Endar Priantoro Ajukan Laporan Dugaan Maladministrasi, Ombudsman: Kami Kaji Terlebih Dahulu

Editor

Febriyan

Senin, 17 April 2023 23:24 WIB

Brigjen Pol. Endar Priantoro, seusai membuat laporan aduan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas KPK, di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa, 4 April 2023. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Brigjen Endar Priantoro melaporkan dugaan maladministrasi pencopotan dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kepada Ombudsman RI. Menanggapi hal itu, Ombudsman RI menyebut pihaknya akan mengkaji laporan itu terlebih dahulu.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan laporan Endar sudah diterima oleh pihaknya. Namun, ia enggan berkomentar mengenai materi karena laporan itu masih harus diverifikasi terlebih dahulu.

"Tentu saya tidak boleh mendahului hasil nanti akan kami sampaikan ke KPK sebagai terlapor dan pak Endar sebagai pelapor," kata Jaweng pada Senin 17 April 2023.

Jaweng mengatakan Endar telah menyerahkan beberapa bukti dokumen dalam pelaporan tersebut. Ia menambahkan selain itu Endar juga telah menceritakan duduk perkara yang membelitnya.

"Tentu melihat berbagai tahapan tadi, sisi pelapor, sisi terlapor, langsung tadi ada penyerahan pengaduan dari pak Endar sebagai korban langsung kepada kami di Ombudsman," ujar dia di kantornya.

Ombudsman akan lakukan verifikasi laporan Endar terlebih dahulu

Advertising
Advertising

Ombudsman RI, kata Jaweng, masih harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti laporan Endar Priantoro. Ia mengatakan Ombudsman akan memeriksa pelbagai persyaratan yang telah dipenuhi oleh laporan tersebut.

"Nanti akan dilihat keterpenuhan laporan syarat hingga sampai kepada meja kami meja pimpinan. Nanti kita akan diskusikan apakah kasus ini bisa kami proses lebih lanjut. Kalau nanti pleno pimpinan memutuskan ini bisa dilanjutkan, itu akan masuk ke saya sebagai pengampu pimpinan yang mengampu bidang kepegawaian," ujar Jaweng.

Dalam kesempatan sama, Endar yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK berharap agar Ombudsman menindaklanjuti laporannya. Terlebih, kata dia, apabila ditemukan adanya maladministrasi terkait pencopotannya sebagai direktur penyelidikan KPK.

"Tentunya kami percaya Ombudsman RI punya kompetensi dapat dipercaya untuk membuktikan dugaan yang kami laporkan tentunya atas kewenangan Ombudsman," kata Endar.

Pencopotan Endar menyalahi aturan dan terkait kasus Formula E

Sebelumnya, Endar Priantoro dicopot sebagai direktur penyelidikan KPK pada 31 Maret 2023 lalu. Pencopotan tersebut ditengarai mengandung unsur maladministrasi dan menyalahi aturan. Meski begitu, KPK menegaskan pelaporan tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Atas pencopotan tersebut, Endar mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri, Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas kepada berbagai pihak. Salah satunya, Endar Priantoro mengadukan ketiganya kepada Dewas KPK dan Ombudsman RI.

Pencopotan Endar Priantoro itu ditenggarai buntut dari konflik terkait penanganan kasus Formula E di tubuh KPK. Endar dan sejumlah direktur dan deputi menilai kasus ini belum layak dinaikkan ke tahap penyidikan karena belum terdapat dua bukti yang cukup. Di sisi lain, Ketua KPK Firli Bahuri mendesak agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.

Berita terkait

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

1 jam lalu

Novel Baswedan Sebut Pansel KPK 2019 Hasilkan Pimpinan yang Justru Merusak Badan Antirasuah, Siapa Mereka?

Menurut Novel Baswedan Pansel KPK 2019 disebut menghasilkan pimpinan yang justru merusak KPK. Siapa saja anggota Pansel saat itu?

Baca Selengkapnya

Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

2 jam lalu

Apa Saja Tugas Pansel KPK, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Jokowi akan mengumumkan anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK pada Mei ini. Apa saja tugas Pansel KPK?

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

2 jam lalu

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Pemprov Maluku dalam Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba

KPK menggeledah dua lokasi di Maluku perihal penyidikan perkara dugaan TPPU dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

3 jam lalu

Usai Jalani Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Serahkan Dihukum Apapun

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyerahkan putusan Dewan Pengawas (Dewas) sesuai ketentuan hukum jika terbukti menyalahi wewenang dalam sidang etik.

Baca Selengkapnya

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

3 jam lalu

Mei Bulan Reformasi: Kapan #ReformasiDikorupsi Mulai Muncul, Apa Pencetusnya?

Mei menjadi bulan lahirnya era reformasi, tepatnya pada 1998. Hingga viral #ReformasiDikorupsi, peristiwa apa yang mencetusnya muncul?

Baca Selengkapnya

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

3 jam lalu

KPK Sita 1 Mobil Mercedes Benz Sprinter Milik Syahrul Yasin Limpo

KPK menyita 1 mobil merk Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam dalam penanganan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

5 jam lalu

Bahas Tugas KPK di Depan Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, Nawawi Pomolango Singgung Program Makan Siang Gratis

Pimpinan KPK Nawawi Pomolango menyinggung program makan siang gratis yang digadang-gadang presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

8 jam lalu

MoU dengan UIN Jakarta, KPK Bahas Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK Nawawi Pomolango memberi kuliah umum tentang sinergi KPK RI dan peran lembaga pendidikan dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

11 jam lalu

Konflik Kepentingan Keluarga, Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan

Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean karena dugaan konflik kepentingan dengan keluarga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

12 jam lalu

Nurul Ghufron Dipastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini

Nurul Ghufron meminta Dewas KPK menunda sidang etik terhadap dirinya pada 2 Mei 2024 lalu. Diduga dagang pengaruh soal mutasi ASN Kementan.

Baca Selengkapnya