WNI yang Terlibat Penipuan Online di Filipina Bertambah Jadi 239
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Amirullah
Kamis, 11 Mei 2023 18:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat kasus penipuan online atau scamming jaringan internasional di Filipina bertambah menjadi 239 orang.
Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 154 orang WNI setelah pendalaman yang dilakukan penyidik dari Bareskrim Polri didampingi tim Divisi Hubungan Internasional Polri dan Atase Kepolisian di Manila.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Nurul Azizah, mengatakan sebelumnya ada 155 WNI yang terlibat. Kemudian setelah verifikasi ternyata 154 WNI, hingga bertambah menjadi 239 orang. Sementara untuk tersangka WNI masih dua orang dengan inisial I alias A dan R. Penyidik juga masih memeriksa 13 orang saksi.
“Tambahan korban ini merupakan hasi koordinasi antara tim penyidik Polri dengan tim Filipina,” kata Nurul di Bareskrim Polri, Kamis, 11 Mei 2023.
Ia mengatakan 13 saksi dan dua tersangka WNI masih diproses di gedung Cyber Crime di Pampanga, Filipina. Sementara 224 WNI lain diamankan di Sunvalley Clark, Provinsi Pampanga, Filipina.
Sebelumnya, Polri bersama Philipines National Police (PNP) membongkar jaringan scamming internasional terbesar di Filipina. Dari hasil pengungkapan, setidaknya ada sekitar seribu pelaku dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Di antara ribuan pelaku yang diamankan, ada 154 Warga Negara Indonesia (WNI). 9 orang WNI berstatus saksi dan 2 lainnya sudah ditetapkan tersangka.
Pilihan Editor: PKB Nyatakan Usung Prabowo sebagai Capres 2024