Kilas Balik Pemisahan Polri dari ABRI, Selain Megawati Simak Peran BJ Habibie, Gus Dur dan Amien Rais

Kamis, 25 Mei 2023 07:02 WIB

Presiden KH Abdurrahman Wahid/ Gus Dur bersama Wakil Presiden Megawati Sukarno dan ajudan di Binagraha, Jakarta Juni 2000. TEMPO/ Rully Kesuma

Dilansir dari museumpolri.org, ada peningkatan permintaan dari masyarakat agar Polri memisahkan diri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ketika Indonesia memasuki era reformasi. Tujuan dari permintaan tersebut adalah agar Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri, serta terhindar dari campur tangan dalam penegakan hukum.

Permintaan ini didasarkan pada perbedaan tugas dan fungsi antara polisi dan militer. Tugas polisi seharusnya melibatkan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sedangkan tugas militer berkaitan dengan melindungi negara dari ancaman musuh atau digunakan sebagai kekuatan tempur.

Sejalan dengan tuntutan tersebut, pada tanggal 1 April 1999 dikeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 yang mengatur kebijakan untuk memisahkan Polri dari ABRI. Instruksi ini memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan Keamanan dan Panglima ABRI untuk secara bertahap mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melakukan reformasi Polri, termasuk penempatan sistem dan penyelenggaraan pembinaan kekuatan dan operasional Polri di bawah Departemen Pertahanan Keamanan.

Pasal 30 ayat 4 dalam Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa Polri adalah alat negara yang bertanggung jawab atas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, sekaligus menegakkan hukum.

Berdasarkan ketentuan tersebut, pada tanggal 18 Agustus 2000, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerbitkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 yang mengatur pemisahan antara Polri dan TNI, sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing lembaga yang terpisah.

Pada 8 Januari 2002, Presiden Megawati Sukarno Putri menetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang ini dihasilkan sebagai respons terhadap permintaan agar Polri menjadi lembaga yang mandiri dan terlepas dari ABRI.

Undang-Undang tersebut mengharuskan Polri untuk menjalankan tugasnya secara profesional sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

Pilihan Editor: Megawati Minta Polisi Insaf Sebut Soal Perannya Memisahkan Polisi dari ABRI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

3 jam lalu

Prabowo Sebut Bung Karno Bukan Milik Satu Partai, Ini Reaksi Para Politikus PDIP

Presiden terpilih Prabowo Subianto mengatakan, Bung Karno milik seluruh rakyat Indonesia. Apa kata para politikus PDIP?

Baca Selengkapnya

Jumlah Menteri Kabinet sejak Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi

3 jam lalu

Jumlah Menteri Kabinet sejak Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi

Setiap kabinet pemerintahan Indonesia mempunyai jumlah menteri relatif berbeda, mulai Gus Dur Gus Dur, Megawati, SBY, sampai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

6 jam lalu

Jaringan Komunikasi di Pogapa Terputus, TPNPB-OPM Sebut Warga Mengungsi

Warga Nabire tak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di Pogapa setelah TNI-Polri datang menggunakan tiga helikopter menjemput jenazah Alexsander.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

11 jam lalu

TPNPB-OPM Tuding Serangan Udara Bakar 3 Rumah Warga Sipil di Kampung Pogapa, Ini Kata TNI

TPNPB-OPM meminta pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas pembakaran tiga rumah warga sipil di Kampung Pogapa itu.

Baca Selengkapnya

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

15 jam lalu

TNI Klaim Tembak Anggota TPNPB-OPM, Amankan Kampung Pogapa Papua Tengah

TNI menyatakan berhasil mereduksi kekuatan OPM kelompok Afrianus Bagubau dan Keny Tipagau.

Baca Selengkapnya

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

19 jam lalu

Bakar SDN Inpres Pogapa Intan Jaya, TPNPB-OPM: Merdeka Dulu Baru Sekolah

Menurut jubir TPNPB-OPM, banyak sekolah di pedalaman Papua dijadikan sebagai pos militer TNI-Polri.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

21 jam lalu

Pemerintah Bangun Sistem Pertahanan Cerdas di IKN

Pemerintah tengah berupaya membangun sistem pertahanan cerdas di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca Selengkapnya

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

22 jam lalu

Polri dan BSSN Diduga Impor Alat Sadap atau Spyware dari Israel, SAFENet Minta Transparansi

SAFENet mengingatkan Polri dan BSSN untuk transparan dalam dugaan impor alat sadap atau spyware dari sejumlah perusahaan Israel.

Baca Selengkapnya

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

22 jam lalu

Disebut Berbaur dengan Warga Saat Kontak Senjata, TPNPB OPM: Kami Kan Perang Gerilya

TPNPB-OPM, menjelaskan soal penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo di Distrik Homeyo, Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, sebagai perang gerilya.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

1 hari lalu

Jasa Raharja dan Korlantas Polri Upayakan Kelancaran Lalu lintas dan Zero Accident di HUT RI

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, bersama Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Aan Suhanan, meninjau kesiapan pengamanan dan pengawalan upacara HUT RI ke-79, di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya