Profil IM57+, Lembaga yang Sebut KPK Berpotensi Jadi Alat Gebuk Politik
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 26 Mei 2023 14:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - IM57+ Institute menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan masa jabatan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi 5 tahun berpotensi besar KPK akan digunakan untuk kepentingan politik 2024.
“Menyeret KPK ke dalam kepentingan politik, menjadikan KPK alat gebuk politik, sama dengan membunuh anak kandung reformasi, sama dengan membunuh harapan seluruh tumpah darah indonesia untuk bisa menikmati negara yang bebas dari tindak pidana korupsi,” kata Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, kepada Tempo, Jumat, 26 Mei 2023.
Pria yang kerap disapa Abung ini juga membeberkan sejumlah keganjilan dalam proses permohonan gugatan. Menurutnya, judicial review (JR) sarat kepentingan pribadi. Ia mengatakan sejak awal, proses JR dilaksanakan tanpa adanya dimensi kepentingan publik, terlebih pemberantasan korupsi.
Ia menilai fokus utama gugatan ini hanya untuk mengakomodir kepentingan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang belum mencukupi umurnya sesuai dengan syarat minimal 50 tahun sesuai aturan dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019. JR juga menguntungkan komisioner lainnya termasuk Firli Bahuri. Pasalnya, permohonan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun tidak muncul sejak awal melainkan muncul pada proses perbaikan permohonan.
Lalu siapa sebenarnya IM57+ Institute itu? Berikut profil IM57+ Institute yang dirangkum berdasarkan catatan Tempo.
Profil IM57+ Institute
IM57+ Institute merupakan singkatan dari "Indonesia Memanggil Lima Tujuh". Berdasarkan catatan Tempo, lembaga kajian ini didirikan oleh 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan pada 30 September 2021.
Deklarasi pembentukan IM57+ sendiri dilakukan pada 30 September 2021, bertepatan dengan hari terakhir mereka bekerja sebagai pegawai KPK .
Tak lama berselang, organisasi ini telah resmi mengantongi badan hukum sebagai perkumpulan yang berkedudukan di Jakarta sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM per 5 Januari 2022.
Selanjutnya: Melalui pengesahan tersebut, maka…
<!--more-->
Melalui pengesahan tersebut, maka IM57+ Institute dapat beraktivitas sebagai lembaga resmi yang diakui oleh negara. Abung, Ketua IM57+, mengatakan bahwa status ini akan mendukung kegiatan dalam kepengurusan yang telah berjalan sekitar satu bulan lalu, mulai dari telaah kasus sampai dengan kerjasama dengan Aliansi Jurnalis Indonesia atau AJI dalam penguatan kapasitas jurnalisme investigatif.
"Kami berkomitmen untuk terus membangun basis advokasi dalam rangka mendorong pemberantasan korupsi yang berjalan secara optimal," ujar Abung, seperti dikutip dari Tempo, Sabtu, 8 Januari 2022.
IM57+ Institute juga mengundang kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat melalui loket pengaduan pada Kantor Sekretariat IM57+ Institute di Gedung YLBHI, Lantai 1, Menteng, Jakarta Pusat atas kasus-kasus korupsi yang memenuhi kriteria sebagai berikut: perkaranya tidak berjalan dengan baik pada penegak hukum terkait, penanganan perkaranya berjalan berlarut-larut, dan diduga ada konflik kepentingan antara penegak hukum dan pihak yang terkait perkara.
Susunan pengurus IM57+:
- Ketua: Mochamad Praswad Nugraha
- Sekretaris Jenderal: Lakso Anindito
- Bendahara: Novariz
- Direktur Investigasi dan Riset: Iguh Sipurba
- Direktur Akademi Anti Korupsi: Budi Agung Nugroho
- Manajer Advokasi dan Litigasi: Rasamala Aritonang
- Manajer Humas: Ita Khoriyah
- Manajer Kampanye : Benydictus Siumlala Martin Sumarno
- Manajer Kerjasama Internasional: Christie Afriani
- Manajer Teknologi Informasi: Rahmat Reza Masri
- Manajer Operasional : Ronald Paul Sinyal
- Manager Pendidikan dan Pelatihan : Anissa Rahmadhany
- Manajer Administrasi : Airien Marttanti Koesniar
- Manajer Finansial: Agtaria Adriana
EKA YUDHA SAPUTRA | DEWI NURITA
Pilihan Editor: Putusan MK soal KPK Berlaku Sejak Diucapkan, Masa Jabatan Firli Bahuri Cs Diperpanjang Satu Tahun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.