Sebelum Jadi Tersangka, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Sempat Bilang Begini

Kamis, 27 Juli 2023 12:22 WIB

Henri Alfiandi. tni-ua.mil.id

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sempat menjawab pertanyaan Tempo, sehari sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Awalnya Tempo mengajukan pertanyaan ke Henri ihwal operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta dan Bekasi terkait Basarnas pada Selasa siang, 25 Juli 2023. Penangkapan itu dilakukan KPK di daerah Cilangkap, Jakarta dan Jatisampurna, Bekasi. Penangkapan di Bekasi dilakukan di sebuah warung soto Boyolali.

Lewat pesan singkat, Henri mengatakan belum mengetahui kasus yang menjadi sasaran OTT KPK. "Saya juga kurang paham yang mana," kata dia lewat pesan teks, Selasa, 25 Juli 2023.

Meski demikian, Henri mengatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. "Tapi kalau sudah KPK ya kita ikuti saja," tutur dia.

Tempo juga mengkonfirmasi terkait kabar bahwa salah satu orang yang ikut ditangkap adalah Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto. Namun, Henri mengatakan belum mengetahuinya. "Belum ada laporan resmi ke saya," kata dia.

Henri ditetapkan sebagai tersangka

Advertising
Advertising

Sehari setelah tanya-jawab itu, tepatnya Rabu, 26 Juli 2023, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan. Nilai suap diduga mencapai Rp 88,3 miliar.

"Diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC (Arif Budi Cahyanto) diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp 88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Juli 2023.

Selanjutnya: Alex mengatakan kasus ini akan…

<!--more-->

Alex mengatakan kasus ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI.

Dia mengatakan dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka. Selain Henri dan Arif, mereka adalah Mulsunadi Gunawan (MG) Komisaris Utama PT MGCS, MR (Marilya) Direktur Utama PT IGK dan RA (Roni Aidil) Direktur Utama PT KAU.

Alex mengatakan untuk Henri dan Arif yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Alex.

Sedangkan tiga tersangka sipil yakni Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi Gunawan, proses hukumnya langsung ditangani oleh KPK.

Tim Penyidik kemudian langsung menahan dua tersangka yakni Marilya dan Roni Aidil selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023.

"Untuk tersangka MG (Mulsunadi Gunawan), kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alex.

Ketiga tersangka sipil tersebut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

AKHMAD RIYADH | M ROSSENO AJI

Pilihan Editor: Kepala Basarnas Tak Tahu Kasus yang Jadi Sasaran OTT KPK

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

24 menit lalu

KPK Beri Rekomendasi Pencegahan Korupsi dalam Pembangunan Pengolahan Sampah Rorotan

KPK, kata dia, turut mengapresiasi probity audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi DKJ yang telah melibatkan tenaga ahli teknis.

Baca Selengkapnya

Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

45 menit lalu

Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?

Baca Selengkapnya

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

12 jam lalu

KPK Telusuri Transaksi Jual Beli Gas dalam Dugaan Korupsi di PT PGN

Diduga terjadi korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT PGN dengan PT IG pada periode 2018-2020.

Baca Selengkapnya

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

13 jam lalu

KPK Berupaya Cegah Korupsi pada Tata Kelola Pertambangan di NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V mengadakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penataan Izin Usaha Pertambangan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPDSM), Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat kemarin, 4 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

18 jam lalu

KPK Kawal Pencegahan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

KPK akan mengawal proses pembangunan RDF Rorotan.

Baca Selengkapnya

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

18 jam lalu

Marak Masalah Pertambangan di NTB, KPK Dorong Sinergi Pemda dan Kementerian

KPK mendorong agar Pemprov NTB bersinergi dengan kementerian dalam perbaikan tata kelola pertambangan.

Baca Selengkapnya

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

20 jam lalu

Tambang Emas Ilegal di Lombok Barat, KPK Curiga Ada Orang Kuat yang Bekingi

KPK mencurigai adanya orang kuat di belakang maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, NTB.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

23 jam lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

1 hari lalu

KPK Sebut Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB Raup Keuntungan Rp 1,08 Triliun per Tahun

Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengungkapkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas NTB.

Baca Selengkapnya

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

1 hari lalu

Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa lima saksi itu untuk tersangka Yofi Oktarisza.

Baca Selengkapnya