KPK Lelang Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Segini Harganya

Selasa, 11 Juli 2023 14:09 WIB

Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, hadir sebagai terdakwa dalam kasus suap Dinas PUPR Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Selasa, 21 Januari 2020. Tempo/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik Eks Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani setelah kasus hukum yang menjerat mantan pejabat di Sumatera Selatan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Yani masih memiliki hutang kepada negara senilai Rp 1,4 miliar.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan persnya, Selasa 11 Juli 2023.

Ali Fikri menjelaskan, obyek yang dilelang yakni sebidang tanah tanpa bangunan dengan luas total 278 meter persegi yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. KPK dan KPKNL mematok nilai limit tanah tersebut sebesar Rp 1.111.851.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 500 juta.

"Pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa, 25 Juli 2023 dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) pada alamat domain https://.www.lelang.go.id," kata Ali.

Ali mengatakan, calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada Selasa tanggal 24 Juli 2023 pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Ahmad Yani masih berhutang Rp 1,4 miliar

Advertising
Advertising

Lelang tersebut merupakan upaya KPK untuk memenuhi uang denda dan pengganti yang harus dibayarkan Ahmad Yani sebesar total Rp 2,3 miliar seperti keputusan Mahkamah Agung. Uang itu terdiri dari denda sebesar Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Yani sebenarnya telah menyetorkan uang sebesar Rp 900 juta untuk membayar denda dan uang pengganti itu. Pada November tahun lalu, KPK telah menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Vonis terhadap Ahmad Yani

Ahmad Yani dinyatakan secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di wilayahnya pada tahun anggaran 2019. Dia juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 129,4 miliar yang dikerjakan PT Enra Sari.

Yani disebut menerima 3 miliar dari Robi Okta Pahlevi, pemilik PT Enra Sari. Sementara sisa sekitar Rp 10 miliar lainnya dialirkan ke sejumlah pejabat lainnya di Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim.

Selain uang, Ahmad Yani juga disebu menerima dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang berupa dolar Amerika senilai 35 ribu.

Pada tingkat pertama, Yani divonis 5 tahun penjara. Hukuman politikus Partai Demokrat itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara. Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Bupati Muara Enim tersebut membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,1 miliar.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Berita terkait

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

4 jam lalu

Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

12 jam lalu

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

12 jam lalu

Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

15 jam lalu

Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?

Baca Selengkapnya

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

1 hari lalu

Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

1 hari lalu

Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

1 hari lalu

Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

2 hari lalu

Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Sahbirin Noor Ditunda 3 Pekan

Hakim melayangkan surat peringatan agar KPK hadir pada sidang gugatan praperadilan Sahbirin Noor, yang dijadwalkan pada Senin, 4 November 2024.

Baca Selengkapnya