Ramai-ramai Kritik Kababinkum TNI soal Kasus Mayor Dedi Hasibuan: Kontroversial dan Perkeruh Situasi?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 13 Agustus 2023 06:00 WIB

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, Oditur Jenderal (Orjen) TNI Nazali Lempo dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit (depan, dari kanan ke kiri) serta didampingi prajurit pom AD, pom AL, dan pom AU saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap prajurit TNI aktif atas perkara dugaan kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Jumat, 28 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut TNI meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi mematuhi aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Penetapan status tersangka anggota TNI aktif oleh KPK dinilai melanggar prosedur. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda (Laksda) Kresno Buntoro menyampaikan bahwa TNI memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum kepada keluarga prajurit. Kresno sebelumnya mengatakan Mayor Dedi adalah penasehat hukum tersangka ARF berdasarkan SEMA No. 02/1971. ARF juga disebut keluarga Mayor Dedi dan berhak atas bantuan hukum dari anggota TNI sebagai kuasa hukumnya.

Sebelumnya, Mayor Dedi Hasibuan bersama sekitar 40 anggota TNI dengan seragam dinas melakukan penggerudukan terhadap Mapolrestabes Medan pada 5 Agustus 2023. Tujuan mereka adalah untuk mengintervensi proses hukum dalam kasus mafia tanah yang melibatkan tersangka ARF, yang merupakan keluarga dari Mayor Dedi. Mereka juga meminta agar penahanan ARF ditangguhkan.

Pernyataan ini lantas mengundang kritik dari sejumlah pihak seperti Imparsial dan PBHI. Berikut kritiknya dihimpun Tempo.<!--more-->

Imparsial: kababinkum tak paham aturan hukum terkait peran TNI

Imparsial mengkritik pernyataan Kababinkum di konferensi pers soal kasus Mayor Dedi Hasibuan yang menggeruduk Polrestabes Medan Sumatera Utara pada Kamis, 10 Agustus 2023.

"Kami memandang, pernyataan Kababinkum TNI yang menyatakan anggota TNI dapat memberi bantuan hukum bagi prajurit TNI dan keluarga menunjukkan bahwa Kababinkum tidak memahami secara komprehensif aturan hukum terkait peran TNI dalam proses penegakan hukum. Hal itu dapat dilihat dari adanya pemahaman yang salah dan keliru terhadap beberapa aturan terkait bantuan hukum" kata Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam keterangan persnya Sabtu 12 Agustus 2023.

Advertising
Advertising

Imparsial membenarkan bahwa setiap orang tanpa terkecuali prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI berhak mendapatkan bantuan hukum. Hak atas bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia, pada pasal 7 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin persamaan kedudukan di muka hukum dan Pasal 16 dan Pasal 26 International Covenant on Civil and Political Rights (Konvensi Hak Sipil dan Politik) yang pada intinya menjamin bahwa semua orang berhak atas perlindungan dari hukum.

Namun secara khusus bagi lingkungan TNI, jaminan bantuan hukum kembali ditegaskan dalam pasal Pasal 105, 215 dan 216 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang pada intinya adanya jaminan bantuan hukum bagi tersangka yang diadili di peradilan militer maupun koneksitas. Jaminan tersebut juga kembali ditegaskan UU TNI dalam Pasal 50 ayat (2) huruf f yang menyatakan “prajurit dan prajurit siswa mendapatkan rawatan dan layanan kedinasan meliputi.. (f). bantuan hukum”. Selanjutnya Pasal 50 ayat 3 “keluarga prajurit memperoleh layanan kedinasan meliputi.. (c). bantuan hukum”.

"Kami memandang, keseluruhan pasal yang disebutkan di atas harus dipahami sebagai adanya jaminan negara kepada siapapun termasuk prajurit TNI dan keluarga prajurit TNI untuk memperoleh bantuan hukum.Jika dicermati, tidak ada yang menyebutkan adanya pemberian kewenangan kepada prajurit TNI untuk dapat memberikan pendampingan/bantuan hukum dalam lingkup (yurusdiksi) peradilan selain peradilan militer dan peradilan koneksitas," jelas Gufron

Hal tersebut harus digarisbawahi oleh Kababinkum mengingat keterangan yang disampaikan oleh Kababinkum terkait dengan kasus Mayor Dedi Hasibuan yang mengaku sebagai pendamping hukum keluarganya di Polrestabes Medan, Sumatera Utara. <!--more-->

Imparsial kritisi dasar hukum Kababinkum

Imparsial juga mengkritisi dasar hukum Kababinkum yang merujuk pada SEMA No. 2 Tahun 1971, yang sebenarnya melarang prajurit TNI menjadi penasihat hukum di peradilan umum. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum tidak boleh berstatus pegawai negeri atau pejabat negara, yang bertentangan dengan status anggota Angkatan Perang.

Mereka menekankan harus adanya evaluasi dan tindakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Panglima TNI untuk mengatasi kerancuan hukum ini, termasuk revisi UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

PBHI: langgar peran TNI, profesi advokat, dan konsep bantuan hukum

Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga mengkritik pernyataan Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, soal kasus Mayor Dedi Hasibuan dalam perkara penggerudukan Polrestabes Medan.

"PBHI menyatakan bahwa pandangan Kababinkum TNI melanggar peran TNI, profesi advokat, dan konsep bantuan hukum," kata Ketua PBHI Julius Ibrani melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 12 Agustus 2023.

Julius mengatakan bahwa hak atas bantuan hukum diatur oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 dan hanya dapat diberikan melalui organisasi bantuan hukum yang terverifikasi oleh pemerintah. PBHI juga mengingatkan bahwa UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat melarang anggota TNI menjadi advokat.

“Apabila Kababinkum TNI menggunakan Pasal 50 ayat (3) yang menyatakan “keluarga prajurit memperoleh layanan kedinasan meliputi.. (c). bantuan hukum”, maka pertanyaannya apakah berlaku di lingkup Peradilan Umum, sedangkan TNI berkali-kali menolak pemeriksaan anggotanya di lingkup peradilan umum, termasuk peradilan koneksitas,” ujar Julius.

Kontroversial dan perkeruh situasi

Julius mengatakan pernyataan Kababinkum TNI sebagai hal yang kontroversial dan memperkeruh situasi. PBHI menekankan pentingnya tindakan tegas dalam menghadapi pelanggaran hukum dan profesionalitas yang terjadi.

ADELIA STEVINA

Pilihan Editor: Mereka yang Mendukung Duet Anies-AHY: Sosok Pemimpin Muda yang Banyak Pengalaman

Berita terkait

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

4 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Bantah Tutup Akses Lembaga HAM ke Papua

Kepala Operasi Damai Cartenz membantah tudingan KKB yang menyatakan pemerintah Indonesia menutup akses lembaga HAM ke Papua.

Baca Selengkapnya

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

5 jam lalu

Kepala Operasi Damai Cartenz Akui Ada Jual-Beli Amunisi Anggota TNI-Polri dan KKB Sepanjang 2021-2023

Kepala Operasi Damai Cartenz, Kombes Faizal Ramadhani, mengakui banyak menangani kasus anggota TNI-Polri yang berjual-beli amunisi dengan TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

2 hari lalu

Aparat Gabungan TNI Halau Serangan TPNPB-OPM di Kampung Pogapa Intan Jaya

Dalam pengejaran kelompok TPNPB-OPM ini, aparat gabungan menemukan senjata anak panah dan busur, senter, beberapa foto.

Baca Selengkapnya

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

2 hari lalu

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.

Baca Selengkapnya

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

3 hari lalu

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

3 hari lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

3 hari lalu

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

3 hari lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

3 hari lalu

TPNPB OPM Ungkap Alasan Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya Saat Serang TNI-Polri

TPNPB-OPM menyampaikan alasan membakar gedung sekolah saat menyerang aparat militer di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah.

Baca Selengkapnya