KPK Lakukan Pelimpahan Tahap II Lukas Enembe Hari Ini
Reporter
Mirza Bagaskara
Editor
Febriyan
Jumat, 12 Mei 2023 09:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya sebentar lagi akan menjalani persidanga. Dia menyatakan KPK akan melakukan pelimpahan tahap dua perkara suap sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua hari ini, Jumat, 12 Mei 2023.
Petrus menyatakan proses pelimpahan tahap dua itu akan berlangsung pada pukul 13.30 WIB nanti. Dia menyatakan mendapatkan informasi itu dari KPK pada Kamis kemarin, 11 Mei 2023.
“Menginformasikan, besok Jum’at 12 Mei 2023 akan ada kegiatan tahap II untuk tersangka a.n Lukas Enembe jam 13.30 WIB di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi,” tulis pesan dari KPK kepada Petrus yang ditunjukkan kepada Tempo, Jumat, 12 Mei 2023.
Artinya, kata Petrus, berkas perkara yang menjerat Gubernur Papua tersebut sudah hampir rampung dan siap untuk masuk ke tahap penuntutan sebelum dibawa persidangan.
“Berkas dari penyidik ke penuntut umum, selanjutnya ke pengadilan untuk sidang,” ujar dia.
Pengacara minta penyidik segera serahkan berkas
Petrus mengatakan pihaknya juga sudah mempersiapkan diri menghadapi persidangan. Ia menambahkan, mereka telah meminta KPK untuk segera memberikan seluruh berkas sebagai bagian dari persiapan sidang.
“Iya. Kita minta supaya penyidik memberikan seluruh berkas Lukas Enembe untuk persiapan sidang,” kata Petrus.
Tudingan terhadap Lukas
KPK menyebut Lukas Enembe menerima sejumlah suap dan gratifikas untuk memuluskan perizinan tender sejumlah proyek pembangunan di Papua. Politikus Partai Demokrat itu disebut menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan Lukas menerima suap senilai Rp1 miliar dan gratifikasi lain senilai Rp 10 miliar. Suap dan gratifikasi itu ditujukan agar PT Tabi Bangun Papua mendapatkan tiga proyek besar bernilai total puluhan miliar rupiah dari Pemprov Papua.
Selain itu, KPK juga menduga ada kesepakatan lain dalam pemenangan tender PT Tabi Bangun Papua dalam menggarap sejumlah proyek tersebut. Kesepakatan tersebut adalah Rijantono Lakka bersedia membayar fee sebesar 14 persen nilai kontrak proyek setelah dipotong pajak.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menelisik dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Lukas Enembe dan keluarganya. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah menemukan transaksi mencurigakan Lukas dan keluarganya dengan total nilai ratusan miliar.
Diantaranya, menurut PPATK, adalah transfer Lukas Enembe ke sebuah rumah judi di Singapura, Marina Bay Sands yang jumlahnya mencapai total Rp 560 miliar. KPK pun telah memeriksan pihak rumah judi itu.