Kasus Johnny G. Plate Dianggap Sarat Muatan Politik, Pengamat Sarankan Kejaksaan Agung Transparan
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Febriyan
Kamis, 18 Mei 2023 16:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus Komisaris Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio menyarankan Kejaksaan Agung transparan dalam pengusutan kasus korupsi pembangunan Base Transciever Station (BTS) milik Bakti Kominfo yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika yang juga menjabat Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate. Hal itu, kata Hendri, untuk menepis dugaan kasus ini sarat dengan kepentingan politik.
Hendri tak menyalahkan publik jika menilai kasus ini sarat kepentingan politik. Pasalnya, Partai NasDem saat ini dianggap berseberangan dengan rezim yang berkuasa karena mengusung Anies Baswedan sebagai calon presiden (Capres).
"Wajar apabila publik memiliki persepsi demikian. Memang ini sebuah kasus yang menjadi perhatian publik karena momennya bersamaan dengan pencalonan Anies Baswedan oleh NasDem yang kemudian dinilai berseberangan dengan istana," kata Hendri dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2023.
Pandangan negatif bisa ditepis jika Kejaksaan Agung transparan
Menurut Hendri, jika Kejaksaan Agung berani terbuka kepada publik terhadap seluruh proses hukum yang harus dijalani Plate, maka masyarakat tidak akan berprasangka negatif kepada rezim yang berkuasa. Pria yang biasa disapa Hensat itu menilai demokrasi di Indonesia bisa terancam apabila publik merasa adanya praktek hukum yang masih tebang pilih.
“Transparan saja prosesnya. Kemudian tuduhan-tuduhannya dibuktikan sehingga masyarakat tidak berpersepsi negatif tentang bagaimana urusan politik ditarik ke hukum, tapi ini tentang murni kasus hukum yang harus diselesaikan oleh negara”, kata Hendri.
Selanjutnya, kasus Johnny G.Plate perkokoh soliditas Koalisi Perubahan untuk Persatuan
<!--more-->
Dia pun meyakini peristiwa ini justru akan semakin memperkokoh soliditas antar partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang terdiri dari Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Apa lagi, kata dia, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan kasus ini tidak akan mengganggu pencalonan Anies Baswedan.
"Justru menurut saya pada saat orang ditekan, secara naluriah mereka akan lebih solid membela diri. Jadi kalau kemudian ada hipotesis koalisi akan goyah, menurut saya koalisinya akan solid," kata Hensat.
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo pada Rabu kemarin, 17 Mei 2023. Kejaksaan Agung langsung menahan Johnny yang menjalani pemeriksaan.
"Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.
Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali.
Kejaksaan Agung menetapkan kelima orang tersebut karena diduga melakukan pemufakatan jahat dalam tender, termasuk menggelembungkan nilai harga barang. Dari proses penyidikan terhadap para tersangka awal inilah, penyidik Gedung Bundar—kantor Jampidsus—mulai menemukan indikasi keterlibatan Johnny G. Plate dalam perkara ini.