LPSK Beri Perlindungan Darurat kepada Remaja Korban Pemerkosaan di Parimo

Minggu, 4 Juni 2023 11:02 WIB

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK memberikan perlindungan darurat kepada remaja 15 tahun korban pemerkosaan di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan LPSK telah memberangkatkan tim ke sana untuk memberikan perlindungan darurat tersebut. Ia mengatakan rekan-rekan Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) menyampaikan korban diduga mendapat tekanan dari pihak pelaku. Hasto mengatakan LPSK pun bergerak pro-aktif untuk melindungi korban dan keluarganya.

“Bentuk perlindungan paling mendesak adalah biaya rehabiitasi medis, untuk tindakan-tindakan media yang harus segera. Adapun perlindungan fisik atau lainnya masih didalami,” kata Hasto saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 Juni 2023.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan pihak korban mengajukan permohonan ke LPSK pada 2 Juni 2023 dalam bentuk perlindungan hukum, medis, psikologis, dan restitusi.

“Betul, LPSK memberikan perlindungan darurat berupa layanan medis utk anak korban kejahatan seksual anak di Parigi,” kata Maneger.

Advertising
Advertising

Ia menuturkan saat ini LPSK tengah melakukan investigasi dan asesmen serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Dalam konferensi pers 31 Mei 2023, Kapolda Sulawesi Tengah Inspektur Jenderal Agus Nugroho mengatakan korban mengaku telah disetubuhi oleh 11 orang. Ia mengatakan aksi ini tidak dilakukan secara bersama-sama. Sebelas terduga pelaku disebutnya melakukan perbuatan tersebut sendiri-sendiri dan di waktu yang berlainan.

Agus mengatakan, berdasarkan kesaksian korban, ia disetubuhi 11 pelaku secara sendiri-sendiri di waktu dan tempat yang berbeda dalam kurun 10 bulan dari April 2022 hingga Januari 2023. 11 inisial pelaku menurut keterangan korban, yakni Kepala Desa insial HR berusia 43 tahun; ARH alias Pak Guru SD berusia 40 tahun; wiraswasta inisial RK alias A berusia 47 tahun; AR alias R berusia 26 tahun, petani; MT alias E berusia 36 tahun, tidak memiliki pekerjaan; FN berusia 22 tahun, mahasiswa; K alias DD, 32 tahun, petani; AW yang sampai saat ini masih buron; AS, sampai saat ini masih buron; AK yang sampai saat ini masih buron; dan anggota Brimob Ipda NPS (sebelumnya ditulis MKS). NPS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pemerkosaan ini dan telah ditahan pada 3 Juni 2023.

Pilihan Editor: Kasus Parimo, Komnas PA: Persetubuhan dengan Anak Sudah Kategori Pemerkosaan

Berita terkait

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

10 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

12 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

18 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

18 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

28 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

28 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

28 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

31 hari lalu

Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 25 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Selengkapnya

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

32 hari lalu

Profil 7 Anggota LPSK Terpilih Periode 2024-2029

DPR resmi menetapkan & anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK masa jabatan 2024-2029. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

33 hari lalu

DPR Resmi Tetapkan 7 Anggota LPSK Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

DPR telah menyelenggarakan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 14 calon anggota LPSK pada 1-2 April 2024.

Baca Selengkapnya