Lagi, KPK Tahan 5 Penerima Suap Zumi Zola

Reporter

Magang KJI

Editor

Febriyan

Selasa, 15 Agustus 2023 00:19 WIB

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan lima orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD 2017-2018, di KPK, Jakarta, Senin, 14 Agustus 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 yang melibatkan Zumi Zola. Lima orang tersebut merupaakan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Kelima orang tersebut adalah Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), dan Nurhayati (NR). Mereka ditahan mulai hari ini, Senin, 14 Agustus 2023 hingga 20 hari ke depan atau 2 September 2023.

"Hari ini Senin (14/8), penyidik kembali menahan lima orang yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, 14 Agustus 2023.

Ali menyatakan penahanan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyatakan bahwa kelima orang itu merupakan bagian dari 28 tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Pemerintah Provinsi Jambi yang telah diumumkan oleh KPK pada Januari lalu.

6 tersangka belum ditahan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menerangkan, dari 28 orang tersebut, tersisa 6 orang tersangka yang belum ditahan, yaitu: Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil, Rahima, dan Mesran. KPK, menurut dia, akan segera melakukan penjadwalan pemanggilan kepada enam orang tersebut.

Advertising
Advertising

KPK sebelumnya menyatakan bahwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 menerima suap sebesar. Suap itu diberikan agar DPRD mengesahkan RAPBD Pemprov Jambi.

Suap ini melibatkan Gubernur Jambi yang saat itu menjabat, Zumi Zola. Mantan artis itu disebut menyiapkan dana sekitar Rp 2,3 miliar melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin untuk dibagikan kepada Anggota DPRD Provinsi Jambi. .

Paut kemudian menyerahkan uang tersebut kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi. Uang tersebut kemudian dibagikan yang disesuaikan dengan posisi para tersangka dengan taksiran Rp. 100 juta sampai Rp. 400 juta per anggota DPRD.

Dalam kasus ini, Zumi Zola telah divonis bersalah. Dia mendapatkan hukuman enam tahun penjara plus denda Rp 500 juta subsisder tiga bulan kurungan. Setelah menjalani penahanan sejak 14 Desember 2018, politikus Partai Amanat Nasional atau PAN itu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin pada September 2022 dengan status bebas bersyarat.

AKHMAD RIYADH |ANTARA

Berita terkait

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

12 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

2 hari lalu

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya