Kisruh Kepengurusan Partai Demokrat, MK Tolak PK Moeldoko

Reporter

Tika Ayu

Editor

Juli Hantoro

Kamis, 10 Agustus 2023 13:45 WIB

Kader Partai Demokrat melakukan cap darah di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Jumat 16 Juni 2023. Aksi cap jempol darah merupakan sebuah bentuk perlawanan terhadap Moeldoko dan juga aksi solidaritas serta loyalitas terhadap Ketua umum partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono. FOTO/Magang/Andre Lasarus Benny

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Kepala Staf Presiden Moeldoko atas surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tetang kepengurusan Partai Demokrat.

"Amar putusan tolak," seperti tertulis dalam laman resmi MA di Jakarta pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Adapun putusan penolakan PK Moeldoko tersebut teregistrasi dalam nomor putusan PT 35/B/2022/PT.TUN.JKT.

Peninjauan Kembali ini diajukan oleh Moeldoko, dan termohon adalah Menteri Hukum dan Asasi Manusia RI dan Agus Harimurti Yudhoyono.

Saat ini status perkara sedang dalam proses minutasi oleh majelis. Sidang putusan PK ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Yosran, anggota majelis Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. Sedangkan panitera penggantinya adalah Adi Irawan.

Kronologi Kisruh Demokrat dengan Moeldoko

Advertising
Advertising

Kisruh antara kubu Moeldoko dengan kubu AHY berawal saat mantan Panglima TNI itu dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Penetapan itu dilakukan oleh sejumlah kader dalam Kongres Luar Biasa yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal 2021 lalu. Kongres dilakukan setelah beberapa kader tersebut dipecat dan dituduh terlibat dalam kudeta.

Pihak AHY langsung mengumumkan adanya upaya kudeta partai yang dilakukan oleh Moeldoko. Kedua kubu pun membawa sengketa ini ke jalur hukum. AHY menjelaskan, kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Pernyataan itu diunggah di laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin, 3 Oktober 2022.

Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru dan mengajukan PK. AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko tersebut merupakan bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

Pilihan Editor: Yenny Wahid Sebut Dekat dengan Anies Baswedan, Demokrat: Tidak Ada Sesuatu yang Spesial

Berita terkait

Apa itu Skandal Watergate yang Menyeret Presiden AS Richard Nixon Berujung Mundur?

24 menit lalu

Apa itu Skandal Watergate yang Menyeret Presiden AS Richard Nixon Berujung Mundur?

Skandal Watergate adalah salah satu peristiwa kelam dalam politik tingkat tinggi di Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

1 hari lalu

DPR AS Loloskan RUU yang Mendorong Biden Kirim Senjata ke Israel

RUU tersebut diperkirakan tidak akan menjadi undang-undang, tetapi lolosnya beleid itu di DPR AS menunjukkan kesenjangan pada tahun pemilu soal Israel

Baca Selengkapnya

Posisi Joe Biden Melemah dalam Jajak Pendapat, Apa Sebabnya?

1 hari lalu

Posisi Joe Biden Melemah dalam Jajak Pendapat, Apa Sebabnya?

Cara Biden menangani isu Gaza menjadi penentu penting untuk suara pemilu nanti.

Baca Selengkapnya

Biden dan Trump Sepakati Dua Sesi Debat Calon Presiden AS

2 hari lalu

Biden dan Trump Sepakati Dua Sesi Debat Calon Presiden AS

Biden dan mantan presiden Donald Trump sepakat untuk menggelar dua debat kampanye pada Juni dan September dalam pemilihan presiden AS tahun ini

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

3 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

3 hari lalu

Soal Pemberhentian Hasbi Hasan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Sebut Tunggu Putusan Inkrah

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal rencana pemberhentian Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

3 hari lalu

Profil Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung Non-Yudisial yang Dilantik Jokowi

Presiden Jokowi melantik Suharto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non- Yudisial yang baru. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

3 hari lalu

Sah Jadi Wakil Ketua MA, Hakim Agung Suharto Janji Emban Amanah dengan Baik

Suharto menggantikan Sunarto yang dilantik menjadi Ketua MA Bidang Yudisial pada 3 April 2024.

Baca Selengkapnya

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

3 hari lalu

Dilantik Jokowi, Suharto Sah Jadi Wakil Ketua Mahkamah Agung

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung atau MA Non Yudisial Suharto di Istana Negara, Rabu, 15 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

4 hari lalu

KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Windy Idol di Kasus TPPU Hasbi Hasan

Windy Idol berstatus sebagai tersangka TPPU sejak Januari 2024.

Baca Selengkapnya