Denny Indrayana Mau Makzulkan Jokowi, Begini Mekanisme Pemakzulan Menurut UU

Reporter

Andika Dwi

Editor

Nurhadi

Sabtu, 10 Juni 2023 11:00 WIB

Presiden Joko Widodo sebelum menuju ke Singapura dan Malaysia melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 7 Juni 2023. Kunjungan Presiden ke Singapura dan Malaysia untuk membicarakan hubungan bilateral dan investasi kedua negara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengirim surat terbuka kepada DPR RI untuk memulai proses impeachment atau pemakzulan kepada presiden Joko Widodo. Pemakzulan tersebut merupakan buntut dari pernyataan Jokowi yang mau cawe-cawe dalam konteks Pemilihan Presiden (pilpres) 2024.

Dalam surat terbuka yang diunggah Denny Indrayana di akun Twitternya, cawe-cawe yang dilakukan oleh Jokowi jelang pilpres diduga melanggar konstitusi. Selain itu, Denny menduga bahwa Jokowi telah melakukan tiga pelanggaran konstitusional, sehingga DPR RI harus memulai proses impeachment atau pemakzulan.

Menurut pengalaman ketatanegaraan Indonesia, pemakzulan presiden bukan menjadi hal asing. Sebelum ramai impeachment atau pemakzulan Jokowi dalam surat terbuka Denny Indrayana, setidaknya ada tiga presiden yang pernah dimakzulkan, yaitu Soekarno, Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

Berdasarkan catatan sejarah, rakyat menggugat Presiden Soekarno karena terlibat kasus G30S/PKI. Sementara Soeharto lengser pada 1998 akibat terjadi krisis ekonomi yang membuat rakyat marah dan melengserkan Soeharto. Sedangkan zaman Gus Dur terjadi politik zig-zag kemudian Gus Dur mengeluarkan dekrit presiden.

Dari peristiwa pemakzulan tersebut, banyak orang yang mengartikan bahwa pemakzulan atau impeachment adalah pemecatan presiden. Lalu, apa sebenarnya impeachment atau pemakzulan presiden seperti dalam surat terbuka Denny Indrayana? Bagaimana mekanisme pemakzulan dalam UU? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Pemakzulan

Advertising
Advertising

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pemakzulan berasal dari kata dasar "makzul” yang berarti 'berhenti memegang jabatan; turun takhta'. Pemakzulan merupakan proses, cara, atau perbuatan untuk memakzulkan seseorang dari jabatannya, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatannya (sendiri) sebagai pemimpin; berhenti sebagai pemimpin.

Dalam bahasa Inggris, istilah pemakzulan dikenal dengan istilah impeachment. Kata impeachment juga memiliki sinonim dengan accusation yang memiliki arti pendakwaan. Dengan demikian, "impeachment" adalah sebuah proses di lembaga legislatif yang secara resmi mengajukan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pemakzulan tidak selalu berarti pemecatan atau penghapusan jabatan. Pemakzulan adalah sebuah pernyataan dakwaan resmi yang mirip dengan proses peradilan dalam kasus-kasus kriminal. Ini hanya merupakan langkah awal menuju kemungkinan pemecatan pejabat tersebut.

Setelah seorang pejabat menjalani proses pemakzulan dan dijatuhkan sanksi pemakzulan, ia kemudian menghadapi kemungkinan untuk dinyatakan bersalah melalui pemungutan suara di lembaga legislatif, yang akhirnya dapat mengakibatkan pemecatan pejabat tersebut. Pemakzulan diatur dalam undang-undang konstitusi di banyak negara di seluruh dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.

Mekanisme Pemakzulan Berdasarkan UU

Pemakzulan presiden sejatinya tidak dapat terjadi begitu saja. Pemakzulan presiden harus berdasarkan alasan hukum dan bukan berdasarkan alasan politis. Hal itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang memuat:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam konteks konstitusional, ketentuan mengenai pemakzulan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai aturan dasar dan sumber hukum di Indonesia. Proses pemakzulan selalu harus sesuai dengan konstitusi sebagai wujud dari negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan berdasarkan UUD 1945 (demokrasi konstitusional).

Menurut UUD 1945, proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun sebelum proses pengajuan pemberhentian kepada MPR, DPR sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelum langkah-langkah tersebut di atas dilakukan, DPR menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Selanjutnya, DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai langkah untuk membawa Presiden dan/atau Wakil Presiden ke MK.

Setelah permohonan DPR terkait pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berhasil diajukan ke MK, dan MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran Pasal 7A UUD 1945, maka Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak secara otomatis dapat diberhentikan setelah pembacaan Putusan MK.

Proses selanjutnya melibatkan sidang paripurna MPR. Keputusan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus dihadiri oleh setidaknya 3/4 dari jumlah anggota MPR dan harus disetujui oleh setidaknya 2/3 dari jumlah anggota MPR yang hadir.

Proses Pemakzulan Tidaklah Mudah

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menyebut proses impeachment atau pemakzulan Jokowi yang digagas oleh Denny Indrayana kepada DPR, membutuhkan waktu yang lama dan rumit jika diproses. Proses pemakzulan itu, kata Fahri, mekanismenya diatur dalam ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

Proses pemakzulan hanya dapat dilakukan jika Jokowi terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.

"Tentunya DPR jika berkehendak untuk melakukan pemakzulan kepada presiden dan/atau wakil presiden, pastinya dengan mendasari serta berpijak pada kewenangan konstitusional berupa melakukan pengawasan dengan menggunakan beberapa instrumen haknya, di antaranya adalah hak angket atau hak menyatakan pendapat untuk menyelidiki potensi pelanggaran konstitusi tersebut," ujar Fahri dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 8 Juni 2023.

VIVIA AGARTHA F | RIZKI DEWI AYU | M JULNIS FIRMANSYAH (CW)

Pilihan Editor: Pemakzulan Akan jadi Preseden Buruk Demokrasi

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

6 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

7 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

8 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

12 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

13 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

16 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

16 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

17 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

17 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya