Mereka Dijerat Kasus Penistaan Agama: Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo, Terakhir Panji Gumilang

Jumat, 4 Agustus 2023 14:01 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, tiba di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 23 Juni 2023. Panji Gumilang dipanggil ke Gedung Sate untuk penuhi panggilan tim investigasi yang dibentuk Pemprov Jawa Barat terkait dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Selasa malam, 1 Agustus 2023. Pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun itu juga disangkakan kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

“Setelah dilaksanakan pemeriksaan, penyidik melaksanakan gelar perkara, dihadiri penyidik, Propam, Irwasum, Ditkum dan Wasidik, hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk mengaitkan saudara PG sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri.

Penetapan status tersangka terhadap Panji Gumilang menambah deretan orang-orang yang terjerat pasal penistaan agama. Selain Panji, beberapa tersangka kasus penistaan agama antara lain Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Lina Mukherjee, Roy Suryo, hingga Ahmad Musadeq.

1. Panji Gumilang

Panji Gumilang menjadi tersangka teranyar yang dijerat pasal penistaan agama. Pendiri Ponpes Al Zaytun itu belakangan viral setelah ajarannya dinilai menyimpang. Beberapa di antaranya, membolehkan perempuan satu saf dengan laki-laki saat salat, akan mendirikan pesantren Kristen, hingga dosa zina ditebus dengan uang. Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat, 23 Juni 2023.

Advertising
Advertising

Atas perbuatannya, Panji dijerat tiga pasal: Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana ancaman hukuman 10 tahun, Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE ancaman 6 tahun dan Pasal 156a KUHP ancaman 5 tahun.

2. Basuki Tjahaja Purnama

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersandung kasus penistaan agama gara-gara omongannya saat mensosialisasikan program budi daya ikan kerapu di Kepulauan Seribu pada September 2016. Dalam 40 menit pidatonya, 13 detik di antaranya menjadi bumerang bagi eks Gubernur DKI Jakarta itu. Lidah Ahok selip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Quran surat Al-Maidah ayat 51.

“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya—dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu, lho,” kata Ahok.

Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Namun jaksa menilai Ahok terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni menghina golongan tertentu. Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok 2 tahun penjara. Dia menjalani hukuman penjara 1 tahun 8 bulan 15 hari. Bebas pada 24 Januari 2019. Saat ini, Ahok menjadi Komisaris Utama Pertamina.

3. Lina Mukherjee

Akibat merekam aktivitasnya memakan babi dengan menyebut “Bismillah...”, Selebgram Lina Mukherjee terpaksa berurusan dengan polisi. Dia dilaporkan Sapriadi, seorang penasihat hukum, ke SPKT Polda Sumatera Selatan pada 15 Maret 2023. Lina dituduh menistakan agama melalui sebuah konten video yang disebarnya melalui akun TikTok @Linamukherjee_.

Dalam video berdurasi lebih dari 5 menit itu, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan bismillah meskipun hukumnya haram. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Lina terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

4. Roy Suryo

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya pada 7 Juni 2022. Postingan meme stupa Candi Borobudur Roy Suryo itu dilaporkan oleh organisasi Dharmapala atas dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian ke Polda Metro Jaya.

Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Dia terancam pidana kurungan maksimal 6 tahun penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis Roy Suryo dengan pidana 9 bulan penjara. Majelis hakim tingkat banding menambah hukuman Roy dengan mewajibkan membayar denda sebanyak Rp 150 juta subsider dua bulan penjara.

5. Ahmad Musadeq

Ahmad Musadeq merupakan petinggi Gerakan Fajar Nusantara. Pada 2006, Ahmad Musadeq mengaku sebagai nabi. Dia bersama pimpinan Gafatar lainnya ditangkap pada Mei 2016. Pada 2017, Ahmad dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun. Panji Gumilang disebut punya hubungan dengan Ahmad Musadeq ini. Menurut Mantan pengurus Al Zaytun, Ken Setiawan, Panji dan Musadeq merupakan pengikut pendiri gerakan NII Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo.

Meski satu aliran, keduanya berseteru dan memilih jalan masing-masing. Musadeq membentuk Al Qiyadah al Islamiyah, lalu berubah menjadi Komunitas Millah Abraham, dan terakhir Gafatar. Sementara Panji Gumilang mendirikan Ponpes Al Zaytun.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | TIM TEMPO.CO | ANTARA

Pilihan Editor: Jerat Kasus Panji Gumilang, Menjadi Tersangka di Penistaan Agama

Berita terkait

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

3 jam lalu

Misteri 2 Nama Calon Gubernur di Pilkada Jakarta dari PDIP

Eriko PDIP mengungkap masih ada 2 nama lain yang masuk bursa calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Siapa mereka?

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

8 jam lalu

Ahok Masuk Bursa untuk Pilgub Jakarta dan Sumut dari PDIP, Bagaimana Peluangnya?

PDIP menyatakan bisa saja terjadi kejutan dalam bursa bakal calon Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

11 jam lalu

PDIP Siapkan 8 Nama di Pilkada Jakarta Ada Risma hingga Ahok: Berpeluang Muncul Kejutan

PDIP menyebutkan ada 8 nama seperti Tri Rismaharini hingga Basuki Tjhaja Purnama atau Ahok masuk ke dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

12 jam lalu

Ahok Masuk Radar PDIP untuk Pilkada Sumut 2024, Lawan Bobby Nasution?

PDIP mengatakan Ahok masuk radar untuk Pilkada Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

23 jam lalu

Ingin Lanjutkan Program Ahok di Belitung Timur, Caleg Terpilih PDIP ini Akan Maju Jadi Cabup

Afa mengatakan keikutsertaannya dalam Pilkada Belitung Timur terinspirasi dan diklaim mendapat dukungan dari Ahok.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

1 hari lalu

Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh

Baca Selengkapnya

Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

1 hari lalu

Adik Ahok Fifi Lety Indra Siap Maju di Pilkada Belitung Timur 2024

Adik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra menyatakan siap maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Belitung Timur 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

2 hari lalu

Pilkada DKI, Deretan Nama-Nama Baru hingga Peluang Ridwan Kamil

Belakangan tersorot nama-nama baru, ada Dharma Pongrekun dan Haris Azhar

Baca Selengkapnya

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

3 hari lalu

Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.

Baca Selengkapnya

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

4 hari lalu

Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta

Baca Selengkapnya