Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Selasa, 15 Agustus 2023 00:19 WIB

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD 2017-2018, di KPK, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang melibatkan Zumi Zola. Lima orang tersebut merupaakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Kelima orang tersebut adalah Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR). Mereka ditahan mulai hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 hingga 20 hari ke depan atau 2 September 2023.

"Hari ini Senin (14/8), penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2023.

Ali menyatakan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyatakan bahwa kelima orang itu merupakan bagian dari 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi yang telah diumumkan oleh KPK pada Januari lalu.

6 tersangka belum ditahan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menerangkan, dari 28 orang tersebut, tersisa 6 orang tersangka yang belum ditahan, yaitu: Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran. KPK, menurut dia, akan segera melakukan penjadwalan pemanggilan kepada enam orang tersebut.

Advertising
Advertising

KPK sebelumnya menyatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menerima suap sebesar. Suap itu diberikan agar DPRD mengesahkan RAPBD Pemprov Jambi.

Suap ini melibatkan Gubernur Jambi yang saat itu menjabat, Zumi Zola. Mantan artis itu disebut menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin untuk dibagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi. .

Paut kemudian menyerahkan uang tersebut kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. Uang tersebut kemudian dibagikan yang disesuaikan dengan posisi para tersangka dengan taksiran Rp. 100 juta sampai Rp. 400 juta per anggota DPRD.

Dalam kasus ini, Zumi Zola telah divonis bersalah. Dia mendapatkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsisder tiga bulan kurungan. Setelah menjalani penahanan sejak 14 Desember 2018, politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada September 2022 dengan status bebas bersyarat.

AKHMAD RIYADH |ANTARA

Berita terkait

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

1 jam lalu

Jokowi Godok Komposisi Pansel Calon Pimpinan KPK

Jokowi masih menggodok nama-nama calon anggota pansel calon pimpinan dan dewan pengawas KPK

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

2 jam lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

6 jam lalu

Jaksa KPK Akan Panggil Keluarga Syahrul Yasin Limpo di Persidangan untuk Konfirmasi Temuan

Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyebut institusinya akan menghadirkan keluarga bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai saksi.

Baca Selengkapnya

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

14 jam lalu

KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

19 jam lalu

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas tak ingin KPK kian terpuruk setelah pimpinan yang dipilih lewat pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah

Baca Selengkapnya

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

20 jam lalu

Gus Muhdlor Ditahan, Wakil Bupati Sidoarjo Dilantik Jadi Plt Bupati

Gus Muhdlor dilarang menjalankan tugas sebagai bupati jika sedang menjalani masa tahanan.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

20 jam lalu

Praperadilan Eks Kepala Rutan KPK Ditolak, Pengacara Tidak Sependapat dengan Putusan Hakim

Pengacara eks Kepala Rutan KPK menghormati putusan praperadilan meski tidak sependapat dengan hakim.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

21 jam lalu

Praperadilan Bekas Kepala Rutan KPK Ditolak, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan eks Kepala Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Achmad Fauzi

Baca Selengkapnya

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

1 hari lalu

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang di Sidang Syahrul Yasin Limpo, Bahas Kebocoran BAP

Eks Sespri Kasdi Subagyono minta perlindungan LPSK karena BAP miliknya di KPK bocor ke tangan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

1 hari lalu

Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024

Baca Selengkapnya