Janji Panglima TNI soal Kasus Basarnas: Usut Tuntas, Tak Intervensi, dan Tak Ada Impunitas
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Jumat, 4 Agustus 2023 15:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan pihaknya bakal memproses hukum Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Kedua TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang di Basarnas.
"Yang jelas TNI tidak melindungi personelnya yang melakukan tindak pidana. Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK kan yang memiliki alat buktinya. Kemarin kan udah diserahkan ke kami untuk dilaksanakan penyidikan," ujar Yudo di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Agustus 2023.
Bakal diusut tuntas
Yudo menyebut kasus ini bakal diusut tuntas, meski perwira yang terjerat kasus ini merupakan jenderal bintang tiga. Ia meminta kepada masyarakat untuk percaya dan tidak menganggap diambil alihnya kasus ini oleh TNI karena ingin melindungi anggotanya. Menurut Yudo, pengambilalihan dilakukan karena UU Peradilan Militer mengharuskannya.
"Ini kan bukan hal yang pertama di TNI, kasus waktu satelit juga ditangani, sama dijatuhkan hukuman yang maksimum. Terus juga yan Bakamla dijatuhkan maksimum. Mana lagi? Gak ada. Makanya jangan ada ketakutan, mari kita monitor bersama-sama," kata Yudo.
Yudo mengatakan Puspom TNI sudah berkoordinasi dengan KPK soal kasus ini. Ia memastikan meski kasus Henri dan Afri diselesaikan melalui UU Peradilan Militer, namun proses peradilannya bakal dibuat terbuka.
"Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu. Yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya," kata Yudo. <!--more-->
Tak intervensi proses hukum anggota
Yudo juga memastikan tidak akan mengintervensi proses hukum anggotanya dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas.
"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jatim, Selasa 1 Agustus 2023.
"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya.
Ia juga menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang salah. "TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," ucap Panglima TNI.
Ia pun menyatakan TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.
"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.
Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).
"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.<!--more-->
Tak ada impunitas
Terbaru, Yudo menegaskan tidak ada impunitas dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas dan semua anggota TNI. Yudo menyayangkan argumen publik yang mengatakan seolah-olah TNI mendapat impunitas dan kebal hukum jika dihukum melalui peradilan militer.
Ia meminta masyarakat tak khawatir TNI tidak menghukum anggota yang melanggar. “Tunjukkan mana impunitas yang diterima oleh prajurit TNI? Kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Yudo Margono setelah membuka pertandingan olahraga Panglima Cup 2023 di Stasion Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat, 4 Agustus 2023.
Yudo mencontohkan tidak adanya impunitas dalam tubuh TNI. Ia menyinggung kasus korupsi Brigadir Jenderal TNI Teddy Hernayadi pada 2016.
Majelis Hakim pada Pengadilan Militer tingkat II menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi. Teddy dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan Alutsista di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Selain dihukum penjara seumur hidup, jenderal bintang satu itu juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar USD 12.409 atau sekitar Rp 130 miliar dan dipecat dari TNI. “Bahkan ada putusan seumur hidup pada 2016,” tutur Yudo.
Yudo mempersilakan pihak yang masih meragukan penanganan perkara untuk sama-sama melihat penjara dan penyidikan kasus korupsi Basarnas. Ia meminta masyarakat jangan terus-menerus menuduh TNI sebagai produk orde baru.
“Jangan selalu bilang produk orde baru, kita semuanya produk orde baru. Kita akui atau tidak, produk orde baru semuanya karena memang saat itu kita lalui semua,” kata Yudo.
M JULNIS FIRMANSYAH | EKO ARI WIBOWO | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan Editor: Jokowi akan Evaluasi Keterlibatan TNI Buntut Kasus Basarnas, Panglima Yudo: Kalau Itu yang Terbaik