Alasan RUU Kesehatan 2023 Dinilai Tidak Adil dan Banyak Masalah

Selasa, 9 Mei 2023 09:45 WIB

Ribuan tenaga kesehatan saat melakukan aksi damai di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin 8 Mei 2023. Dalam aksinya 5 Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia melakukan penolakan atas RUU Kesehatan Omnibuslaw. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Kesehatan atau RUU Kesehatan 2023 mendapatkan protes dari ribuan tenaga kesehatan. RUU Kesehatan dinilai tidak adil dan masih banyak masalah.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi dalam aksi damai di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Senin kemarin, 8 Mei 2023.

Adib menjelaskan, aksi ini ditujukan untuk menuntut beberapa nilai dalam RUU kesehatan yang masih banyak masalah. Maka dari itu, para dokter dan tenaga kesehatan menyampaikan aspirasi agar pembahasan RUU Kesehatan dapat dihentikan.

“RUU Kesehatan itu tidak adil dan masih banyak masalah, pembahasan mengenai RUU harus dihentikan,” ujar Adib di Jakarta, Senin, 8 Maret 2023.

Adapun aksi damai ini diikuti oleh organisasi kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Advertising
Advertising

Adapun aksi yang digelar kemarin itu berangkat dari keprihatinan tenaga kesehatan atas pembahasan RUU Kesehatan yang dinilai terlalu terburu-buru. Bahkan, menurut mereka, pembahasan ini tidak menampung masukan dari organisasi kesehatan.

Selain itu, dalam orasinya, Adib juga menilai RUU Kesehatan berpotensi memecah belah profesi kesehatan, melemahkan perlindungan, dan kepastian hukum tenaga kesehatan.

"RUU terlalu terburu-buru dan belum mampu mengakomodasi masukan dari organisasi profesi," katanya.

Kemudian, peserta aksi lainnya juga menuntut pemerintah untuk memperhatikan sejumlah fasilitas kesehatan di daerah pelosok yang belum memadai.

Selanjutnya: Pasal kriminalisasi

<!--more-->

Pasal kriminalisasi

Sementara itu, Juru Bicara Aksi Damai Stop Pembahasan RUU Kesehatan, Beni Satria, mengatakan tujuan aksi damai ini untuk memfokuskan berbagai poin-poin dalam RUU Kesehatan.

Adapun poin yang dimaksud termasuk anggaran, perizinan, hak-hak tenaga kesehatan dalam mendapatkan perlindungan hukum, serta hak-hak masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu.

"Kami juga memfokuskan pasal-pasal kriminalisasi tentang unsur yang membuat para tenaga kesehatan menjadi takut. Apalagi, adanya ancaman unsur pidana hingga 10 tahun itu membuat para tenaga kesehatan takut," imbuhnya.

Menurut Beni, pihaknya fokus terhadap pasal-pasal kriminalisasi bahwa masyarakat saat ini tidak memahami perbedaan antara apa itu isu medis, kesalahan medis, dan kelalaian medis.

Kemenkes nilai tuntutan tak beralasan

Sebelumnya, Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengkritik tuntutan aksi demo yang menyebut RUU Kesehatan berpotensi mempidanakan tenaga kesehatan. Alasan tersebut, menurut dia, sangat tidak beralasan.

“Janganlah kita memprovokasi seolah-olah ada kriminalisasi, itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru termasuk dari upaya kriminalisasi. Kami niatnya malah melindungi kok, malah didemo,” kata Syahril.

Selain itu, Syahril menyebut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih terus berusaha menyempurnakan RUU Kesehatan. Ia mengklaim pemerintah mengusulkan penambahan klausul perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum sebelum adanya penyelesaian diluar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” kata dia.

MIRZA BAGASKARA | HANIFAH DWIJAYANTI

Pilihan editor: Tembakau Disetarakan dengan Narkoba di RUU Kesehatan Menuai Protes

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

9 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

10 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

11 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

23 jam lalu

Dokter Bedah Ternama Gaza Tewas di Penjara Israel, Diduga Disiksa

Seorang dokter bedah Palestina terkemuka dari Rumah Sakit al-Shifa di Gaza meninggal di penjara Israel setelah lebih dari empat bulan ditahan.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.

Baca Selengkapnya

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

2 hari lalu

Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

2 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya