KPK Buka Peluang Panggil Paksa Hakim Agung Prim Haryadi

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 8 Juni 2023 09:52 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi membuka peluang memanggil paksa Hakim Agung Prim Haryadi. Opsi ini terbuka karena Prim sudah dua kali tidak hadir dalam panggilan KPK di kasus suap pengurusan perkara di MA.

“Hari ini dijadwalkan tetapi yang bersangkutan belum bisa hadir. Apakah bisa dilakukan pemanggilan paksa? Ya sesuai ketentuan undang-undang bisa,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Rabu, 7 Juni 2023.

Kemarin, KPK memanggil dua Hakim Agung yakni Prim Haryadi dan Suhadi untuk diperiksa dalam kasus suap pengurusan perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sebelumnya, KPK sempat memanggil Prim Haryadi untuk diperiksa pada Rabu, 31 Mei 2023. Namun, saat itu Prim meminta pemeriksaannya ditunda. Akan tetapi, Prim kembali tidak hadir pada panggilan kedua.

Alex meyakini Hakim Agung sangat memahami peraturan. Sehingga, kalau tidak kunjung hadir maka aparat hukum seperti KPK bisa menghadirkan secara paksa. Meski demikian, Alex berharap Prim akan hadir di panggilan berikutnya. “Kami berharap untuk panggilan berikutnya yang bersangkutan akan hadir,” kata dia.

Alex menuturkan KPK selalau menembuskan surat panggilan pemeriksaan kepada ketua lembaga tempat saksi bekerja. Dalam kasus Prim, KPK juga menembuskan surat panggilan kepada Ketua Mahkamah Agung. Dia berharap Ketua MA M. Syarifuddin akan memerintahkan Prim untuk hadir. ”Jadi tidak hanya kepada yang bersangkutan tetapi kita meminta kepada Ketua MA untuk memerintahkan Hakim Agung untuk hadir memenuhi panggilan KPK,” kata dia.

Advertising
Advertising

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka. KPK menduga Hasbi dan Dadan menerima suap Rp 11,2 miliar dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

KPK menduga suap itu diberikan agar Hasbi dan Dadan mengurus dua perkara yang tengah diajukan Heryanto ke MA. Perkara pertama yang diajukan yakni kasasi putusan bebas terhadap Ketua Umum KSP Intidana Budiman Gandhi Suparman. Sementara, perkara kedua adalah Peninjauan Kembali terhadap gugatan perdata perihal perselisihan internal KSP Intidana.

KPK menduga Dadan berperan menjadi penghubung antara Hasbi dengan Heryanto dan Yosep. Dari Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan, KPK menduga sebagiannya mengalir ke Hasbi. KPK sudah resmi menahan Dadan pada Selasa, 6 Juni 2023. Namun, KPK belum menahan Hasbi Hasan.

Perkara yang menjerat Hasbi dan Dadan merupakan hasil pengembangan kasus Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad disebut juga menerima uang untuk mengurus perkara KSP Intidana. Sudrajad divonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama. Dari pengembangan kasus itulah, KPK kemudian menetapkan Hakim Agung kedua menjadi tersangka yaitu Gazalba Saleh. Belakangan, kasus ini ikut menyeret Hasbi dan Dadan.

Pilihan Editor: KPAI: Pemkot Jambi Harus Pastikan Siswi Pengkritik Wali Kota Syarif Fasha Aman

Berita terkait

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

3 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

5 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

5 jam lalu

KPK Akui Awal OTT Kasus Korupsi di BPPD Sidoarjo Tak Berjalan Mulus

KPK mengakui OTT kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, awalnya tak sempurna.

Baca Selengkapnya

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

8 jam lalu

Respons KPK soal Ayah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Disebut Makelar Kasus

KPK buka suara soal kabar ayah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Kiai Agoes Ali Masyhuri, sebagai makelar kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

9 jam lalu

KPK Sebut Gus Muhdlor Tarik Dana Insentif Melalui Peraturan Bupati, Total Capai Rp 2,7 Miliar

Motif korupsi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor bermula dari adanya aturan yang dibuat sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai BPPD.

Baca Selengkapnya

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

10 jam lalu

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD

KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus pemotongan insentif ASN BPPD

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

11 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

11 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

11 jam lalu

Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Jalani Pemeriksaan di KPK soal Kasus Rasuah Investasi Fiktif

KPK memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius N. S. Kosasih dalam kasus dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif perusahaan pelat merah itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

13 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya