Jokowi Minta Perwira Remaja TNI-Polri Jadi Teladan Masyarakat, Jaga Etika dan Integritas

Editor

Febriyan

Rabu, 26 Juli 2023 10:56 WIB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat melantik 833 Perwira Remaja TNI dan Polri di halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 26 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta para Perwira Remaja TNI dan Polri yang baru dilantiknya di Istana Merdeka, Jakarta Pusat menjadi teladan bagi masyarakat. Presiden berpesan agar mereka selalu di depan menjaga masyarakat.

"Siapkan diri Anda sebagai teladan masyarakat, menjaga integritas, menjunjung tinggi etika dan nilai-nilai keprajuritan, selalu didepan membantu masyarakat luas," kata Jokowi dalam sambutannya usai melantik melantik 833 Perwira Remaja TNI dan Polri.di Istana Negara, Rabu, 26 Juli 2023.

Selain itu, Presiden meminta agar TNI dan Polri harus terus meningkatkan sinergitas, meningkatkan komunikasi dan interaksi, sering bekerja sama untuk memecahkan berbagai masalah bersama-sama. Eks Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Solo itu juga berpesan agar para Perwira Remaja TNI dan Polri membuat bangga orang tua mereka masing-masing.

"Sekali lagi saya mengucapkan selamat bertugas kepada para kesatria muda. Selamat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab aparat yang tegak lurus pada konstitusi dan aturan," kata Jokowi.

Presiden lantik 833 lulusan Akmil, AAU, AAL dan Akpol

Jokowi melantik sebanyak 833 perwira remaja TNI - Polri Tahun 2023 di Istana Merdeka. Para perwira remaja itu terdiri dari TNI AD 357 orang, TNI AL 94 orang, TNI AU 114 orang, serta Polri sejumlah 268 orang.

Advertising
Advertising

"Para perwira TNI dan Polri, bersediakah diambil sumpah sesuai agama masing-masing?" ujar Jokowi saat akan mengambil sumpah para perwira, Rabu.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi turut memberikan penghargaan secara langsung kepada peraih Adhi Makayasa alias lulusan terbaik dari masing-masing akademi. Para penerima penghargaan itu, antara lain Letnan Dua Sawung Setiawan dari Akademi Militer (Akmil), Letnan Dua Pelaut Hermawan Burhanudin Tri Putro dari Akademi Angkatan Laut (AAL), Letnan Dua Penerbang Muhammad Galuh Safari Rahma dari Akademi Angkatan Udara (AAU), dan Inspektur Polisi Dua Irfan Urane Azis dari Akademi Kepolisian (Akpol).

Menutup upacara, Jokowi kemudian menandatangani Keputusan Presiden Nomor 52 TNI Tahun 2023 dan Nomor 53 Polri Tahun 2023, tentang Pengangkatan Taruna dan Taruni Akademi Tentara Nasional Indonesia dan Akademi Kepolisian menjadi perwira Tentara Nasional Indonesia dan Perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam acara itu, Presiden Jokowi didampingi Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono beserta kepala staf tiga matra TNI, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

40 menit lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

2 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

3 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 jam lalu

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

3 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

3 jam lalu

Sosok Dian Andriani Anggota Korps Wanita TNI AD Pertama Berpangkat Mayjen

Dian Andriani merupakan perempuan pertama yang mencapai pangkat Mayjen TNI AD di Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

8 jam lalu

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDIP, Pengamat Sebut Hukuman Politik

Djarot mengatakan Jokowi dan Ma'ruf tidak diundang ke Rakernas PDIP lantaran keduanya sedang sibuk dan menyibukkan diri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

8 jam lalu

Jokowi Revisi Aturan Impor agar Ribuan Kontainer Barang Tak Menumpuk di Pelabuhan, Ini Poin-poin Ketentuannya

Menteri Airlangga mengatakan ada beberapa poin dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi oleh Peresiden Jokowi. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

9 jam lalu

Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.

Baca Selengkapnya