Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang Gagalkan Pemberangkatan 123 PMI Ilegal ke Malaysia

Editor

Febriyan

Jumat, 9 Juni 2023 16:32 WIB

Kasatgas TPPO Irjen Asep Edi Suheri saat memberikan keterangan soal pengungkapan perdagangan orang yang memakan korban 123 WNI di Bareskrim Mabes Polri, Jumat, 9 Juni 2023. Dok. Polri.

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Satgas TPPO menggagalkan pengiriman 123 calon ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Mereka dicegat saat hendak diberangkatkan ke Malaysia.

Kepala Satgas TPPO, Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri, mengatakan 123 korban terdiri dari 74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak. Mereka berasal dari berbagai daerah.

"Satgas TPPO Polri berhasil menyelamatkan 123 korban (74 laki-laki, 29 perempuan, dan 20 anak-anak) yang berasal dari Sulawesi Selatan, NTT, dan Jawa Timur," kata Asep dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Juni 2023.

Tetapkan 8 tersangka dari 9 kelompok

Asep menjelasan pengungkapan ini dilakukan Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan. Satgas TPPO pun telah ditetapkan sebanyak 8 orang tersangka yang berasal dari 9 kelompok.

"Satgas TPPO Polri bersama Polda Kaltara dan Polres Nunukan berhasil mengungkap 9 kelompok jaringan TPPO, menerbitkan 9 laporan polisi, dan menetapkan 8 orang tersangka," ujar Asep.

Advertising
Advertising

Asep Edi Suheri yang juga menjabat sebagai Wakil Kabareskrim Polri ini mengatakan, dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan 2 modus, yakni mengirim pekerja migran melalui jalur resmi dan jalur tidak resmi (jalur tikus).

"Satgas TPPO Polri bekerja sama dengan instansi terkait, yaitu TNI wilayah Nunukan, BP3MI Nunukan, PT. Pelni, dan PT. Pelindo Cabang Nunukan," kata dia.

Selain menangkap 8 tersangka, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 32 unit ponsel, 3 kartu keluarga, 54 KTP, dan 45 Paspor.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta.

Korban akan dipulangkan oleh BP3MI

Asep menyatakan para korban perdagangan orang ini nantinya akan dipulangkan ke daerah masing-masing. Dia menyatakan Satgas TPPO telah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).

"Terkait pemulangan korban, kami sudah berkoordinasi dengan Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan pihak BP3MI menyatakan siap untuk memfasilitasi pemulangan korban hingga tiba di daerah masing-masing," kata dia.

Asep mengimbau agar masyarakat Indonesia tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah. Kata Asep, iming-iming itu akan membuat masyarakat menjadi korban perdagangan orang, sehingga tidak mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Silahkan gunakan jalur resmi yang tersedia melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI," kata Asep.

Kasus perdagangan orang belakangan menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu tak lepas dari terbongkarnya kasus penyekapan dan perbudakan yang dialami sejumlah Pekerja Migran Indonesia di Kamboja.

Berita terkait

Cuaca Panas di Kamboja Sebabkan Gudang Amunisi Meledak, 20 Tentara Tewas

4 jam lalu

Cuaca Panas di Kamboja Sebabkan Gudang Amunisi Meledak, 20 Tentara Tewas

Cuaca panas menerjang sejumlah negara di Asia. Di Kamboja, gudang amunisi meledak hingga menyebabkan 20 tentara tewas.

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

5 jam lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

1 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

1 hari lalu

Perusahaan Malaysia dan Jermat Minat Investasi di IKN, OIKN Sebut 3 LoI, Rencana Kantor Kedubes Pindah hingga..

Deputi Otorita IKN Agung Wicaksono menyatakan beberapa perusahaan dari Malaysia dan Jerman telah menyatakan minatnya untuk berinvestasi di IKN.

Baca Selengkapnya

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

3 hari lalu

KFC Malaysia Tutup 100 Gerai di Tengah Marak Aksi Boikot Pro-Israel

KFC menutup 100 gerainya di Malaysia. Perusahaan mengaku karena ekonomi sulit. Media lokal menyebut karena terdampak boikot pro-Israel.

Baca Selengkapnya

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

4 hari lalu

8 Makanan Oleh-Oleh Khas Malaysia yang Kekinian dan Murah

Saat melancong ke Malaysia, jangan lupa membeli oleh-oleh khas Malaysia yang kekinian dan murah. Berikut ini rekomendasinya.

Baca Selengkapnya

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

4 hari lalu

Bukan Hanya Malaysia , 3 Negara Asia Tenggara ini Pernah Lakukan Pencurian Ikan di Indonesia

Sejumlah nelayan dari negara tetangga beberapa kali terlibat pencurian ikan di perairan Indonesia

Baca Selengkapnya

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

5 hari lalu

Desain Unik Skywalk Terpanjang di Dunia yang Baru Dibuka di Langkawi

Langkawi menyuguhkan objek wisata baru berupa skywalk dengan desain untuk

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

5 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik Curian ke RI, Ada Peninggalan Majapahit

Jaksa New York mengembalikan barang antik yang dicuri dari Kamboja dan Indonesia. Dari Indonesia, ada peninggalan Kerajaan Majapahit.

Baca Selengkapnya

AS Kembalikan Barang Antik yang Dicuri dari Indonesia dan Kamboja

6 hari lalu

AS Kembalikan Barang Antik yang Dicuri dari Indonesia dan Kamboja

Jaksa wilayah New York AS menuduh dua pedagang seni terkemuka melakukan perdagangan ilegal barang antik dari Indonesia dan Cina senilai US$3 juta.

Baca Selengkapnya