Kejaksaan Agung Sebut Masih Prematur Bicara Keterlibatan Airlangga Hartarto di Kasus Ekspor CPO
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra
Editor
Juli Hantoro
Selasa, 25 Juli 2023 11:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan masih terlalu prematur untuk menyebut keterlibatan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kasus korupsi ekspor CPO atau minyak sawit mentah.
"Ini masih penyidikan awal," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin malam, 24 Juli 2023.
Menurut dia, penyidik masih mendalami soal potensi keterlibatan Airlangga di kasus yang menjerat mantan tim asistensi Kementerian Koordinator Perekonomian, Lin Che Wei itu.
"Apakah ini tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana? Justru ini mendalami tindak pidana yang telah terbukti sebelumnya," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan, Airlangga diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung adalah dalam rangka pengembangan kasus korupsi tersebut, karena nama Ketua Umum Partai Golkar itu disebut-sebut dalam persidangan.
"Jadi fakta-fakta hukum yang muncul di persidangan, kami pastikan selalu kami ikuti perkembagannya dan kami cermati. Apabila dari fakta tersebut memang harus kami dalami maka kami pasti dalami," kata Kuntadi.
Kuntadi pun meminta waktu untuk penyidik menyelesaikan proses penyidikannya hingga tuntas.
"Jadi proses masih berjalan dan itu masih kami lihat perkembangannya. Mari kita tunggu jangan buru-buru," kata Kuntadi.
Kejagung memanggil Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 24 Juli 2023. Pemanggilan sejatinya dilakukan pada Selasa pekan lalu, 18 Juli 2023. Namun, saat itu Airlangga berhalangan hadir hingga dijadwalkan pemanggilan ulang.
Airlangga tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Senin pagi. Dengan menggunakan setelan batik coklat dipadu celana hitam, Airlangga tiba sekitar pukul 08.40 WIB.
Airlangga baru keluar dari gedung itu sekitar pukul 21.00 WIB dan mengaku mendapatkan 46 pertanyaan oleh penyidik.
"Saya telah menjawab 46 pertanyaan dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya," kata Airlangga usai pemeriksaan di Kejagung, Senin malam.
Dalam kasus ini Kejagung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup pada 15 Juni 2023.
Penetapan tersangka korporasi ini sebagai pengembangan kasus korupsi sebelumnya yang dilakukan perorangan dalam ekspor CPO. Kasus tersebut telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Kejagung pun menggeledah tiga lokasi yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 6 Juli 2023.
"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 8 Juli 2023.
Ketut mengatakan, dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Sedangkan dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.
"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.
Pilihan Editor: Airlangga Hartarto Dicecar 46 Pertanyaan, Kejagung: Cari Tahu Upaya Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | ANTARA