Dewas KPK Masih Pelajari Laporan MAKI Terhadap Alexander Marwata

Reporter

Magang KJI

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 4 Agustus 2023 14:23 WIB

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama empat anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris (kanan), Harjono, Albertina Ho dan Indriyanto Seno Adji (kiri), memberikan keterangan terkait capaian Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2022, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 9 Januari 2023. Dalam acara itu, Dewas KPK juga menyatakan Firli Bahuri tidak melanggar etik terkait proses hibah lagu mars dan himne bagi lembaga antirasuah itu dari istri Firli. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK telah menerima laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tentang pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

"Ya Dewas sudah terima dan masih mempelajarinya," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat ditemui di Gedung KPK C1 pada Jumat, 4 Agustus 2023.

MAKI melaporkan Alexander Marwata karena diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam kasus operasi tangkap tangan atau OTT Basarnas beberapa waktu lalu.

Adapun Alexander Marwata mengaku tak peduli dengan laporan MAKI tesebut. "Terserah MAKI mau melaporkan apa saja, saya enggak peduli," kata Alexander kepada Wartawan di KPK pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Alex juga mengatakan bahwa laporan yang dilayangkan oleh MAKI kepada dirinya tersebut tidak bermutu.

Advertising
Advertising

Laporan terhadap Alexander Marwata itu menurut kuasa hukum MAKI Kurniawan Adi Nugroho karena Wakil Ketua KPK itu dinilai telah melakukan tindakan di luar prosedur.

"Terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA," ujar Kurniawan di Kantor Dewas KPK pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Marsdya Henri Alfiandi (HA) adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang oleh KPK.

"Walaupun dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI, namun apa pun tindakan yang dilakukan oleh Pak Alexander Marwata kami menganggap telah melanggar kode etik yang berlaku di KPK," kata dia.

Adapun pelanggaran kode etik yang dilakukan Alexander Marwata menurut MAKI adalah melanggar larangan serta mengeluarkan pernyataan kepada publik yang disinyalir dapat berpengaruh, menghambat, dan mengganggu proses penanganan perkara oleh KPK.

Menurut Kurniawan, seharusnya pimpinan KPK berkoordinasi dengan Puspom TNI membentuk tim penyidik koneksitas sebelum mengumumkan dua perwira TNI sebagai tersangka.

Pilihan Editor: Polisi Pastikan Terduga Teroris S Termasuk Jaringan Aksi Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar

AKHMAD RIYADH | FATURAHMAN SOPHIAN

Berita terkait

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

9 jam lalu

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.

Baca Selengkapnya

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

10 jam lalu

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

15 jam lalu

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

15 jam lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

17 jam lalu

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

20 jam lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

23 jam lalu

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

1 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Kasus Suap dan Gratifikasi Bandung Smart City

"Pemeriksaan dilakukan di Diklat PUPR Jalan Jawa, Kota Bandung, Jawa Barat," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

Baca Selengkapnya

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

1 hari lalu

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad baru dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya