Mengingat Kembali Temuan BPK di Kasus Korupsi BTS, Pemborosan Rp 1,5 Triliun dan Kontrak Janggal

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Juli Hantoro

Senin, 29 Mei 2023 10:11 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Majalah Tempo edisi 28 November 2023 mengangkat laporan utama mengenai kasus korupsi BTS yang berjudul Para Penikmat Proyek Pemancar. Laporan tersebut membeberkan bahwa bukan hanya Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang diduga terlibat dalam kasus itu. Namun, ada aktor-aktor lain dari lingkaran partai yang diduga ikut cawe-cawe dalam proyek tersebut.

Perihal kasus korupsi proyek BTS, Kejaksaan Agung sejauh ini sudah menetapkan 7 tersangka. Selain Johnny, Kejaksaan juga menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif menjadi tersangka. Selain itu, ada 5 pihak swasta yang turut dijadikan tersangka.

Meski sudah menetapkan 7 tersangka, Kejaksaan menyatakan masih akan tetap mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 8 triliun ini. “Semua informasi akan didalami, kita lihat saja perkembangannya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana pada 21 Mei 2023.

Sebelum kejaksaan melakukan penyidikan kasus BTS, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebetulnya telah mengendus berbagai permasalahan dalam proyek yang dimulai pada 2020 ini. BPK melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di tahun 2021. Anggota BPK Achsanul Qosasih mengatakan laporan itu sudah diserahkan kepada DPR maupun Presiden. Dia mengatakan laporannya juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.

“Sudah kami sampaikan laporannya ke Presiden, DPR dan kepada Kejaksaan Agung,” kata Achsanul, Selasa, 23 Mei 2023.

Advertising
Advertising

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan segudang masalah terkait proyek pembangunan menara pemancar yang dilakukan oleh Kominfo di daerah pelosok Indonesia. Misalnya saja mengenai dugaan pemborosan keuangan negara hingga permasalahan kontrak. Berikut ini merupakan 3 temuan BPK terkait kejanggalan proyek BTS Kominfo.

- Pemborosan Anggaran Rp 1,5 Triliun

BPK juga menemukan adanya pemborosan anggaran di proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo. Tidak tanggung-tanggung, nilainya mencapai Rp 1.550.604.887.030 atau Rp 1,5 triliun.

Pemborosan anggaran yang sempat dicatat BPK tersebut mencakup dana komponen capital expenditure (capex) alias belanja modal. Antara lain biaya penggunaan helikopter dan sejenisnya yang mencapai Rp 1,4 triliun. Begitu pula dengan biaya training dan servis lainnya yang masing-masing senilai Rp 30,9 miliar dan Rp 60,6 miliar.

Komponen kedua yakni operational expenditure (opex) alias biaya operasional, berupa biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal atau Universal Service Obligation (USO) sebesar Rp 52 miliar. Dana tersebut dikembalikan sesuai permintaan BPK.

- Pengadaan BTS Tidak Sesuai Ketentuan

BPK menemukan bahwa proses pengadaan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya tidak sepenuhnya sesuai ketentuan. Salah satunya ditemukan dalam tahap prakualifikasi, BPK menyebut bahwa persyaratan dalam dokumen prakualifikasi disusun tidak sesuai ketentuan dan membatasi kesempatan partisipasi dari calon penyedia.

Selain itu persyaratan kriteria kualifikasi yang ditetapkan tidak sesuai dengan Peraturan Dirut Bakti Nomor 7 Tahun 2020. Pada akhirnya perusahaan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan untuk mendapatkan pekerjaan proyek itu justru diloloskan.

- Pelaksanaan Tender

BPK juga menemukan keanehan dalam pelaksanaan tender. Misalnya, dokumen tender yang belum mengatur secara detail mengenai mekanisme dan aturan dalam pelaksanaan lelang bersama. BPK menyatakan proses penawaran ulang sebagai tindak lanjut lelang gagal tidak sesuai ketentuan. Perubahan dokumen tender oleh Pokja Pemilihan dilakukan untuk menghindari dilakukannya lelang ulang. Sementara, pengisian jumlah unit (kuantitas) pada Lampiran Penawaran Teknis berupa BoQ dilakukan oleh Penyedia dan Pokja Pemilihan tidak melakukan penilaian terhadap kewajaran harga satuan pada Lampiran Penawaran Teknis

ROSSENO AJI | RIRI RAHAYU

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

22 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

1 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

2 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

2 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

2 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

EKSKLUSIF: Robert Bonosusatya Jelaskan Transfer Uang ke Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Robert Bonosusatya blak-blakan soal uang yang dikirimnya kepada salah satu tersangka kasus dugaan korupsi timah di Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

3 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

4 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Somasi Minta Robert Bonosusatya Jadi Tersangka Korupsi PT Timah Tak Direspons, MAKI Akan Gugat Praperadilan Kejaksaan Agung

Boyamin mengklaim punya data sendiri tentang Robert Bonosusatya dalam pusaran korupsi timah yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya