Kasus Pencabulan 12 Siswa MI di Wonogiri, Polisi Tetapkan Kepala Sekolah dan Guru Jadi Tersangka

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Juli Hantoro

Senin, 5 Juni 2023 16:20 WIB

Dua tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 12 siswa MI di Kabupaten Wonogiri, masing-masing MY yang menjabat sebagai kepala sekolah dan YS, yang juga merupakan guru di sekolah yang sama, telah ditangkap polisi di Mapolres Wonogiri, Sabtu, 3 Juni 2023.Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Wonogiri telah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus pencabulan terhadap 12 siswa di salah satu madrasah ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Dua tersangka itu masing-masing MY, yang menjabat sebagai kepala MI tersebut, dan YS yang juga berstatus sebagai guru di sekolah yang sama.

Kepala Kepolisian Resor Wonogiri Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengemukakan dua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya pada Jumat, 2 Juni 2023.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Sabtu, 3 Juni 2023, di dua tempat yang berbeda. Saat ini keduanya ditahan di ruang tahanan Mapolres Wonogiri.

"Untuk kedua tersangka, masing-masing MY dan YS ini memang sudah kita amankan dan saat ini sudah disel di Mapolres Wonogiri," ujar Andi ketika ditemui awak media di Mapolres Wonogiri, Senin, 5 Juni 2023.

Andi mengatakan dari pemeriksaan petugas, kedua tersangka masing-masing mengakui perbuatan mereka terhadap para korban. Diketahui dari jumlah korban sebanyak 12 anak tersebut, jumlah korban MY sebanyak 6 anak dan korban YS juga sebanyak 6 anak. Usia para korban itu diketahui semua berjenis kelamin perempuan dengan usia berkisar antara 8 hingga 12 tahun.

Advertising
Advertising

Dari hasil pemeriksaan, MY mengakui perbuatannya dan melakukan pencabulan kepada para korbannya sejak awal 2023 hingga pertengahan 2023. Adapun YS diketahui sudah sejak 2021 lalu melakukan pencabulan terhadap 6 anak didiknya. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka melakukan perbuatan tidak senonoh itu saat di sekolah.

"Keduanya mengakui perbuatannya. Masing-masing tersangka melakukan pencabulan kepada enam siswi, jadi total korban ada 12 anak," kata Andi.

Andi mengatakan pihaknya masih terus mendalami kasus masing-masing tersangka secara intensif untuk mengungkapkan motif, modus, hingga kondisi kejiwaan tersangka. Atas perbuatan mereka, baik MY maupun YS dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 82 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 4, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 290 Ayat 2 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Wonogiri terkait penerapan hukuman maksimal yang dapat dikenakan terhadap kedua pelaku. Karena sebagai guru, keduanya seharusnya menjadi panutan, pelindung, dan pengayom bagi anak didiknya," katanya.

Pilihan Editor: 12 Siswa MI di Wonogiri jadi Korban Pencabulan Kepala Sekolah, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Berita terkait

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

10 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

17 hari lalu

Tim Siswa Madrasah ini Raih Medali Emas International Exhibition di Romania

Prestasi ini bukan pencapaian pertama yang diraih Tim Riset madrasah ini.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

28 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Lima Catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Mengenai Polemik Ekskul Pramuka

32 hari lalu

Lima Catatan Perhimpunan Pendidikan dan Guru Mengenai Polemik Ekskul Pramuka

Organisasi pendidik menilai pramuka tetap urgen meski tidak lagi diwajibkan. Didorong menjadi kegiatan yang fun dan jauh dari bullying.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

42 hari lalu

Pimpinan Pesantren di Trenggalek dan Anaknya Mengaku Cabuli Santriwati Sejak 2021

Polisi menetapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek sebagai tersangka pencabulan

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

49 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya

6 Poin Edaran Kementerian Agama Soal Pembelajaran Siswa Madrasah Saat Ramadan

57 hari lalu

6 Poin Edaran Kementerian Agama Soal Pembelajaran Siswa Madrasah Saat Ramadan

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 H yang dikeluarkan Kementerian Agama untuk MI, MTs, hingga Madrasah Aliyah.

Baca Selengkapnya

Jadwal Libur dan Kegiatan Pembelajaran Siswa Madrasah Selama Ramadan

59 hari lalu

Jadwal Libur dan Kegiatan Pembelajaran Siswa Madrasah Selama Ramadan

Kementerian Agama menerbitkan surat edaran jadwal belajar dan libur siswa selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya