.

Baca Selengkapnya

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

3 hari lalu

58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya

Baca Selengkapnya

Jawa Barat Jawara Judi Online, Polda Lakukan Ini

5 hari lalu

Jawa Barat Jawara Judi Online, Polda Lakukan Ini

Posisi kedua ditempati oleh Daerah Khusus Jakarta dengan 235.568 pelaku judi online dan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.

Baca Selengkapnya

Kasus Fredy Pratama Jadi Temuan Paling Banyak dalam Sejarah PPATK

6 hari lalu

Kasus Fredy Pratama Jadi Temuan Paling Banyak dalam Sejarah PPATK

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menanggapi pertanyaan anggota DPR soal kinerja lembaganya dalam membantu menangkap buron narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Menkopolhukam Minta Selidiki 5 Ribu Rekening Judi Online, Bareskrim Akan Koordinasi dengan Banyak Lembaga

7 hari lalu

Menkopolhukam Minta Selidiki 5 Ribu Rekening Judi Online, Bareskrim Akan Koordinasi dengan Banyak Lembaga

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto mengatakan ada 5 ribu rekening yang masuk dalam aliran uang judi online. Bareskrim diminta menyelidiki.

Baca Selengkapnya

Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias, Berikut 5 Lagu yang Dilarang Dinyanyikannya

7 hari lalu

Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias, Berikut 5 Lagu yang Dilarang Dinyanyikannya

Ari Bias geram merasa dicuek oleh Agnez Mo perihal dugaan pelanggaran hak cipta.

Baca Selengkapnya

Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

8 hari lalu

Agnez Mo Dilaporkan Ari Bias ke Bareskrim Polri: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Musisi Ari Bias melarang Agnez Mo membawakan lagu ciptaannya karena bermasalah dengan royalti. Ari Bias setidaknya menciptakan lima lagu untuknya

Baca Selengkapnya

Siap Tanggung Jawab Jika Anggotanya Terlibat Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Ini Profil Kapolda Sumatera Barat

8 hari lalu

Siap Tanggung Jawab Jika Anggotanya Terlibat Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Ini Profil Kapolda Sumatera Barat

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan siap bertanggung jawab jika anggotanya terlibat dalam kematian Afit, bocah 13 tahun di Padang,

Baca Selengkapnya

Konflik Agnez Mo vs Ari Bias Berujung Laporan ke Polisi

10 hari lalu

Konflik Agnez Mo vs Ari Bias Berujung Laporan ke Polisi

Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke polisi setelah somasinya tak mendapatkan tanggapan.

Baca Selengkapnya