Polisi Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Berencana di Solo

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 30 Mei 2023 15:15 WIB

Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menunjukkan salah satu barang bukti berupa sofa, dari kasus pembunuhan berencana mayat termutilasi di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Rohmadi, 51, korban dengan jasad terpotong-potong yang ditemukan di beberapa lokasi di area aliran Sungai Bengawan Solo, perbatasan Kabupaten Sukoharjo dan Kota Solo, Jawa Tengah, belum lama ini, bermotif dendam dan ingin menguasai harta korban. Diduga antara pelaku pembunuhan, yaitu Suyono alias Yono alias Bang Yos dengan korban, juga terlibat cinta segi tiga.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengemukakan kasus pembunuhan terhadap Rohmadi, korban yang tubuhnya termutilasi, dilatarbelakangi rasa dendam pelaku, Suyono, yang merupakan rekan kerja korban di sebuah toko mebel.

"Pelaku merasa jengkel atau dendam sejak lama terhadap korban, sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawa korban dan keinginan menguasai barang milik korban, yaitu sepeda motor, karena pelaku ini diketahui memiliki utang," ujar Ahmad Luthfi saat digelar konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, 30 Mei 2023.

Saat dimintai konfirmasi sejumlah wartawan ihwal dugaan pelaku dan korban yang terlibat cinta segi tiga, Ahmad Luthfi tidak menampik hal itu.

"Diketahui bahwa korban ini punya pacar. Lalu pelaku melamar pacar korban hingga sebanyak dua kali namun ditolak," ungkap Ahmad Luthfi.

Advertising
Advertising

Namun demikian, terkait dugaan masalah asmara itu Ahmad Luthfi enggan menjelaskan lebih lanjut lantaran itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun Kepala Satuan Reskrim Kepolisian Resor Sukoharjo, Ajun Komisaris Teguh Prasetyo menambahkan, dugaan dendam pelaku lantaran Rohmadi sering memarahi pelaku yang sering tidak mau mengisi bahan bakar minyak setelah meminjam sepeda motor miliknya.

"Pelaku merasa sakit hati karena korban sering memarahi pelaku karena tidak pernah mengisi bensin (BBM) saat meminjam motor korban," imbuhnya. Adapun tersangka saat diwawancarai juga mengakui ia merasa sakit hati dengan perlakuan korban sehingga ia pun membunuh korban. Tersangka juga mengaku awalnya hanya berencana membunuh Rohmadi tanpa niat memutilasi korban.

"Saya sebenarnya cuma ingin membunuh korban. Tapi karena saya tidak bisa membawa mayatnya akhirnya saya putuskan untuk memotong-motongnya agar mudah dibawa dan juga untuk menghilangkan jejak, karena saya juga takut ketahuan," ujar Suyono.

Atas perbuatannya itu, tersangka mengaku sangat menyesal dan meminta maaf khususnya kepada keluarga korban dan polisi.


Pilihan Editor: Misteri Potongan Tubuh Manusia di Bengawan Solo Terungkap, Polisi: Korban Pembunuhan Berencana

Berita terkait

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

9 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

12 hari lalu

Polisi Tangkap Tersangka Pembunuhan Serlina di Sukoharjo, Satu Pelaku Lain Masih Buron

Polisi menjerat RMS dengan pasal perampasan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

21 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

22 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

28 hari lalu

Keluarga Korban Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju Minta Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Berlapis

Keluarga korban pembunuhan penjaga toko pakaian distusuk dengan pedang katana minta tersangka dihukum lebih berat.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

52 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya

Air Meluap Sampai Jauh, Bengawan Solo Sungai Legendaris di Jawa Tengah

52 hari lalu

Air Meluap Sampai Jauh, Bengawan Solo Sungai Legendaris di Jawa Tengah

Meskipun sering meluap, sebagai sungai terpanjang di Pulau Jawa, Sungai Bengawan Solo memiliki sejarah geomorfologi dan profil yang menarik.

Baca Selengkapnya

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

58 hari lalu

Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

5 Maret 2024

Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

4 Maret 2024

Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

Devara merupakan caleg dari Partai Garuda. Diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.

Baca Selengkapnya