Kejagung Sita Mobil Johnny G. Plate dan Aset 3 Tersangka Korupsi BTS Lainnya
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Febriyan
Rabu, 24 Mei 2023 19:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan mobil milik Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate yang terjerat kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo. Mobil yang disita adalah Range Rover Velar dengan plat nomor B 10 HAN berwarna putih metalik Tahun 2021.
“Satu unit mobil Land Rover Tipe Range Rover,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.
Selain mobil Plate, Kejagung juga menyita sejumlah aset milik tersangka lainnya di kasus BTS Kominfo. Di antaranya, aset milik mantan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Dari Anang, penyidik Kejagung menyita satu unit mobil BMW X5; satu sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure; satu mobil Honda HR-V; satu motor Ducati Scrambler Cafe Racer; satu motor Triumph Tiger 1200 Rally Pro; dan satu rumah di South Grove Townhoues, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Penyidik Kejaksaan Agung juga menyita aset milik tersangka, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Darinya penyidik menyita, satu mobil merek Toyota Innova; Lexus; dan satu bidang tanah di Kuningan, Jakarta Selatan.
Sementara dari tersangka Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan penyidik menyita satu rumah seluas 1.000 meter persegi yang ada di Bandung; dan satu rumah seluas 346 meter persegi di Dago, Bandung.
Ketut mengatakan aset yang disita itu akan digunakan menjadi barang bukti untuk masing-masing tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo.
“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Ketut.
Dalam perkara korupsi BTS Bakti Kominfo, Kejaksaan Agung menetapkan total 7 tersangka. Selain empat tersangka di atas, Kejagung juga menetapkan staf ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto; Account Director PT Hueawei Tech Investment Mukti Ali dan swasta berinisial WP. Dalam perkara ini, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menaksir kerugian negara mencapai Rp 8 triliun.
Selanjutnya, awal mula terbongkarnya kasus korupsi BTS Bakti Kominfo
<!--more-->
Kasus ini bermula setelah proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo berantakan. Pembangunan rencananya dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 2021 sebanyak 4.200 unit dan sisanya pada 2022. Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp 11 triliun untuk tahap pertama.
Target tersebut tak tercapai sejak tahap pertama. Hingga Juni 2022, baru 46 persen atau 1.741 menara yang dibangun. Kementerian Kominfo kemudian memberikan perpanjangan waktu kepada Maret 2022 kepada tiga konsorsium pemenang tender untuk melanjutkan pekerjaan. Akan tetapi, hingga perpanjangan waktu itu juga tak memenuhi target. Hingga kuartal kedua 2022, total yang terealisasi hanya 2.070 tower.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, menyatakan kerugian negara itu diantaranya berasal dari penggelembungan harga hingga pembayaran BTS yang belum dibangun.
"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun," ungkap Yusuf saat Konferensi Pers soal penyerahan laporan perhitungan kerugian negara proyek itu ke Kejaksaan Agung pada Senin pekan lalu, 15 Mei 2023.
Peran Johnny G. Plate
Peran Menkominfo Johnny G. Plate diungkap oleh Anang Achmad Latif. Dalam dokumen pemeriksaan yang sempat dilihat Tempo, Anang menyatakan pernah bertemu dengan Plate di ruangan menteri lantai 7 Gedung Kominfo, Jakarta pada sekitar awal tahun 2021. Dia mengatakan di akhir pertemuan tersebut, Plate bertanya mengenai dana operasional tim pendukung menteri sebesar Rp 500 juta per bulan. Plate juga meminta Anang untuk berkoordinasi dengan Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo Happy Endah Palupy untuk penyerahan uang itu.
“Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Plate.
Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Anang bertemu dengan Happy. Kepada Happy, Anang meminta waktu untuk mencari solusi permintaan uang tersebut. Anang kemudian mengaku meminta bantuan kepada Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. Kepada Irwan, Anang memberikan kontak bawahan Plate untuk mengurus pemberian tersebut.
Anang mengatakan sempat bertemu kembali dengan politikus Partai NasDem tersebut pada Februari 2021 di ruangan menteri. Plate, kata dia, kembali menanyakan soal uang operasional tim pendukung menteri tersebut. Anang mengatakan seharusnya persoalan dana tersebut sudah dibereskan. Meskipun demikian, Anang menyatakan tidak mengetahui secara persis apakah dana itu sudah diberikan atau tidak.
Terkait pengakuan tersebut, kuasa hukum Anang Achmad Latif, Kresna Hutauruk, tidak merespons pesan konfirmasi yang dikirimkan Tempo. Setali tiga uang, kuasa hukum Johnny G. Plate, Ali Nurdin juga tidak memberikan respons. Sementara, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memilih tidak menjawab karena itu merupakan materi penyidikan.