Sidang Kasus Korupsi BTS, Hakim Agendakan Putusan Sela Terdakwa Galumbang Hari Ini

Kamis, 27 Juli 2023 11:43 WIB

Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza bersama Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis,Auditor Utama pada Inspektur Jenderal Kominfo, Doddy Setiadi dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi bersiap memberikan kesaksian dengan terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saksi tersebut yaitu Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza, Kepala Biro Perencanaan Kominfo Arifin Saleh Lubis, Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal (Irjen) Kominfo Doddy Setiadi, dan Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo, Indra Apriadi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat bakal membacakan putusan sela atas eksepsi terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat, putusan sela dibacakan majelis hakim pada Kamis, 27 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 di ruang sidang Kusuma Atmadja.

Pada persidangan di kasus korupsi BTS sebelumnya yang berlangsung pada Kamis, 20 Juli 2023, Jaksa KPK telah menyatakan bahwa nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak tidak terkait dengan pokok materi perkara dan dianggap di luar materi keberatan atau eksepsi.

"Menolak keseluruhan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak," kata JPU, Kamis 20 Juli 2023.

Jaksa menjawab eksepsi kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail yang menyebut perbuatan yang dilakukan kliennya diklaim sebagai tindakan yang dipaksakan oleh Kemenkominfo atas proyek dari pemerintah.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, Pasal-pasal yang disangkakan dalam surat dakwaan jaksa terkait perkara dugaan korupsi BTS 4G mengenai kerugian keuangan negara menjadi tidak tepat.

"Kejadian korupsi yang didakwakan lebih cocok menjadi tindakan pemerasan atau pengancaman oleh pejabat atau setidak-tidaknya merupakan perbuatan penyuapan," kata Maqdir pada persidangan Rabu 17 Juli 2023.

Galumbang Menak merupakan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo. Dalam dugaan kasus korupsi ini, Galumbang didakwa merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 8 triliun.

Jumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Galumbang Menak didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: LP3HI Ajukan Praperadilan Perkara Makelar Kasus Korupsi BTS 4G


ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Berita terkait

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

5 hari lalu

Hakim Sidang Korupsi BTS Tertawa Achsanul Qosasi Sebut Nama Galumbang Menak Simanjuntak

Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat menyebut Galumbang Menak Simanjuntak sosok yang licik

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

5 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

5 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

17 hari lalu

Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo Mengalir ke Mana? Antara lain Biaya Khitan, Buat Kafe, dan Skincare untuk Cucunya

Penggunaan uang korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) terungkap di pengadilan. Mayoritas digunakan untuk kepentingan keluarga. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

51 hari lalu

Vonis 3 Tahun Penjara Windi Purnama, Bagaimana Perannya dalam Pencucian Uang BTS 4G?

PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Windi Purnama. Apa perannya dalam kasus TPPU BTS 4G?

Baca Selengkapnya

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

52 hari lalu

Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

52 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

54 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

55 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis kepada Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS 4G tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

55 hari lalu

Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Windi Purnama terdakwa perkara korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G akan menjalani sidang putusan hari ini, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Selengkapnya