Johnny G. Plate Terjerat Pengakuan Anak Buahnya Soal Dana Operasional Rp 500 Juta

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Febriyan

Kamis, 18 Mei 2023 15:55 WIB

Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate resmi menyandang status tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan Base Transciever Station (BTS) milik Bakti Kominfo. Plate ditahan oleh Kejaksaan Agung pasca menjalani pemeriksaan pada Rabu kemarin, 17 Mei 2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyatakan bahwa Plate dijerat karena berstatus sebagai pengguna anggaran proyek tersebut.

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri,” kata Kuntadi saat konferensi penetapan tersangka Johnny, Rabu, 17 Mei 2023.

Kejaksaan menjerat Plate dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 8 triliun. Meskipun demikian, Kuntadi tak menjelaskan secara detail peran Plate dalam kasus itu.

Peran Plate dibongkar anak buahnya

Berdasarkan penelusuran Tempo, Plate disebut sempat meminta dana sebesar Rp 500 juta per bulan kepada anak buahnya, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. Hal itu terungkap dalam dokumen pemeriksaan yang sempat dilihat Tempo.

Advertising
Advertising

Kepada penyidik Anang mengaku pernah mendatangi ruangan Plate di lantai 7 Gedung Kominfo, Jakarta, pada sekitar awal tahun 2021. Dia mengatakan di akhir pertemuan tersebut, Plate bertanya apakah Kepala Bagian Tata Usaha Kominfo Happy Endah Palupy sudah menyampaikan sesuatu.

Anang yang juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini lantas bertanya mengenai apa. Selanjutnya Plate mengatakan tentang dana operasional tim pendukung menteri.

“Sebesar Rp 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Happy akan ngomong sama kamu,” ujar Anang menirukan perkataan Plate.

Beberapa hari setelah pertemuan tersebut, Anang bertemu dengan Happy. Kepada Happy, Anang meminta waktu untuk mencari solusi permintaan uang tersebut. Anang kemudian mengaku meminta bantuan kepada Komisaris PT Solitechmedia Synergy Irwan Hermawan. Kepada Irwan, Anang memberikan kontak bawahan Plate untuk mengurus pemberian tersebut.

Anang mengatakan sempat bertemu kembali dengan politikus Partai NasDem tersebut pada Februari 2021 di ruangan menteri. Plate, kata dia, kembali menanyakan soal uang operasional tim pendukung menteri tersebut. Anang mengatakan seharusnya persoalan dana tersebut sudah dibereskan. Meskipun demikian, Anang menyatakan tidak mengetahui secara persis apakah dana itu sudah diberikan atau tidak.

Terkait pengakuan tersebut, pengacara Anang Latif, Kresna Hutauruk tidak merespons pesan konfirmasi dari Tempo. Begitupun pengacara Johnny G. Plate, Ali Nurdin tidak merespons pesan konfirmasi dari Tempo.

Selanjutnya, Kejaksaan Agung selidiki aliran dana ke Johnny G Plate

<!--more-->

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penyidik masih mendalami kasus yang menjerat Plate ini. Dia mengatakan penyidik akan mengembangkan kasus ini guna mencari uang yang diduga diterima oleh Plate.

“Kami masih melakukan pendalaman, satu-satu,” kata dia.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sempat menyinggung dugaan penerimaan Rp 500 juta saat konferensi pers menanggapi penetapan tersangka terhadap sekretaris jenderal partainya itu. Dia mengatakan akan menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Ada pengakuan (minta setoran) Rp 500 juta, kerugian (keuangan negara) Rp 8 triliun. Kalau nggak ada bukti, kami masih menerapkan asas praduga tak bersalah," ujar Surya Paloh di Nasdem Tower, Rabu, 17 Mei 2023.

Johnny G Plate menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara ini. Lima tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali.

Kejaksaan Agung menetapkan kelima orang tersebut karena diduga melakukan pemufakatan jahat dalam tender, termasuk menggelembungkan nilai harga barang. Dari proses penyidikan terhadap para tersangka awal inilah, penyidik Gedung Bundar—kantor Jampidsus—mulai menemukan indikasi keterlibatan Johnny G. Plate dalam perkara ini.

ROSSENO AJI | RIRI RAHAYU

Berita terkait

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

10 jam lalu

Nasdem, PKS, dan Perindo Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel

Nasdem Sulsel menyatakan komunikasi politik tetap terbuka dengan partai lain guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

16 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

18 jam lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

20 jam lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

1 hari lalu

Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Surya Paloh Mengaku Tidak Tahu

Surya Paloh tidak tampak dalam acara yang digelar di kediaman Anies di Lebak Bulus itu.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

1 hari lalu

Surya Paloh Tegaskan Dukungan ke Prabowo, Singgung Sportivitas NasDem

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menegaskan posisi partainya yang mendukung pemerintahan baru Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

1 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

1 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

1 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya