Tim Kuasa Hukum Gus Nur Ajukan Memori Banding ke Pengadilan Negeri Solo

Reporter

Septia Ryanthie

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 5 Mei 2023 14:55 WIB

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur mengajukan memori banding atas kasus klien mereka ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jumat, 5 Mei 2023.

Hal itu menindaklanjuti pernyataan sikap banding atas vonis hukuman 6 tahun penjara yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Gus Nur, saat sidang putusan yang digelar di kantor PN Solo pada Selasa, 18 April 2023 lalu.

Anggota atau perwakilan Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetya mengemukakan pengajuan memori banding yang diserahkan ke PN Solo itu selanjutnya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) di Semarang. Ia menjelaskan isi memori banding atas kasus Gus Nur itu adalah menolak vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Kaitannya dengan isi memori banding itu kami menolak vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim," ungkap Andika saat ditemui awak media di PN Solo, Jumat, 5 Mei 2023,

Sebagaimana telah diputuskan oleh Majelis Hakim melalui sidang putusan itu, Gus Nur yang terseret dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama telah dijatuhi vonis yang sama dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono, berupa hukuman 6 tahun penjara.

Advertising
Advertising

Vonis itu dijatuhkan terhadap Gus Nur yang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang (UU)) RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran. Pasal yang sama juga dikenakan terhadap Bambang Tri Mulyono.

Andika mengatakan pihaknya menolak vonis Majelis Hakim lantaran menurutnya status Gus Nur berbeda dengan Bambang Tri sehingga vonis tersebut tidak adil.

"Kasus ini (kasus Gus Nur dan kasus Bambang Tri Mulyono) sebetulnya kasus yang berbeda. Nomor perkaranya saja berbeda. Peran Gus Nur dan Bambang Tri dalam kasus ini juga berbeda, tetapi dalam putusan itu dituntut dengan hukuman yang sama dan putusan pun juga sama. Jadi ini tidak mencerminkan keadilan," ucap Andika.

Andhika menjelaskan, Gus Nur hanya sebagai seorang pewawancara, seorang yang penasaran dengan adanya produk dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), dan kemudian mengundang Bambang Tri menjadi narasumber.

"Makanya beliau mengajukan sumpah mubahalah sebagai sumpah tertinggi di agama Islam kepada Bambang Tri. Kan ternyata hal itu dijadikan Majelis Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman 6 tahun dan itu menurut kami sangat-sangat tidak adil," katanya.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menyebut bahwa Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer tentang keonaran yang digunakan untuk memvonis Gus Nur tidak terpenuhi. Sehingga menurutnya, Gus Nur itu seharusnya dibebaskan. "Seharusnya Gus Nur itu bebas. Hukumannya bukan hanya turun," ucapnya.

Ia menambahkan hal lain yang menjadi sorotan dalam kasus itu adalah karena pihaknya menilai banyak kejanggalan di fakta persidangan.



Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

7 hari lalu

Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

7 hari lalu

Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.

Baca Selengkapnya

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

9 hari lalu

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.

Baca Selengkapnya

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

9 hari lalu

Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

10 hari lalu

Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

10 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya