Pemerintah Batal Bikin Pansel Capim KPK, IM57 Makin Curiga Ada Kepentingan 2024

Reporter

M Rosseno Aji

Sabtu, 10 Juni 2023 07:14 WIB

Ilustrasi KPK. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang tergabung dalam Indonesia Memanggil 57 Institute makin curiga ada kepentingan Pilpres 2024 dalam perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Kecurigaan mereka menguat dengan sikap pemerintah yang manut dengan keputusan Mahkamah Konstitusi.

“KPK berpotensi digunakan sebagai alat gebuk politik untuk mendukung kepentingan pihak tertentu pada Pemilu 2024,” kata Ketua IM57 Praswad Nugraha lewat keterangan tertulis, Jumat, 9 Juni 2023.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud Md mengatakan pemerintah batal membentuk panitia seleksi pimpinan KPK. Pemerintah, kata dia, akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

“Pemerintah tidak membentuk pansel karena pemerintah terikat terhadap putusan MK, meskipun di dalam diskusi-diskusi kita tidak semuanya setuju terhadap putusan MK," ujar Mahfud.

Praswad Nugraha mengatakan organisasinya tidak terkejut dengan keputusan tersebut. Dia mengatakan sejak jauh hari mantan pegawai KPK sudah memperingatkan adanya konsekuensi serius dari perpanjangan masa jabatan ini.

Polemik TWK

Advertising
Advertising

Eks penyidik yang dipecat lewat Tes Wawasan Kebangsaan itu berkata tinggal menunggu waktu sampai kecurigaan IM57 akan terbukti. Menurut dia, akan ada kasus yang ditangani KPK dengan nuansa politik yang kental. Menurut dia, kasus itu adalah bagian dari strategi pemenangan Pilpres 2024.

“Hal tersebut dikarenakan ada kasus-kasus di KPK yang perlu ‘pengawalan’ dan diatur agar dapat menjerat lawan dalam Pemilu 2024,” kata dia.

Praswad berkata apabila itu terjadi maka pemerintah telah mengkhianati reformasi dan nilai antikorupsi. Bukan hanya itu, dia menilai itu adalah bentuk intervensi terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

“Terlebih, berkaca pada periode kepemimpinan KPK saat ini, perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hanya akan membawa masalah lain,” ujar dia.

Selanjutnya: sikap KPK
<!--more-->

KPK menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. KPK menyebut juga menghormati keputusan penafsiran pemerintah atas putusan tersbut.

“Karena pada prinsipnya, kerja pemberantasan korupsi adalah kerja berkelanjutan,” kata juru bicara KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan siapapun yang memimpin komisi antirasuah akan punya satu tujuan. Tujuan itu adalah menurunkan tingkat korupsi di Indonesia. “Baik melalui pendekatan strategi penidikan, pencegahan maupun penindakan,” kata dia.

Pilihan Editor: PDIP Berharap Partai Hijau Merapat Dukung Ganjar, PKB Tegaskan Masih Setia dengan Gerindra

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

4 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

7 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

13 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

14 jam lalu

Perjalanan Ubah Regulasi Masa Jabatan Kepala Desa di UU Desa, Setelah Unjuk Rasa Menjelang Pemilu 2024

Masa jabatan kepala desa akhirnya diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Beleid gres itu tertuang dalam UU Desa yang diteken Jokowi.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

15 jam lalu

Menang Telak di Aceh saat Pilpres 2024, Anies: Terima Kasih Orang-orang Pemberani

Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Aceh karena telah memberi dukungan di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

1 hari lalu

CekFakta #258 Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Toxic Positivity; Energi Positif yang Palsu selama Pilpres 2024

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya