Kejagung Sita Uang hingga Tanah Milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Reporter

Antara

Kamis, 6 Juli 2023 23:11 WIB

Terdakwa Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 12 Januari 2023. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana dalam perkara a quo adalah Nihil dan pidana tambahan pembayaran uang ganti rugi kepada negara senilai Rp.5,733 triliun terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro, sedangkan jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati, dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) tahun 2012-2019, merugikan keuangan negara sebesar Rp.22,7 triliun, karena hakim beralasan terdakwa sudah dijatuhi pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyita aset eksekusi berupa tanah, saham dan uang milik terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana menyebut sita eksekusi terhadap dua orang terpidana tersebut dilakukan sejak periode 2022 sampai 2023.

Untuk terpidana Benny Tjokrosapuro, aset-aset yang dilakukan sita eksekusi meliputi 2.031 bidang tanah seluas 14.356.860 meter persegi atau 1.435,68 hektare, saham senilai Rp96,75 miliar yang merupakan 25 persen saham PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana.

"Kemudian hari ini dilakukan sita eksekusi berupa uang tunai senilai Rp8,216 miliar," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023.

Ia menjelaskan uang tunai senilai Rp 8,216 miliar tersebut merupakan hasil deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebanyak 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana atau senilai Rp96,75 miliar yang telah disita eksekusi pada 16 Februari 2023.

Cicilan uang pengganti

Advertising
Advertising

"Atas penyitaan uang tunai tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Kemudian dari terpidana Heru Hidayat, jaksa eksekutor menyita 17 bidang tanah seluas 130.035 meter persegi atau 13 hektare dan saham senilai Rp1,945 triliun yang merupakan hasil saham PT Gunung Bara Utama.

Ketut menambahkan sita eksekusi terhadap aset-aset milik terpidana Benny Tjokrosapuro dan Heru Hidayat dilaksanakan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Pelaksanaan sita eksekusi ini berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Heru Hidayat.

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Majelis Hakim Keliru Jatuhkan Vonis Nihil ke Benny Tjokrosaputro di Kasus Asabri

Berita terkait

Erick Thohir Ungkap Ada 7 dari 47 BUMN Masih Merugi

16 jam lalu

Erick Thohir Ungkap Ada 7 dari 47 BUMN Masih Merugi

7 BUMN yang merugi itu adalah Krakatau Steel, Bio Farma, Wijaya Karya, Waskita Karya, Jiwasraya, Perumnas, dan PNRI.

Baca Selengkapnya

Dituding OC Kaligis Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

4 hari lalu

Dituding OC Kaligis Main Mata dengan Jiwasraya, OJK: Prosesnya Transparan

Deputi Komisioner OJK, Iwan Pasila, menegaskan bahwa pihaknya dalam posisi yang tidak memihak apalagi main mata dengan Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

4 hari lalu

OJK Minta Jiwasraya Tetap Penuhi Kewajiban Kepada Nasabah yang Menolak Restrukturisasi

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Iwan Pasila, menegaskan PT Asuransi Jiwasraya harus mengembalikan dana secara penuh kepada para nasabah yang menolak skema restrukturisasi.

Baca Selengkapnya

70 Nasabah Tetap Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

6 hari lalu

70 Nasabah Tetap Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

Sebanyak 70 nasabah atau 0,3 persen dari total nasabah PT Asuransi Jiwasraya menilai restrukturisasi tersebut hanya rekayasa yang dibuat-buat.

Baca Selengkapnya

Korban Jiwasraya Berkirim Surat ke Prabowo dan DPR, Minta Penyelesaian Kasus

6 hari lalu

Korban Jiwasraya Berkirim Surat ke Prabowo dan DPR, Minta Penyelesaian Kasus

Para nasabah PT Asuransi Jiwasraya berkirim surat ke Prabowo dan DPR, meminta penyelesaian kasus mereka.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

17 hari lalu

Terpopuler: Dua Politisi Top Lulus SKSG UI tapi Bahlil Lebih Disorot Dibanding Hasto, Sri Mulyani akan Tambah Kuota Rumah KPR Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Dua politisi top sama-sama meraih gelar doktor di Sekolah Kajian Strategic dan Global (SKSG) UI, Bahlil Lahadila dan Hasto Kristiyanto.

Baca Selengkapnya

70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi Kedua ke Dirut IFG, Tuntut Pengembalian Dana Rp205 Miliar

17 hari lalu

70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi Kedua ke Dirut IFG, Tuntut Pengembalian Dana Rp205 Miliar

70 nasabah korban PT Asuransi Jiwasraya mengajukan somasi kedua kepada Direktur Utama IFG Life, Hexana Tri Sasongko pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

34 hari lalu

OJK Ungkap Rencana Final Menuju Pembubaran Jiwasraya

OJK menunggu aturan tentang pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Selengkapnya

70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

34 hari lalu

70 Korban Jiwasraya Kirim Somasi, Tuntut Pengembalian Dana Rp 205,78 Miliar

70 nasabah korban Jiwasraya yang menolak pengalihan polis asuransi ke IFG Life mengajukan somasi ke Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

52 hari lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya