Deretan Syarat Kepemilikan Senjata Api di Indonesia

Kamis, 20 April 2023 23:17 WIB

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dikejutkan dengan kejadian meletusnya senjata api jenis pistol milik Direktur Utama PT Berdikari, Harry Warganegara. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 April 2023 lalu.

Diketahui dia memiliki surat kepemilikan senjata api yang lengkap. Apa sajakah syarat kepemilikan senjata api di Indonesia?

Syarat Kepemilikan Senjata Api di Indonesia

Tidak hanya kepolisian atau tentara, ada beberapa golongan masyarakat sipil yang juga diperbolehkan untuk memiliki senjata api. Mengutip dari laman pusiknas.polri.go.id, warga sipil boleh memiliki senpi sebagai alat pertahanan diri.

Namun hanya Beberapa golongan masyarakat sipil saja yang boleh memiliki senjata api, contohnya direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter

Meski demikian, kepemilikan senjata api tersebut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Warga sipil tidak boleh menggunakannya jika tidak dibutuhkan. Selain itu, senpi yang dimiliki tidak boleh dipertontonkan di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti orang lain.

Advertising
Advertising

Peraturan ihwal kepemilikan senjata api dengan tujuan alat bela diri sebelumnya tertuang dalam SK Kapolri Nomor 82 Tahun 2004. Tetapi, peraturan ini diperbaharui menjadi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Pasal 1 dalam Perkap tersebut menyebutkan bahwa senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah jenis non-organik.

Cara kerja senjata jenis ini adalah semi otomatis atau manual. Ada tiga jenis senjata non-organik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil. Antara lain senjata api peluru tajam kaliber 12 GA untuk jenis senapan dan 22, 25, 32 untuk jenis pistol atau revolver. Ada pula senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas dengan kaliber paling tinggi 9 milimeter.

Adapun syarat memiliki senjata api bagi warga sipil...
<!--more-->

Adapun syarat memiliki senjata api bagi warga sipil diatur dalam Pasal 8. Beberapa syarat ketat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

2. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;

4. Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;

6. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;

7. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksanakan oleh Dit Intelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;

8. Memahami peraturan perundang-undangan tentang Senjata Api;

9. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;

10. Bagi anggota TNI/Polri/Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pegawai BUMN yang akan mengajukan kepemilikan senjata api peluru tajam serendah-rendahnya golongan/pangkat Komisaris Polisi/Mayor TNI/IV.a atau setara yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pangkat/Jabatan atau Surat Keterangan (Sket) pengangkatan jabatan dari pejabat yang berwenang;

11. Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan;

12. Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;

13. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;

14. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan

15. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Non-Organik Polri/TNI.

Kronologi Meletusnya Senjata Api Harry

Melansir dari Tempo, Pistol milik Direktur Utama PT Berdikari Harry Warganegara tidak sengaja meletus saat pemeriksaan di Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 17 April 2023.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan tidak ada korban dalam insiden ini. Selain itu, Harry juga memiliki dokumen lengkap surat kepemilikan senjata api.

“Legal, surat dokumen lengkap,” kata Komang saat dihubungi, Rabu, 19 April 2023.

Pistol milik Harry itu meletus pada 17 April 2023 pukul 07.45 WITA. Pukul 07.35 WITA, Harry tiba di area keberangkatan bandara dan langsung dijemput oleh salah seorang perwakilan protokol berinisial F.

“Selanjutnya menuju Area Counter check in Keberangkatan,” kata Komang.

Pukul 07.40 WITA, F tiba di Counter Check In Nomor 16 Maskapai Citilink Indonesia untuk melaporkan adanya senjata api.

Saat pemeriksaan kepolisian, F mengaku sempat mengokang pistol di Area Counter Check In Citilink. Namun ketika F hendak mengambil kartu senpi, senpi itu jatuh. Ketika mengambil pistol di lantai, jari F tidak sengaja menarik pelatuk sehingga peluru karet di dalam barel meletus.

“Tanpa sengaja salah satu jari saudara F menarik pelatuk senpi tersebut sehingga menyebabkan letusan dengan peluru karet,” kata Komang.

Setelah kejadian itu, pukul 08.00 WITA F diarahkan menuju Posko Avsec oleh petugas bandara untuk diamankan dan diperiksa. Kemudian pada pukul 09.00 WITA, barang bukti pistol diserahkan Avsec kepada personel Polsek Bandara untuk pemeriksaan dokumen senjata.

Dari hasil pemeriksaan, dokumen senjata api tersebut diketahui sesuai dengan nama Harry Warganegara yang masa berlakunya sampai dengan tanggal 28 April 2023. “Tidak ada kerugian jiwa. Namun ada bekas proyektil di meja counter Citilink,” kata Komang. Atas kejadian letusan senjata api ini, F dikenakan sanksi administrasi berupa penyitaan Kartu Pas Bandara oleh pihak Angkasa Pura yang selanjutnya akan di serahkan ke pihak otoritas Bandara.

TIM TEMPO | PUSIKNAS

Pilihan editor : Bawa Benda Mirip Pistol dan Ngaku Polisi, Enam Begal di Tangsel Bawa Kabur Motor
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung.

Berita terkait

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

1 hari lalu

Pertamina Bentuk Direktorat Manajemen Risiko di Seluruh Subholding

PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan direktorat baru, yaitu direktorat manajemen risiko di seluruh subholding.

Baca Selengkapnya

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

2 hari lalu

Koruptor Pengadaan Lahan Bandara Ditangkap, YKKAP I Apresiasi Kejati Jawa Tengah

Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I atau YKKAP I mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tangkap koruptor pengadaan lahan bandara.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

3 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pemilik Senjata Api Beladiri Agar Patuhi Peraturan

Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat ataupun negara lainnya yang mengizinkan perdagangan dan kepemilikan senjata api secara terbuka.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

3 hari lalu

Erick Thohir Resmikan ANTARA Heritage Center di Pasar Baru

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meresmikan ANTARA Heritage Center (AHC) di Pasar Baru, Jakarta

Baca Selengkapnya

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

3 hari lalu

Pertamina Buka Fasilitas Avtur 24 Jam di Bali Selama World Water Forum

Pertamina mengoperasikan seluruh sarana dan fasilitas di terminal Avtur Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali selama 24 jam selama WWF.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

4 hari lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

4 hari lalu

Wakil Menteri BUMN Sebut Pengadaan Perumahan Masih Kurang Dukungan Pemerintah

Wakil Menteri BUMN sebut pemerintah masih kurang memberikan pendanaan untuk developer, guna memberikan pengadaan hunianuntuk masyarakat

Baca Selengkapnya

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

5 hari lalu

11 Orang Korban Kecelakaan Maut di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Berapa Nilainya?

PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan bus tersebut akan mendapat santunan.

Baca Selengkapnya

Hari ini, Kloter 1 dan 2 Calon Jemaah Haji Diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta

6 hari lalu

Hari ini, Kloter 1 dan 2 Calon Jemaah Haji Diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta

Bandara-bandara yang dikelola PT AP II mulai hari ini melayani keberangkatan calon jemaah haji ke tanah suci.

Baca Selengkapnya

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

6 hari lalu

Mengenal Fitch Ratings dan BBB yang Diraih Bank Mandiri untuk Peningkatan Peringkat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendapatkan kenaikan peringkat pada level BBB dari lembaga internasional, Fitch Ratings. Apa artinya?

Baca Selengkapnya