Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 10 Juni 2023 07:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Kecurigaan mereka menguat dengan sikap pemerintah yang manut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.
“KPK berpotensi digunakan sebagai alat gebuk politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024,” kata Ketua IM57 Praswad Nugraha lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah batal membentuk panitia seleksi pimpinan KPK. Pemerintah, kata dia, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.
Praswad Nugraha mengatakan organisasinya tidak terkejut dengan keputusan tersebut. Dia mengatakan sejak jauh hari mantan pegawai KPK sudah memperingatkan adanya konsekuensi serius dari perpanjangan masa jabatan ini.
Polemik TWK
Eks penyidik yang dipecat lewat Tes Wawasan Kebangsaan itu berkata tinggal menunggu waktu sampai kecurigaan IM57 akan terbukti. Menurut dia, akan ada kasus yang ditangani KPK dengan nuansa politik yang kental. Menurut dia, kasus itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.
“Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘pengawalan’ dan diatur agar dapat menjerat lawan dalam Pemilu 2024,” kata dia.
Praswad berkata apabila itu terjadi maka pemerintah telah mengkhianati reformasi dan nilai antikorupsi. Bukan hanya itu, dia menilai itu adalah bentuk intervensi terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.
“Terlebih, berkaca pada periode kepemimpinan KPK saat ini, perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hanya akan membawa masalah lain,” ujar dia.
Selanjutnya: sikap KPK
<!--more-->
KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. KPK menyebut juga menghormati keputusan penafsiran pemerintah atas putusan tersbut.
“Karena pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri.
Ali mengatakan siapapun yang memimpin komisi antirasuah akan punya satu tujuan. Tujuan itu adalah menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. “Baik melalui pendekatan strategi penidikan, pencegahan maupun penindakan,” kata dia.
Pilihan Editor: PDIP Berharap Partai Hijau Merapat Dukung Ganjar, PKB Tegaskan Masih Setia dengan Gerindra