Bareskrim Panggil 2 Anak Panji Gumilang, Klarifikasi Soal Dugaan Pencucian Uang
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Febriyan
Selasa, 25 Juli 2023 13:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memanggil dua anak kandung pendiri Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, untuk dimintai klarifikasi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Selasa, 25 Juli 2023.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, mengatakan ada delapan orang yang dimintai klarifikasi hari ini. Tiga dari mereka berinisial IP, AP, dan IS. IP adalan Imam Prawoto yang merupakan ketua pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
“Saudara IP dan AP ini anak kandung PG,” kata Ramadhan kepada awak media, Selasa, 25 Juli 2023.
Adapun AP merupakan sekretaris pengurus YPI. Sedangkan IS merupakan bendahara Al-Zaytun. Ramadhan tidak merinci identitas lima orang lain yang dipanggil.
Ramadhan menegaskan pemanggilan hari ini bukan pemeriksaan, tetapi untuk klarifikasi dan dimintai keterangan. Ia menuturkan undangan diagendakan pukul 10.00 WIB, namun belum dipastikan siapa saja yang hadir dari 8 orang yang dipanggil ke Bareskrim.
Kuasa hukum Panji minta Polri bekerja secara obyektif
Sebelumnya kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, meminta Polri bekerja obyektif dalam menangani laporan dugaan TPPU yang dialamatkan terhadap kliennya.
Hendra mengatakan pihak Panji mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bareskrim. Ia menilai apa yang dilakukan Bareskrim tentu mempunyai dasar. Namun ia mengingatkan apa yang dituduhkan masih sebagas dugaan.
“Kami lihat ini kan baru dugaan. Dugaan-dugaan ini yang kita lihat nanti seperti apa hasilnya. Kita tidak bisa mengira-ngira. Ya kita hargai institusi kepolisian,” kata Hendra saat dihubungi, Jumat, 21 Juli 2023.
Bareskrim temukan 4 indikasi tindak pidana
Pengusutan dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK menemukan transaksi mencurigakan dan memblokir ratusan rekening milik Panji Gumilang. Berdasarkan penelusuran PPATK, Panji memiliki total transaksi sekitar Rp 15 triliun yang dilakukan sejak 2007 hingga sekarang.
Panji Gumilang disebut memiliki 256 rekening yang terdiri atas rekening tabungan, deposito, serta rekening pinjaman. Adapun Pondok Pesantren Al Zaytun memiliki 33 rekening dari periode 2011 hingga sekarang.
Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyampaikan telah menemukan indikasi empat tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Selain pencucian uang, ada juga pelanggaran terhadap undang-undang yayasan, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh saudara PG,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat, 21 Juli 2023.