Kejagung Panggil Maqdir Ismail, Minta Bawa Uang Rp 27 Miliar

Jumat, 7 Juli 2023 10:43 WIB

Maqdir Ismail, kuasa hukum tersangka suap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 22 April 2019. TEMPO/ndita Rahma

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Semedana meminta pengacara terdakwa kasus BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, membawa uang Rp 27 miliar dalam pecahan dolar Amerika Serikat untuk membuktikan pernyataannya.

"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail membawa uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media, untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana," kata Ketut melalui keterangan persnya, Jumat 7 Juli 2023.

Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail ini dijadwalkan pada Senin 10 Juli 2023 pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

"Kejaksaan Agung atau Kejagung bakal memanggil pengacara Irwan Hermawan sebagai saksi, untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan," kata Ketut.

Ketut menjelaskan, alasan pemanggilan Maqdir Ismail karena pernyataannya kepada media menyita perhatian publik, bahwa ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 Miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

Advertising
Advertising

"Berdasarkan informasi dari beberapa media mengenai pernyataan Maqdir Ismail bahwa adanya orang yaitu pihak swasta, maka dari itu tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan," kata Ketut.

Dalam persidangan Selasa 4 Juli 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Maqdir Ismail menyatakan ada pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar secara cash dalam pecahan dolar Amerika Serikat.

"Ada yang menyerahkan (kepada kami) dan menerimanya ada dari kantor kami," kata Maqdir di PN Jakarta Pusat, Selasa 4 Juli 2023.

Maqdir tidak menjelaskan secara gamblang siapa yang menyerahkan uang tersebut. Tapi dalam pernyataan itu pihaknya memang berniat mengembalikan ke Kejagung. "Akan kami serahkan ke Kejaksaan," katanya.

Pilihan Editor: PDIP Sebut Pertemuan Ganjar dengan Erick Thohir, Upaya Pendekatan ke Kandidat Cawapres

Berita terkait

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

1 hari lalu

Dugaan Korupsi Tata Kelola Sawit di KLHK Terkait dengan Proses Pemutihan Perusahaan

Proses pemutihan perusahaan sawit ini diatur dalam UU Cipta Kerja, terdapat sanksi pencabutan izin dan denda.

Baca Selengkapnya

Pengusutan Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa 3 Direksi Perusahaan Konstruksi

2 hari lalu

Pengusutan Dugaan Korupsi Jalan Tol MBZ Berlanjut, Kejagung Periksa 3 Direksi Perusahaan Konstruksi

Kejagung kembali memeriksa sejumlah saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ.

Baca Selengkapnya

Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

3 hari lalu

Kejagung Respons Gugatan Praperadilan MAKI soal RBS di Korupsi Timah

Begini jawaban Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar soal ketidakhadiran Jampidsus di sidang perdana praperadilan MAKI.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

3 hari lalu

Kejaksaan Agung Persilakan Sandra Dewi Buktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya

Kejaksaan mempersilakan Sandra Dewi untuk membuktikan keterangannya dalam sidang terdakwa Harvey Moeis di perkara Timah.

Baca Selengkapnya

MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

3 hari lalu

MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

3 hari lalu

Tak Hadiri Sidang Praperadilan, MAKI Nilai Jampidsus Setengah Hati Usut Keterlibatan RBS di Korupsi Timah

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, bsennya Jampidsus dalam sidang praperadilan menunjukkan sikap yang tidak profesional.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

4 hari lalu

Sidang Korupsi Timah, Saksi Akui PT Timah Tak Lakukan Pengawasan terhadap Kolektor Penambang

Mereka percaya begitu saja karena bekerja berdasarkan SPK, yakni hanya mengambil bijih timah di IUP PT Timah.

Baca Selengkapnya

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

4 hari lalu

Jampidsus Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Kasus RBS dalam Korupsi Timah, MAKI Kecewa

Sidang praperadilan MAKI melawan Jampidsus Kejaksaan Agung ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

4 hari lalu

Saksi Ungkap Tak Ada Surat Perjanjian Antara PT Timah dengan CV Afiliasi di Sidang Korupsi Timah

Semua CV afiliasi dari 5 smelter disebut memiliki surat perintah kerja (SPK) pengangkutan yang diterbitkan oleh PT Timah.

Baca Selengkapnya

Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

4 hari lalu

Tata Kelola Sawit Ilegal, KLHK Dikenal Lamban dan Tak Transparan

Organisasi sipil bicara kasus dugaan korupsi tata kelola sawit ilegal di KLHK yang sedang diusut Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya