Koalisi Sipil soal Kasus Kabasarnas yang Libatkan TNI, Sebut Bentuk Kegagalan Prabowo-Mahfud dan Minta Evaluasi
Reporter
Tempo.co
Editor
Naufal Ridhwan
Sabtu, 29 Juli 2023 19:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Arif Budi Cahyanto bersama Direktur Utama PT Inter Tekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiganya ditangkap saat proses penyerahan uang suap yang ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsdya Henri Alfiandi di sebuah tempat di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 25 Juli 2023.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp 5 miliar. Sebanyak Rp 999,7 juta berasal dari PT Inter Tekno Grafika Sejati sementara sisanya berasal dari PT Kindah Abadi Utama.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa uang suap tersebut diberikan sebagai bentuk commitment fee karena perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang proyek dalam lelang pengadaan barang di Basarnas.
Bentuk kegagalan Menhan Prabowo Subianto
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap tindak pidana korupsi yang terjadi di Basarnas RI dengan melibatkan dua TNI aktif merupakan bentuk kegagalan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sebab menurut Koalisi Masyarakat Sipil, Menteri Pertahanan memiliki peran mengawasi lembaga pertahanan negara tersebut.
"Kami juga menilai bahwa Korupsi di tubuh TNI juga diakibatkan oleh kegagalan Menhan dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap TNI yang jelas berada dibawahnya berdasarkan UU TNI yang dikuatkan Putusan MK No.9/PUU-IX/2011," bunyi siaran pers Koalisi, Sabtu, 29 Juli 2023. Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri atas organisasi lintas bidang, seperti Imparsial, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Amnesty International Indonesia, Public Virtue, Forum de Facto, KontraS, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP.<!--more-->
Menkopolhukam Mahfud MD juga dianggap gagal
Selain Menhan, Koalisi menyebut tindak pidana korupsi itu sebagai bentuk kegagalan Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud MD dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap unsur organisasi yang berada dibawah Lingkungan Kemenkopolhukam.
"Skandal korupsi yang terjadi di tubuh Basarnas yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif ini menunjukkan masih lemahnya akuntabilitas dan transparansi di lembaga-lembaga yang terkait dengan militer," bunyi pernyataan Koalisi. Kasus ini dianggap harus dijadikan momentum untuk mengevaluasi proses pengadaan barang atau jasa lainnya dalam institusi militer agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.
Koalisi Sipil minta pemerintah evaluasi TNI di instansi sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan lantas mendesak pemerintah untuk mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di institusi sipil imbas kasus korupsi di Basarnas RI. Dalam kasus tersebut dua TNI; Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Pemerintah wajib mengevaluasi keberadaan prajurit TNI aktif di berbagai instansi sipil, terutama pada instansi yang jelas bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU TNI, karena hanya akan menimbulkan polemik hukum ketika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit TNI aktif tersebut," bunyi siaran pers Koalisi Sipil, Sabtu, 29 Juli 2023.
Seperti dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Henri dan Afri sebagai tersangka korupsi karena terjaring operasi tangkap tangan atau OTT. Namun, kasus tersebut akhirnya diserahkan ke Puspom TNI karena kasus keduanya bakal diusut melalui mekanisme TNI.
Koalisi melihat hal ini menjadi celah karena kasus korupsi yang melibatkan TNI tidak bisa diusut secara cepat dan tuntas. Oleh karena itu, Pemerintah dan DPR didesak untuk segera merevisi UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer karena selama ini aturan tersebut sering digunakan sebagai sarana impunitas dan alibi untuk tidak mengadili prajurit TNI di peradilan umum.
"Apalagi agenda revisi UU Peradilan Militer ini menjadi salah satu agenda yang dijanjikan oleh presiden Jokowi pada Nawacita periode pertama kekuasaannya," ujar Koalisi. <!--more-->
Koalisi Sipil minta kasus korupsi TNI diusut KPK
Dalam pernyataannya, Koalisi meminta agar kasus korupsi tersebut diusut tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun, kasus ini melibatkan dua TNI aktif sehingga dianggap harus diselesaikan melalui Puspom TNI.
"KPK harus memimpin proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat dugaan korupsi di Basarnas ini. KPK sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi tidak boleh takut untuk memproses hukum perwira TNI yang terlibat korupsi," ujar Koalisi.
KPK dapat abaikan mekanisme peradilan militer
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, KPK dapat mengabaikan mekanisme peradilan militer dengan dasar asas lex specialist derogat lex generalis atau UU khusus yang mengenyampingkan UU yang umum. Dengan demikian, menurut Koalisi, KPK harusnya mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak perlu meminta maaf.
"Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel," bunyi pernyataan Koalisi. <!--more-->
KPK minta maaf atas penepatan tersangka TNI
Pada Jumat, 28 Juli 2023, KPK meminta maaf atas penetapan dua orang anggota TNI aktif dalam kasus suap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Mereka mengaku khilaf.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI. "Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kami yang tangani, bukan KPK," kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat 28 Juli 2023.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi