KPK Lelang Tanah Milik Eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Segini Harganya

Selasa, 11 Juli 2023 14:09 WIB

Bupati Muara Enim nonaktif, Ahmad Yani, hadir sebagai terdakwa dalam kasus suap Dinas PUPR Muara Enim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada Selasa, 21 Januari 2020. Tempo/Parliza Hendrawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang tanah milik Eks Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani setelah kasus hukum yang menjerat mantan pejabat di Sumatera Selatan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Yani masih memiliki hutang kepada negara senilai Rp 1,4 miliar.

"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang akan melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana Ahmad Yani berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan persnya, Selasa 11 Juli 2023.

Ali Fikri menjelaskan, obyek yang dilelang yakni sebidang tanah tanpa bangunan dengan luas total 278 meter persegi yang terletak di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Sumatera Selatan. KPK dan KPKNL mematok nilai limit tanah tersebut sebesar Rp 1.111.851.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 500 juta.

"Pelaksanaan lelang dilakukan pada Selasa, 25 Juli 2023 dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) pada alamat domain https://.www.lelang.go.id," kata Ali.

Ali mengatakan, calon peserta lelang bisa melihat obyek Lelang pada Selasa tanggal 24 Juli 2023 pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB di Lorong Kesehatan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Ahmad Yani masih berhutang Rp 1,4 miliar

Advertising
Advertising

Lelang tersebut merupakan upaya KPK untuk memenuhi uang denda dan pengganti yang harus dibayarkan Ahmad Yani sebesar total Rp 2,3 miliar seperti keputusan Mahkamah Agung. Uang itu terdiri dari denda sebesar Rp 200 juta dan pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.

Yani sebenarnya telah menyetorkan uang sebesar Rp 900 juta untuk membayar denda dan uang pengganti itu. Pada November tahun lalu, KPK telah menyetorkan uang tersebut ke kas negara.

Vonis terhadap Ahmad Yani

Ahmad Yani dinyatakan secara sah terbukti mengatur serta memanipulasi proses lelang 16 proyek perbaikan jalan di wilayahnya pada tahun anggaran 2019. Dia juga disebut meminta commitment fee proyek 15 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 129,4 miliar yang dikerjakan PT Enra Sari.

Yani disebut menerima 3 miliar dari Robi Okta Pahlevi, pemilik PT Enra Sari. Sementara sisa sekitar Rp 10 miliar lainnya dialirkan ke sejumlah pejabat lainnya di Pemkab Muara Enim dan DPRD Muara Enim.

Selain uang, Ahmad Yani juga disebu menerima dua unit mobil, dua bidang tanah di Muara Enim senilai Rp 1,25 miliar, dan uang berupa dolar Amerika senilai 35 ribu.

Pada tingkat pertama, Yani divonis 5 tahun penjara. Hukuman politikus Partai Demokrat itu diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara. Selain pidana pokok, hakim mewajibkan Bupati Muara Enim tersebut membayar uang pengganti sebanyak Rp 2,1 miliar.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M ROSSENO AJI

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

12 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

15 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

17 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

20 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

21 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

23 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

23 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

1 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya