Panji Gumilang Gugat Perdata MUI, Ketahui Apa Itu Kerugian Immaterial

Selasa, 11 Juli 2023 14:35 WIB

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi

TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Indramayu, dilaporkan ke polisi dengan perkara dugaan penistaan agama beberapa pekan lalu. Terbaru, Panji Gumilang menyerang balik menggugat Wakil Ketua MUI Anwar Abbas ke PN Jakarta Pusat. Gugatan juga dilayangkan kepada MUI secara lembaga.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Panji Gumilang Hendra Effendy di Jakarta pekan lalu. Dalam aduannya, Abbas selaku Wakil Ketua Umum MUI disebut melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didasarkan pada kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun yang diderita ponpes tersebut.

“Saudara Anwar Abbas dalam hal ini posisi sebagai Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum,” katanya, pada Senin, 10 Juli 2023.

Lalu apa itu kerugian immaterial akibat perbuatan melawan hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata atau KUHPerdata?

Pengertian kerugian immaterial dapat ditelusuri dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam beleid ini dijelaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menyebabkan kerugian pada orang lain, pelanggar wajib mengganti kerugian tersebut. Terdapat empat unsur yang harus dibuktikan bila hendak menggugat pelanggar yang menyebabkan kerugian. Salah satunya adalah unsur kerugian.

Advertising
Advertising

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut,” demikian bunyi Pasal 1365 KUHPerdata.

Sebagaimana dilansir dari djkn.kemenkeu.go.id, kerugian dalam hukum perdata dibagi menjadi 2, yakni kerugian materil dan kerugian immateril. Kerugian materil adalah kerugian yang diderita secara nyata. Sedangkan kerugian immateril merupakan kerugian atas manfaat yang mungkin diderita di kemudian hari. Secara praktik, sulit menentukan besaran kerugian immaterial, sehingga tergantung objektivitas hakim.

Lebih lanjut, menukil laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, immaterial menurut terminology hukum oleh Ranuhandoka, diartikan sebagai “tidak bisa dibuktikan”. Sehingga kerugian immaterial merupakan kerugian yang diderita akibat perbuatan melawan hukum yang tidak dapat dibuktikan, dipulihkan kembali dan atau menyebabkan terjadinya kehilangan kesenangan hidup sementara, ketakutan, sakit, dan terkejut sehingga tidak dapat dihitung berdasarkan uang.

Adapun cakupan kerugian immaterial menurut Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994, berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata, ganti rugi immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan. Berikut ketentuannya, sebagaimana dijelaskan dalam pasal-pasal tersebut.

1. Ketentuan Pasal 1370 KUHPerdata tentang kerugian immaterial akibat pembunuhan dengan sengaja

“Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapat nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak, serta menurut keadaan.”

2. Ketentuan Pasal 1371 KUHPerdata tentang kerugian immateril akibat luka atau cacat

“Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut. Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurut keadaan. Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.”

3. Ketentuan Pasal 1372 KUHPerdata tentang kerugian immateril akibat penghinaan

“Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik. Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan.”

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, dalam proses persidangan, pihak yang dirugikan berkewajiban menunjukkan keadaan matinya anggota keluarga, cacatnya anggota tubuh atau penghinaan yang dilakukan. Pembuktian dilakukan dengan mendalilkan dampak yang terjadi walaupun sepenuhnya tidak dapat dibuktikan. Itulah mengapa objektivitas hakim sangat berpengaruh menentukan besaran ganti rugi akibat kerugian immateril ini.

Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Riki Perdana Raya Waruwu berpendapat bahwa kerugian immaterial dalam perkara perbuatan melawan hukum tidak hanya menyangkut kematian, cacat berat, dan penghinaan. Melainkan termasuk juga kekecewaan. Menurutnya, perluasan tuntutan kerugian immaterial ini perlu direnungkan lebih jauh eksistensi dan relevansinya dalam praktik peradilan.

DJKN | MAHKAMAH AGUNG | EKA YUDHA SAPUTRA
Pilihan editor : Panji Gumilang Gugat Ketua Umum MUI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berita terkait

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

5 hari lalu

Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

7 hari lalu

Sidang Lanjutan Praperadilan Panji Gumilang, Para Pihak Akan Sampaikan Bukti Hari Ini

Sidang praperadilan yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang dilanjutkan hari ini.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

10 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

11 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

13 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

14 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

18 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

19 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

19 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

20 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya