Kadinkes Lampung Reihana Wijayanto Minta KPK Tunda Pemeriksaan Lanjutan LHKPN-nya

Editor

Febriyan

Jumat, 19 Mei 2023 09:55 WIB

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana saat memberi keterangan. ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Lampung Reihana Wijayanto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kedua Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang sebelumnya dijadwalkan hari ini, Jumat, 19 Mei 2023. Reihana diperiksa setelah masyarakat menyoroti gaya hidupnya yang dianggap berlebihan.

Juru bicara KPK Ipi Maryati menjelaskan Reihana meminta penundaan karena butuh waktu mempersiapkan dokumen dan data pendukung.

“Beliau meminta penundaan jadwal karena masih membutuhkan waktu untuk mempersiapkan data dan dokumen pendukung yang harus dilengkapi,” kata Ipi Maryati dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 19 Mei 2023.

Alasan KPK lakukan pemeriksaan kedua terhadap Reihana

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya akan kembali memanggil Reihana Wijayanto. Sebab, dalam pemeriksaan pertama Reihana tak membawa sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya.

"Ya kemarin kan informasinya mau dipanggil lagi yang bersangkutan," kata Alex pada Rabu 17 Mei 2023. "Yang bersangkutan akan melengkapi data karena yang bersangkutan diminta melengkapi data dari LHKPN yang bersangkutan untuk diklarifikasi."

Advertising
Advertising

Alex menyebut pada pemeriksaan pertama, Reihana menjanjikan akan melengkapi dokumen yang belum dibawa untuk diklarifikasi pada pemanggilan berikutnya.

"Mungkin pada saat panggilan pertama untuk klarifikasi, beberapa dokumen tidak dibawa, ditanyakan yang bersangkutan menjanjikan bahwa akan dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diminta oleh temen-temen di Direktorat LHKPN," ujar Komisioner KPK dua periode tersebut.

Selanjutnya, Reihana disorot karena koleksi tas Louis Vuitton dan Hermes Birkin

<!--more-->

Reihana menjalani klarifikasi setelah gaya hidupnya menjadi sorotan publik. Dia diketahui kerap menggunakan berbagai tas merk ternama seperti Louis Vuitton dan Hermes jenis Birkin yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah. Padahal gaji Reina sebagai Kadinkes Lampung yang berpangkat Pembina Utama Madya atau golongan IV D di kisaran Rp 5 jutaan, belum termasuk tunjangan.

KPK pun menilai ada kejanggalan dari LHKPN milik Kadinkes Lampung selama 14 tahun terakhir tersebut. Klarifikasi tersebut berlangsung selama sekitar empat jam. Namun, Reihana irit bicara kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan.

Dalam LHKPN yang dia setorkan ke KPK pada 2022, Reihana mengaku memiliki kekayaannya sebesar Rp 2,7 miliar. Kekayaan tersebut berupa tanah dan bangunan, kas, harta bergerak, dan kendaraan bermesin.

Sorotan terhadap Reihana Wijayanto dan sejumlah pejabat di Provinsi Lampung tak lepas dari kritikan seorang mahasiswa asal provinsi paling Selatan Pulau Sumatera tersebut, Bima Yudha Saputro, di media sosial. Pria yang tengah berkuliah di Australia itu awalnya mengkritisi pemerintahan di Lampung karena banyaknya jalan yang rusak dan proyek pembangunan Kota Baru yang mangkrak.

Selain Reihana Wijayanto, KPK juga melakukan klarifikasi terhadap LHKPN milik Wakil Gubernur Provinsi Lampung Chusnunia Chalim. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjalani pemeriksaan selama 4 jam pada Rabu lalu, 17 Mei 2023. Sama seperti Reihana, mantan anggota DPR RI tersebut juga bungkam usai pemeriksaan.

EKA YUDHA SAPUTRA | MIRZA BAGASKARA

Berita terkait

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

21 jam lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

22 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

23 jam lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

1 hari lalu

Pengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

1 hari lalu

Albertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum

"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

1 hari lalu

Dewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup

Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.

Baca Selengkapnya