OTT Suap Pembangunan Jalur Kereta, Ini Tujuh Proyek yang Dikorupsi
Reporter
Antara
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 13 April 2023 08:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di Jawa, Sumatera dan Sulawesi.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan menetapkan 10 orang Tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis dini hari.
Peristiwa dugaan tindak pidana suap pembangunan jalur kereta tersebut diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
- Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
- Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
- Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
"Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender," kata Johanis.
Ia menyebut kisaran suap yang diterima yakni sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar.
Selanjutnya: Peran Para Tersangka …
<!--more-->
Johanis menyebut para tersangka suap pembangunan jalur kereta api tersebut terdiri dari empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sedangkan enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Untuk kepentingan penyidikan para tersangka, kata Johanis, kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 April 2023 sampai dengan 1 Mei 2023 di beberapa Rutan KPK.
Atas perbuatan para tersangka penerima suap, menurut dia, dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan para tersangka pemberi suap dikenakan Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang sekira Rp 2,027 miliar, US$ 20.000, kartu debit senilai Rp 346 juta, serta saldo pada rekening bank senilai Rp 150 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
"Secara keseluruhan setara sekitar Rp 2,823 miliar," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis dini haris, 13 April 2023.
Selanjutnya: Cerita Pengintaian KPK ...
<!--more-->
Johanis mengatakan pengungkapan kasus suap pembangunan jalur kereta api tersebut bermula dari laporan masyarakat. KPK mendapatkan informasi awal bahwa dalam proses pembangunan Rel Kereta Api Trans Sulawesi Selatan terdapat dugaan rekayasa lelang di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Rekayasa tersebut untuk memenangkan rekanan tertentu.
Dari hasil tindak lanjut, kata dia, maka pada 10 April 2023 KPK mendapat informasi bahwa Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto memerintah Any Sisworatri untuk menyiapkan uang tunai Rp 350 juta dan Kartu Debit BCA baru. Any adalah staf keuangan Dion.
Uang tunai dan kartu debit itu diperuntukan untuk Bernard Hasibuan yang merupakan pejabat pembuat komitmen pada BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. "Sehingga tim kemudian memantau pergerakan para pihak di Semarang dan Jakarta," ujar Johanis.
Selanjutnya, pada 11 April 2023, tim KPK mendapat informasi bahwa akan ada pertemuan antara Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; Dion Renato Sugiarto; Fadliansyah yang merupakan PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian; Harno Trimadi yang merupakan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Pertemuan tersebut diadakan di lantai 14 Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.
"Setelah para pihak berpisah, tim memutuskan untuk mengamankan BEN, PTU selaku Kepala BTP Jabagteng, AYU selaku Staf BTP Jabagteng, dan beberapa staf DIN di kantor PT Istana Putra Agung," kata Johanis.
Selanjutnya, KPK meringkus Dion yang sedang berada di Mall Green Pramuka Square. Lalu menangkap Muchamad Hikmat, Fadliansyah, Harno Trimadi, dan Riyanto di Gedung Karsa.
Berikutnya, tim mengamankan Syntho Pirjani Hutabarat yang merupakan PPK BTP Jabagbar di rumahnya di Depok Jawa Barat. "Selain pihak-pihak tersebut tim KPK juga mengamankan pihak lainnya, sehingga total 25 orang untuk dimintai keterangannya," ujarnya.
Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.