Polisi Tembak Polisi, Keluarga Korban Minta Pelaku Penembakan Dihukum Secara Adat Dayak, Begini Aturannya

Minggu, 30 Juli 2023 08:01 WIB

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kejadian polisi tembak polisi kembali terjadi. Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage menuntut agar pelaku penempakan, Bripda IMS dan Bripka IG agar diberi sanksi dengan hukum adat Dayak, yakni pati nyawa.

Y Pandi, ayah Bripda Dwi Frisco berniat menyeret pelaku penembakan putranya kepada tetua adat Dayak untuk dilakukan proses hukum adat sesuai tradisi.

"Selain diproses dengan hukum pidana, tersangka harus dihukum dengan cara adat Dayak. Itu tradisi kami. Keluarga kami memang keluarga besar orang dayak. Jadi karena kami suku Dayak, tradisinya ketika kita mendapatkan musibah apapun pasti akan menyelenggarakan yang namanya adat. Itu kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat Dayak di manapun," kata Y. Pandi.

Seperti diketahui, Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor Jawa Barat pada Ahad, 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB. Dua pelaku penembakan pun telah ditangkap dan ditahan. Kasusnya ditangani Polres Bogor dan Propam Polda Jawa Barat.

Kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jelani Christo menyebut pihaknya akan dibantu tokoh adat terkait penerapan hukum adat pati nyawa ini. Lantas apa itu adat pati nyawa?

Advertising
Advertising

Mengenal adat pati nyawa

Pati Nyawa mengharuskan pelaku membayar semacam uang tebusan kepada keluarga korban sebab telah menghilangkan nyawa, baik sengaja atau pun tidak.

Melansir publikasi Tradisi Hukum Adat Pati Nyawa Lintas Etnis Melayu Islam dan Dayak Kabupaten Kapuas Hulu di laman Jurnal IAIN Ponorogo, ada sejumlah ketentuan terkait hukum adat pati nyawa, yakni:

  1. Barang siapa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dikenakan Denda Hukum Pati Nyawa sebesar 307 gram emas (24 karat).
  2. Barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang tanpa disengaja dikenakan denda Hukum Pati Nyawa sebesar 157 gram (24 karat).
  3. Denda Hukum Adat Pati Nyawa yang tertera pada point 1 dan 2 telah termasuk biaya penguburan 30 gram emas (24 karat) dan biaya pengurus adat sebesar 15 gram emas (24 karat).
  4. Nilai atau harga emas denda Hukum Adat pati Nyawa dapat di uangkan sesuai dengan harga atau nilai emas pada saat terjadinya perkara.
  5. Denda Hukum Adat berlaku efektif terhitung mulai pada tanggal 1 bulan Mei tahun 2005.

Pihak yang mengadili sidang pati nyawa merupakan dewan adat di tingkat masing-masing. Jika di tingkat dusun, maka petugas pengadilnya adalah Ketua Dusun, Ketua RT dan RW, orang-orang tua yang memahami adat, serta Ketua Adat sebagai pemimpin sidang sekaligus hakim.

Pada tingkat desa, sidang pati nyawa dipimpin oleh seorang tumenggung adat serta beranggotakan kepala desa, kepala dusun, dan orang-orang tua yang memahami adat.

Pilihan Editor: 5 Kasus Polisi Tembak Polisi, Terbaru di Bogor dan Paling Kontroversial Pembunuhan Brigadir J

Berita terkait

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

8 jam lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

Gempa Darat M3,2 Guncang Sukabumi dan Bogor, Lokasi dan Kedalamannya Mirip Lindu pada 9 Mei Lalu

16 jam lalu

Gempa Darat M3,2 Guncang Sukabumi dan Bogor, Lokasi dan Kedalamannya Mirip Lindu pada 9 Mei Lalu

Gempa tektonik bermagnitudo 3,2 mengguncang sebagian wilayah Sukabumi dan Bogor pada Ahad malam, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

1 hari lalu

Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

3 hari lalu

Polres Metro Depok Bantu Gibran Bocah Viral Karena Kelaparan di Bogor

Polres Metro Depok memberikan bantuan ke Gibran bocah di Bogor yang viral karena kelaparan.

Baca Selengkapnya

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

4 hari lalu

Gempa Darat Dangkal Terjadi di Sukabumi, Ini Data dan Penjelasan BMKG

Gempa darat menggetarkan wilayah Bogor dan Sukabumi, Jawa Barat, pada Kamis siang, 9 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

5 hari lalu

Beri Makan Gibran yang Kelaparan di Bogor, TikToker Asal Depok Malah Diancam Dipenjarakan

TikToker asal Depok diancam dipenjarakan akibat video memberi makan bocah yang kelaparan di Desa Rawa Panjang, Kabupaten Bogor viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

5 hari lalu

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

9 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

11 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

11 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya