Terdakwa Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika Sumindo, Petrus Edy Susanto, seusai mengikuti sidang lanjutan secara daring dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp.156 miliar dari total nilai kontrak sebesar Rp.265 miliar terkait proyek multiyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 2013-2015. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - PT Wijaya Karya atau Wika Persero memberikan hak jawabnya soal pemberitaan tempo.co yang berjudul “KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis” yang rilis pada Kamis, 11 Mei 2023. Dalam berita tersebut dituliskan Petrus Edy Susanto sebagai Wakil Ketua Direksi PT Wika.
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary PT Wika Mahendra Vijaya memberikan koreksi terhadap pemberitaan tempo.co tersebut. Ia mengatakan tidak ada jabatan wakil ketua direksi di dalam perusahaannya.
“Selain itu, nama yang disebutkan di atas juga tidak pernah menjadi karyawan ataupun pengurus perseroan,” ujar Mahendra melalui keterangan tertulis pada Jum’at 12 Mei 2023.
Pada pemberitaan berjudul “KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis” dituliskan Petrus Edy Susanto sebagai Wakil Ketua Direksi PT Wijaya Karya. Penulisan tersebut mengacu kepada keterangan tertulis yang diperoleh dari KPK.