Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

Rabu, 31 Mei 2023 14:54 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan memastikan untuk mencairkan gaju ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dimulai pada 5 Juni 2023. Hal tersebut lantaran pada 1-4 Juni 2023 adalah hari libur dan cuti bersama. “Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan melalui Surat Perintah Pembayaran (Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D) mulai tanggal 5 (Juni 2023)”, kata Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto dalam keterangan tertulis, Ahad, 28 Mei 2023.

Gaji ke-13 merupakan salah satu tunjangan PNS yang biasanya diberikan satu kali dalam setahun, pada bulan yang ditentukan oleh pemerintah. Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Baca juga: Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS? Begini Sejarahnya

Melansir kominfo.go.id, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk penghargaan dan insentif kepada PNS atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara. Tujuan dari pemberian gaji ke-13 adalah untuk meningkatkan motivasi dan kesejahteraan PNS serta mendorong mereka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Advertising
Advertising

Besaran gaji ke-13 PNS ditentukan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dapat bervariasi tergantung pada pangkat, golongan, dan masa kerja PNS tersebut. Gaji ke-13 biasanya mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, tunjangan transportasi, dan tunjangan-tunjangan lain. Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Baca juga: Rincian Gaji ke-13 PNS per Golongan yang Bakal Cair Juni 2023

Penting untuk dicatat bahwa informasi tentang gaji ke-13 PNS dapat berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, disarankan untuk mengacu pada peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang atau menghubungi sumber terpercaya seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk informasi yang lebih akurat dan terkini.

Rincian Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2023


Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 Pasal 23, disebutkan bahwa pensiunan PNS yang dimaksud akan memperoleh gaji ke-13:

- Pensiunan PNS.

- Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).

- Pensiunan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

- Pensiunan pejabat negara.

Sesuai Pasal 8 dalam beleid tersebut, pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan gaji ke-13 dengan rincian sebagai berikut:

- Pensiun pokok.

- Tunjangan keluarga.

- Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang.

- Tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang pensiunan pokoknya tidak mengalami peningkatan, mengalami penurunan, maupun naik kurang dari lima persen.

Mengacu PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya, berikut nominal pensiun pokok yang dibedakan atas golongan dan statusnya:

- Pensiunan pokok PNS: Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900.

- Pensiunan berstatus janda atau duda : Rp 1.170.600 - Rp 2.124.500.

- Pensiunan janda atau duda PNS yang tewas: Rp 1.560.800 – Rp 4.248.900.

- Pensiun orang tua dari PNS yang tewas: Rp 312.160 – Rp 849.780.

Rincian Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp1.751.900

- Golongan IB: Rp1.560.800 - Rp1.854.700

- Golongan IC: Rp1.560.800 - Rp1.933.200

- Golongan ID: Rp1.560.800 - Rp2.686.500

Golongan II

- Golongan IIA: Rp1.560.800 - Rp2.530.200

- Golongan IIB: Rp1.560.8000 - Rp2.637.300

- Golongan IIC: Rp1.560.8000 - Rp2.748.800

- Golongan IID: Rp1.560.800 - Rp2.865.000

Golongan III

- Golongan IIIA: Rp1.560.800 - Rp1.560.800

- Golongan IIIB: Rp1.560.800 - Rp3.311.700

- Golongan IIIC: Rp1.560:800 - Rp3.451.800

- Golongan IIID: Rp1.560.800 - Rp3.597.800

Golongan IV

- Golongan IVA: Rp1.560.800 - Rp3.750.000

- Golongan IVB: Rp1.560.800 - Rp3.908.700

- Golongan IVC: Rp1.560.800 - Rp4.074.000

- Golongan IVD: Rp1.560.800 - Rp4.246.300

- Golongan IVE: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Rincian gaji ke-13 untuk Pensiunan Janda/Duda PNS

- Golongan I: Rp1.560.800 - Rp1.170.600

- Golongan II: Rp1.170.600 - Rp1.375.200

- Golongan III: Rp1.170.600 - Rp1.727.800

- Golongan IV: Rp1.170.600 - Rp2.124.500

RECHA TIARA DERMAWAN

Berita terkait

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

3 jam lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

1 hari lalu

Sektor Manufaktur Masih Ekspansif dan Inflasi Terkendali

Sektor manufaktur tunjukan tren kinerja ekspansif seiring Ramadhan dan Idul Fitri 2024. Sementara itu, inflasi masih terkendali.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

2 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

3 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

4 hari lalu

KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.

Baca Selengkapnya

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

7 hari lalu

Boyamin Saiman Sambangi KPK Minta Bantuan Mutasi PNS ke Nurul Ghufron

Boyamin Saiman menyambangi KPK hari ini untuk menyampaikan surat permohonan bantuan kepada Nurul Ghufron. Satire minta dibantu mutasi PNS.

Baca Selengkapnya

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

7 hari lalu

Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.

Baca Selengkapnya

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

8 hari lalu

Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

9 hari lalu

Pemerintah Raup Rp 5,925 Triliun dari Lelang SBSN Tambahan

Pemerintah meraup Rp 5,925 triliun dari pelelangan tujuh seri SBSN tambahan.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

10 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya