Divonis 12 Tahun, Eks Dirjen Kemhan Ajukan Banding di Kasus Satelit Orbit 123

Reporter

M Rosseno Aji

Selasa, 18 Juli 2023 16:35 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan vonis terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan satelit slot Orbit 123 derajat Bujur Timur, di PN Jakarta Pusat, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/Fath Putra Mulya.

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda Purnawirawan Agus Purwoto mengajukan banding atas vonis 12 tahun di kasus korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat Bujur Timur. Pengacara Agus, Tito Hananta menilai ada sejumlah pertimbangan majelis hakim yang tidak mempertimbangkan fakta sidang.

"Kami mengusulkan kepada klien kami untuk mengajukan banding, karena banyak sekali pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," kata dia.

Tito menyebutkan salah satunya mengenai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam menghitung kerugian negara di kasus ini. BPKP menaksir kerugian negara mencapai Rp 453 miliar dan perhitungan itu dipakai oleh jaksa dalam tuntutannya.

Menurut Tito, BPKP tidak mempertimbangkan fakta bahwa satelit itu telah benar-benar disewa selama 1 tahun. Dia menilai BPKP menggunakan total loss dalam penghitungannya, bukannya menggunakan faktual loss.

Selain itu, Tito mengatakan hakim juga tidak menimbang fakta bahwa Agus semata-mata hanya melaksanakan perintah atasan, yaitu perintah Menteri Pertahanan dan juga perintah Presiden di dalam rapat Kabinet 4 Desember 2015. Dia mengatakan Agus juga sama sekali tidak menerima uang dari proyek tersebut.

Advertising
Advertising

"Selain itu masih ada beberapa alasan lainnya yang perlu diuji dalam tingkat banding," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim koneksitas menjatuhkan vonis kepada Agus dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Agus juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 153 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 17 Juli 2023.

Agus bukan satu-satunya terdakwa yang divonis dalam sidang ini. Hakim juga memvonis Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma Arifin Wiguna, Direktur Utama PT DNK Surya Cipta Witoelar dan Senior Advisor PT DNK Thomas Anthony Van Der Heyden bersalah melakukan korupsi pengadaan satelit Kemenhan. Hakim memvonis ketiganya dengan hukuman 12 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 500 juta subsider

Selain hukuman penjara dan denda, hakim mewajibkan 3 terdakwa tersebut untuk membayar ganti rugi kerugian negara yang muncul akibat korupsi ini masing-masing Rp 100 miliar.

Pilihan Editor: WN Amerika Serikat Divonis 12 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Satelit Orbit 123

Berita terkait

Pesawat Super Hercules Unit Terakhir Pesanan Prabowo Bakal Tiba Bulan Ini

1 hari lalu

Pesawat Super Hercules Unit Terakhir Pesanan Prabowo Bakal Tiba Bulan Ini

Pesawat Super Hercules pesanan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto akan segera tiba di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

6 hari lalu

Prabowo Hadiri Halalbihalal Bersama Pegawai Kemenhan, Ini Pesannya

Prabowo mengatakan misi pertahanan adalah misi yang sangat menentukan.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

9 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Anies-Muhaimin Dalilkan Akun Twitter Kemhan untuk Kampanye, MK: Tidak Beralasan

20 hari lalu

Anies-Muhaimin Dalilkan Akun Twitter Kemhan untuk Kampanye, MK: Tidak Beralasan

MK mementahkan dalil paslon 01 Anies-Muhaimin soal akun X Kementerian Pertahanan yang digunakan untuk kampanye paslon 02 Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

25 hari lalu

Kemenhan Teken Kontrak Pengadaan Kapal Perang Fregat dari Italia

Kapal fregat pertama pesanan Kemenhan akan dikirimkan ke Indonesia dari Italia pada Oktober tahun ini.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

32 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

38 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

39 hari lalu

Divonis 6 Tahun Penjara, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ajukan Banding

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, menyatakan banding di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

39 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

Ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor mengejutkan publik. Bagaimana aturan soal pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan?

Baca Selengkapnya

Jubir Kemenhan Sebut Prabowo Temui Xi Jinping Bukan sebagai Presiden Terpilih

40 hari lalu

Jubir Kemenhan Sebut Prabowo Temui Xi Jinping Bukan sebagai Presiden Terpilih

Prabowo hadir dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertahanan dan bukan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya