Protes Pengusiran, Jurnalis di Sumatera Barat Gelar Protes di Kantor Gubernur

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 10 Mei 2023 20:50 WIB

Sejumlah jurnalis menggelar protes di depan kantor Gubernur Sumbar/Fachri Hamzah/ Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah jurnalis yang tergabung dari Koalisi Wartawan Anti Kekerasan (KWAK) Sumatera Barat mengelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat. Aksi tersebut merupakan buntut dari pengusiran jurnalis saat ingin meliput Pelantikan Wakil Walikota Padang pada Selasa 9 Mei 2023.

Aksi tersebut dimulai dari Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar. Kemudian, ratusan jurnalis long march menuju depan Kantor Gubernur Sumbar.

Lalu, massa aksi melakukan orasi dan tabur bunga. Dari pantauan Tempo, massa juga melakukan aksi teatrikal dengan adegan seorang pejabat pemerintah saat diwawancarai jurnalis.

Setelah itu, telihat para jurnalis melepas kartu pers secara bersama-sama. Lalu juga terlihat kain putih yang bertuliskan Wartawan Sumbar Melawan dibentangkan dan ditanda tangani oleh para massa aksi.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar terhadap jurnalis pada Selasa, 9 Mei 2023 merupakan bentuk perampasan kebebasan pers. Peristiwa itu tidak hanya terjadi sekali saja di tahun 2023 ini. Sebelumnya, Gubernur Sumbar juga pernah mengatakan hoaks kepada sejumlah pemberitaan terkait pengunaan mobil dinas untuk mudik.

Advertising
Advertising

"Aksi ini bentuk solidaritas kami terhadap kawan-kawan kami menjadi korban pengusiran saat ingin meliput Pelantikan Wakil Walikota Padang. Ini bukan hanya sekali dilakukan, sudah sering," kata Aidil.

Dia menjelaskan, massa aksi merupakan gabungan dari jurnalis yang ada di Sumatera Barat. Mereka berasal dari Kota Bukittinggi, Kabupaten Mentawai, Solok dan Kabupaten Solok. "Tadi ada sekitar 100 lebih yang hadir di depan Kantor Gubernur Sumbar yang tergabung di dalam KWAK," ujarnya.

Selain aksi di depan Kantor Gubernur Sumbar, KWAK juga langsung mendatangi kantor Mapolda Sumbar untuk membuat laporan. Karena pengusiran itu sudah masuk bentuk penghalangan kerja pers.

"Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers sudah jelas mengatur. Barang siapa yang menghalangi kerja pers dapat dipidana. Karena unsur pidananya telah jatuh, maka kami buat laporan," katanya.

Dia berharap, aksi kali ini menjadi efek jera bagi pelaku dan kebebasan pers semakin sehat di Sumbar. "Kami ingin tidak hanya pelaku tetapi aktor intelektual juga dihukum. Siapa yang menyuruh untuk mengusir, itu juga harus diungkap," kata dia.

Kemudian, Salah satu jurnalis yang menjadi korban, Lisa Septi menjelaskan, pelantikan itu dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Namun, diundur lantaran Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi belum datang. "Saya bersama jurnalis lainnya sudah berada di ruang pelantikan sambil menunggu Gubernur Sumbar," ucapnya.

Saat itu media tidak disediakan kursi. "Jadi kami semua berdiri," katanya.

Lalu, setelah itu ada petugas mendatangi sejumlah jurnalis tersebut dan mempersilakan mereka keluar dengan alasan yang tidak jelas. "Sejak awal saya juga sudah dilarang untuk masuk tanpa alasan, tetapi saya cari jalan lain, walaupun akhirnya tetap juga diusir," ucap Lisa.

Ia mengatakan, jurnalis sama sekali tak boleh melihat proses pelantikan. "Pintu masuk pun ditutup oleh petugas yang ada di dalam," ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi wartawan yang terdiri dari AJI Padang, IJTI Sumbar, FPI Padang dan PWI Sumbar juga membuat pernyataan sikap bersama mengenai kejadian tersebut. Pernyataan sikap yang diterima tempo itu tertulis 7 poin tuntutan yaitu,

1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemprov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.

2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemprov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

3. Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.

4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.

5. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.

6. Pihak Pemrov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, Pers Sumatera Barat akan menuntut melalui jalur hukum.

7. Mengimbau seluruh jurnalis untuk selalu mentaati Kode Etik Jurnalistik.

Pilihan Editor: 3 Orang Mahasiswa UBH Padang Ditahan Selama Tiga Jam usai Gelar Aksi saat Kunjungan Wapres

Berita terkait

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

4 jam lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

LBH Padang Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Galian C di Kabupaten Solok

4 hari lalu

LBH Padang Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Galian C di Kabupaten Solok

LBH Padang mendesak pemerintah mencabut izin tambang untuk melindungi lingkungan dan jalan nasional di Air Dingin, Kabupaten Solok.

Baca Selengkapnya

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

6 hari lalu

Berkunjung ke Sustain Market di Kota Padang dan Mengenal Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Selain barang-barang ramah lingkungan, di acara ini juga terdapat jualan buku bekas.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

9 hari lalu

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.

Baca Selengkapnya

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

11 hari lalu

Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

12 hari lalu

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

16 hari lalu

Tak Ada Kata Libur Lebaran Bagi 7 Profesi Ini, Petugas Kesehatan sampai Pemadam Kebakaran

Ada beberapa profesi yang tidak bisa mengenal libur lebaran, selain tenaga kesehatan dan pemadam kebakaran, apa lagi?

Baca Selengkapnya

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

17 hari lalu

Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

18 hari lalu

Kasus 3 Anggota TNI Aniaya Jurnalis di Maluku Utara, Danlanal Ternate: Copot Jabatan juga Sanksi

Jurnalis itu dianiaya tiga anggota TNI AL setelah memberitakan penangkapan kapal bermuatan bahan bakar minyak jenis Dexlite.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

19 hari lalu

Top 3 Hukum: OPM Klaim TNI-Polri Tembak Mati Komandannya, Gedung The Tribrata Dharmawangsa Dikelola Perusahaan Milik Tersangka Timah

Juru bicara TPNPB-OPM mengatakan penembakan terhadap anggotanya terjadi ketika korban sedang mendulang emas dan tanpa perlawanan.

Baca Selengkapnya